top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan proses hukum yang adil, terdakwa jelas melakukan pemalsuan merek," jelas Jimmi Penasehat Hukum korban, Senin, 6/11/2023.
"Tuntutan itu tidak sesuai dengan proses hukum yang adil, terdakwa jelas melakukan pemalsuan merek," jelas Jimmi Penasehat Hukum korban, Senin, 6/11/2023.

KOORDUNATBERITA.COM| Surabaya - Sidang lanjutan putusan mengalami penundaan. Pasalnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan mengalami cuti. Selain itu tuntutan JPU Farida Hariani dari Kejati Jatim kepada terdakwa Ivan Kristanto tidak masuk akal dan tak memberikan efek jerah.


Di sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Jejati) Jatim melakukan tuntutan terhadap terdakwa Ivan Kristanto 4 bulan penjara dan tuntan itu tidak masuk akal.


Pasalnya dalam tuntutan kasus pemalsuan merek dan izin edar di Surabaya dengan terdakwa Ivan Kristanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani  tidak memberikan efek jerah dan anehnya dalam tututan kepada terdakwa hanya di tuntut pasal undang-undang kesehatan dan tidak mengikutsertakan pasal pemalsuan merek.

Menurut Jimmi selaku penasehat korban, jelas apa yang dilakukan terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana pemalsuan merek dan undang-undang Kesehatan.


"Tuntutan itu tidak sesuai dengan proses hukum yang adil, terdakwa jelas melakukan pemalsuan merek," jelas Jimmi Penasehat Hukum korban, Senin, 6/11/2023.


Terdakwa Ivan Kristanto, dituntut hukuman penjara selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, itu tidak sesuai dengan proses hukum yang semestinya.


"Paling tidak terdakwa Ivan harus diberi tuntutan yang maksimal yakni 5 tahun penjara. Dan itu sudah sesuai dengan pasal pemalsuan," ungkapnya. Selasa 10 Oktober 2023.


Karena di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani, menilai Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Namun dalam tuntutan jaksa tidak dimasukan soal pasal atau pelangaran merek.


"Tuntutan ini, di kemudian hari bisa menjadi terulang di persidangan lain. Dan tidak menjadikan terdakwa sebagai hukuman maksimal, selai itu bisa ditiru yang lain", tandasnya.


Sidang putusan akan kembali di gelar pada tanggal 20 November mendatan di ruang Sari.@_Oirul


5 tampilan0 komentar

"Ada dua titik sasaran razia pada malam hari ini (kemarin). Kami lakukan tes screening di pusat Kota Surabaya Paradise Club, dan Chug Cafe yang berada di Surabaya barat," kata Singgih,
"Ada dua titik sasaran razia pada malam hari ini (kemarin). Kami lakukan tes screening di pusat Kota Surabaya Paradise Club, dan Chug Cafe yang berada di Surabaya barat," kata Singgih,

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan razia di dua kafe dan klub malam. Hasilnya, tujuh orang ditemukan positif narkoba.


Humas BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo mengatakan petugas gabungan terdiri dari BNN, Satpol PP, Dinkes, Dinsos, Disnaker Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI. Mereka menyisir dua tempat hiburan malam pada Sabtu (5/11/2023) sekitar pukul 23.45 WIB hingga Minggu (05/11/2023) pukul 03.00 WIB.


"Ada dua titik sasaran razia pada malam hari ini (kemarin). Kami lakukan tes screening di pusat Kota Surabaya Paradise Club, dan Chug Cafe yang berada di Surabaya barat," kata Singgih, Minggu (5/11/2023).


Ia menjelaskan, petugas melakukan tes urine terhadap pengunjung hingga LC di New Paradise Executive Club di Jalan Embong Malang 34 Surabaya. Termasuk karyawan Paradise Club juga tak luput dari pemeriksaan petugas.


"Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin," jelas Singgih.


