top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Peristiwa tersebut, bermula saat Maharaja Kutai Mulawarman bersama rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam akan check out dari kamar nomor 857 dan 872 The Empire Palace, pada Kamis (6/2/2025) sekitar jam 12:00 WIB. Sebelum meninggalkan The Empire Palace, pihak Maharaja Kutai Mulawarman dan tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menemui resepsionis.
Peristiwa tersebut, bermula saat Maharaja Kutai Mulawarman bersama rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam akan check out dari kamar nomor 857 dan 872 The Empire Palace, pada Kamis (6/2/2025) sekitar jam 12:00 WIB. Sebelum meninggalkan The Empire Palace, pihak Maharaja Kutai Mulawarman dan tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menemui resepsionis.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Merasa dipemalukan oleh resepsisionis The Empire Palace di Jalan Blauran 57-75 Surabaya, Maharaja Kutai Mulawarman Prof. DR. M.S.P. A. Iansyah Rechza, F.W., B.SOC., M.RES., Ph.D,menuntut keadilan lewat jalur hukum.


Peristiwa tersebut, bermula saat Maharaja Kutai Mulawarman bersama rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam akan check out dari kamar nomor 857 dan 872 The Empire Palace, pada Kamis (6/2/2025) sekitar jam 12:00 WIB. Sebelum meninggalkan The Empire Palace, pihak Maharaja Kutai Mulawarman dan tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menemui resepsionis.


Saat itu, pihak resepsionis The Empire Palace menanyakan soal hanger (kapstok) di kamar nomor 857 yang kurang dua kepada anggota Cakra Yudha Hankam, Hasan Machrobi.


Selanjutnya, Hasan menjelaskan kepada Maharaja Kutai Mulawarman terkait hanger  milik The Empire Palace yang kurang dua. Merasa tidak membawa hanger yang dimaksud, Maharaja dan Hasan kemudian menghadap resepsionis The Empire Palace. Selanjutnya, pihak resepsionis menjelaskan bahwa hanya satu hanger saja yang tidak berada di kamar 857.


Kemudian, persoalan muncul setelah resepsionis The Empire Palace menyuruh petugas hotel untuk menggeledah barang-barang yang dibawa oleh Maharaja Kutai Mulawarman dan rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam. Merasa dianggap maling hanger, Maharaja Kutai Mulawarman pun geram. Terlebih lagi, barag-barang bawaan Maharaja digeledah oleh petugas hotel.


"Saya malu, saya seperti maling hanger. Masa barang-baranag milik saya dan milik anggota Cakra Yudha Hankam digeledah,” kata Maharaja Kutai Mulawarman.


Perlu diketahui, penggeledahan barang-barang milik Maharaja Kutai Mulawarman itu juga disaksikan oleh para anggota Firma Hukum Cakra Yudha Hankam.


Selang 15 menit kemudian, pihak The Empire Palace menerangkan bahwa hanger sudah ditemukan di kamar nomor 830, yang sebelumnya ditempati tamu kehormatan Maharaja. Tamu kehormatan Maharaja itu check out dari kamar 830 sekitar jam 24:00 malam. Pihak resepsionis The Empire Palace berupaya meminta maaf kepada Maharaja. Namun, merasa sudah dipermalukan seperti maling dihadapan orang banyak, serta barang-barangnya digeledah petugas hotel, Maharaja meminta kepada pihak Manajemen The Empire Palace untuk membuat surat permintaan maaf.


Sayangnya, surat permintaan maaf secara tertulis dari manajemen The Empire Palace tidak kunjung dibuat. Bahkan, pihak Maharaja menunggu hingga tiga jam lebih tidak ada etikad baik dari manajemen The Empire Palace. Karena tak ada etikad baik dari manajemen The Empire Palace untuk membuat permintaan maaf secara tertulis, Maharaja Kutai Mulawarman bersama Direktur Firma Hukum Cakra Yudha Hankam DR. (H.C) Anton Hartono, S.H., M.Sc., menuntut keadilan melalui jalur pengadilan.


Sementara itu, Joko mewakili manajemen The Empire Palace dikonfirmasi awak media, Kamis (6/2/2025), menerangkan bahwa pihaknya sudah meminta maaf kepada Maharaja Kutai Mulawarman dan rombongan Firma Hukum CakraYudha Hankam.@_Oirul

 
 
 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ungkapnya
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ungkapnya

KOORDINATBERITA.COM | Jeremy Gunadi (54) warga Rungkut Lor Kecamatan Kalirungkut Surabaya dituntut 3,5 tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan jual beli tanah dan bangunan serta melanggar Pasal 378 KUHP.


Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.


Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.


Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.


Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.


"Terdakwa menawarkan Rp9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC," kata Galih di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (06/02/2025).


Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp. 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.


"Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain. Akibat perbuatan terdakwa saksi Tyo Soelayman mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.


"Menuntut terdakwa Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.


Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ungkapnya.@_Oirul

 
 
 

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.
Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Ivan Sugiamto bukan hanya merundung siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing. Pria 39 tahun itu juga menyebut anjing kepada seorang guru sekolah tersebut Lasarus Setyo Pamungkas. Perbuatan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Menurut jaksa Widnyana, Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.


Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. "Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus," kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.


Widnyana yang menjabat sebagai Kasipidum Kejari Surabaya menjelaskan, kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.


Wardanto yang tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. "Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.


Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. "Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata jaksa Widnyana.


Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. "Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata jaksa Widnyana.


Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.


Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Billy menyatakan bahwa kini pihaknya masih mempelajari dakwaan jaksa. "Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi eksepsi dalam sidang pekan depan. Yang jelas kami menghormati persidangan," kata Billy.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page