Singgi menambahkan, tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Ketujuhnya dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: "Dari hasil pemeriksaan, Chug Cafe di Lidah Wetan tidak memiliki izin. Maka, kami segel dan tidak boleh beroperasi sebelum izinnya keluar. Untuk Paradise Club izinnya lengkap," terang Fikse https://www.koordinatberita.com/single-post/chug-cafe-surabaya-tak-kantongi-izin-di-segel-satpol-pp-kota-belum-cukup-umur-masuk-hiburan-malam

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk para pengunjung yang tidak memiliki KTP. Untuk penyalahgunaan narkoba, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.


Sementara itu, petugas tidak menemukan pengunjung maupun karyawan positif narkoba di Chug Cafe, Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Namun, petugas menemukan tiga pengunjung yang masih di bawah umur.


"Dari total 120 orang yang kami lakukan tes urine, hanya tujuh orang yang positif. Ketujuhnya di Paradise Club. Sementara di Chug Cafe tidak ada yang positif atau nihil. Tapi tadi ada tiga pengunjung diamankan Satpol PP karena di bawah umur," tutur Singgih usai razia di Chug kafe.


Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Fikser membenarkan temuan tersebut. Saat ini ketiga pengunjung di bawah umur dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.


"Jadi total kami amankan 12 orang. Sembilan tidak membawa KTP, tiga adalah pengunjung yang belum cukup umur. Saat ini masih dibawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Fikser.@_Oirul

6 tampilan0 komentar

"Dari hasil pemeriksaan, Chug Cafe di Lidah Wetan tidak memiliki izin. Maka, kami segel dan tidak boleh beroperasi sebelum izinnya keluar. Untuk Paradise Club izinnya lengkap," terang Fikse
"Dari hasil pemeriksaan, Chug Cafe di Lidah Wetan tidak memiliki izin. Maka, kami segel dan tidak boleh beroperasi sebelum izinnya keluar. Untuk Paradise Club izinnya lengkap," terang Fikse

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pemkot Surabaya bersama BNN Kota Surabaya merazia kafe dan klub malam di Surabaya. Salah satunya, Chug Cafe di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, yang akhirnya disegel karena tidak mengantongi izin.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan razia juga dilakukan di Paradise Club, Jalan Embon Malang, Surabaya. Petugas gabungan, sebut Fikser, juga memeriksa perizinan kedua tempat hiburan malam. Dan, Chug Cafe terbukti tidak memiliki perizinan lengkap.


"Dari hasil pemeriksaan, Chug Cafe di Lidah Wetan tidak memiliki izin. Maka, kami segel dan tidak boleh beroperasi sebelum izinnya keluar. Untuk Paradise Club izinnya lengkap," terang Fikser, Minggu (5/11/2023).


Fikser menerangkan dalam razia itu petugas gabungan memeriksa kartu identitas pengunjung, LC, dan karyawan. Petugas pun mengamankan sembilan orang tidak membawa KTP. Sementara dua orang lainnya diamankan karena belum cukup umur masuk RHU (Rekreasi Hiburan Umum).


"Paradise Club kami mengamankan sembilan orang tidak membawa KTP. Sedangkan, Chug Cafe diamankan empat orang, dua tidak membawa KTP, dua masih belum cukup umur," kata Fikser


Ditambahkan Fikser, pihaknya memberikan surat pernyataan untuk pengelola tempat hiburan malam itu, agar tidak menerima pengunjung maupun pegawai yang di bawah umur. Apabila dilanggar, pihaknya tak akan segan menindak tegas tempat hiburan malam yang 'ndablek'.


"Kalau tetap masih melanggar, kami akan berikan sanksi tegas berupa penyegelan," tambah Fikser.


Sementara itu, Humas BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo mengatakan tes urine dilakukan kepada pengunjung, LC, dan karyawan Paradise Club. Dan, hasilnya tujuh orang positif narkoba.


"Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin," kata Singgih.


Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Saat ini mereka telah dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.@_Oirul

2 tampilan0 komentar
Blog: Blog
bottom of page