top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.
Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pelaksanaan Eksekusi atau pengosongan rumah yang berlokasi di Jl. Dr. Sutomo No. 55, Surabaya, yang diklaim sebagai milik ahli waris  laksamana TNI (purn) Subroto Yudono  ditunda pelaksaannya.


Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.


Kuasa hukum Puji Santoso, anak dari  Laksamana Subroto Yudono, menegaskan bahwa rumah tersebut adalah warisan keluarga dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan hukum tetap atas perlawanan yang diajukan. "Rumah ini memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari hak keluarga yang belum dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya," ujar Rosadin.


Permohonan ini juga diperkuat oleh gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ny. Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai pembeli sah rumah tersebut sejak 1 Januari 2021. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dirinya adalah pembeli beritikad baik, dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum status kepemilikan jelas.


Eksekusi ini didasarkan dengan dasar putusan perkara No. 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap.


 Namun, pihak termohon berargumen bahwa eksekusi dapat berdampak pada ketidakadilan bagi ahli waris dan pihak-pihak yang belum terlibat dalam sengketa awal.


Polrestabes Surabaya telah menjadwalkan sosialisasi pra-eksekusi pada 10 Februari 2025, guna menciptakan kondisi kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. Namun, dengan adanya permohonan penundaan, proses ini berpotensi tertunda hingga ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rumah yang disengketakan memiliki nilai historis karena terkait dengan Komodor Yos Sudarso , pahlawan nasional yang gugur dalam Pertempuran Laut Aru.


Pihak keluarga berharap ada solusi yang adil, sehingga warisan sejarah tidak hilang begitu saja.


Usai ditundanya eksekusi wartwan media ini konfirmasi ke kuasa hukum termohon eksekusi HM Rosadin SH.,MH ,berkut berikut pernyataannya " bahwa sebagai kuasa hukum dari Subroto Yudono ,pada hari ini kita melakukan pengawalan Puji santoso putra dari Subroto Yudono agar pelaksanaan eksekusi ditunda.


Lanjut Rosadin ,untuk diketahui bahwa rumah ini adalah eks rumah pahlawan komodor yos sudarso pahlawan yang cinta tanah air ,mangkanya hari ini kita kawal agar eksekusi ditunda.


Jadi saya katakan hari ini adalah kejadian yang luar biasa ,kita bernegosiasi dengan juru sita pengadilan dan alhamdulillah dgn perimbangan eksekusi ditunda ,hal ini bentuk kepedulian dan perhatian seluruh jajaran .


Dibelakang saya ini adalah kediaman pahlawan komodor yos sudarso yang dilanjutkan didiami oleh Subroto Yudono dan  rumah ini adalah situs sejarah ,yang perlu kita bela sebagai warganegara indonesia.


Karen saat ini ada dua proses hukum pidana dan perdata ,untuk pidananya sudah diproses di bareskrim mabes polri pasal 266 KUHP tentang dugaan pemalsuan akta otentik yan dibuat di notaris.


Dan untuk  perdatanya proses hukumnya di PT TUN yakni permohonan pembatalan SHGB yang dimiliki oleh pemohon ,dengan harapan yang berhak menempati rumh tersebut adalah ahli waris Laksmana TNI (purn) Subroto Yudono pungkas HM.Rosadn SH.,MH.@_ Oirul

 
 
 

JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Rasihul mengakui bahwa ia sendiri terlibat dalam berbagai yayasan, baik sebagai Sekretaris YPDS (2008-2017), Ketua YPDJ (2017), maupun Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati "Penyesuaian" (2018). Bahkan, ia juga menandatangani Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar YPDS tahun 2015, yang menjadi dasar perubahan pengurus yayasan akibat adanya anggota yang tidak aktif atau telah meninggal dunia.
JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Rasihul mengakui bahwa ia sendiri terlibat dalam berbagai yayasan, baik sebagai Sekretaris YPDS (2008-2017), Ketua YPDJ (2017), maupun Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati "Penyesuaian" (2018). Bahkan, ia juga menandatangani Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar YPDS tahun 2015, yang menjadi dasar perubahan pengurus yayasan akibat adanya anggota yang tidak aktif atau telah meninggal dunia.

KOORDINATBEROTA.COM | Surabaya, (13 /2/25), Sidang perkara pembuatan akta palsu dengan terdakwa Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan, saksi Rasihul Arfian memberikan keterangan mengenai adanya dualisme hingga trialisme yayasan yang bermula dari penerbitan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS) oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.


Menurutnya, dualisme ini baru terungkap ketika ia mengurus akreditasi SMP Dorowati di Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.


Namun, saat diperiksa oleh JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Rasihul mengakui bahwa ia sendiri terlibat dalam berbagai yayasan, baik sebagai Sekretaris YPDS (2008-2017), Ketua YPDJ (2017), maupun Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati "Penyesuaian" (2018). Bahkan, ia juga menandatangani Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar YPDS tahun 2015, yang menjadi dasar perubahan pengurus yayasan akibat adanya anggota yang tidak aktif atau telah meninggal dunia.


Sidang semakin menarik saat tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam akta No. 34 Tahun 2011 dan No. 63 Tahun 2011 dipertanyakan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Rasihul Arfian sempat mengklaim bahwa tanda tangan yang tertera dalam minuta akta tersebut bukan miliknya. Namun, ketika diperiksa di hadapan majelis hakim, ternyata tanda tangannya tidak tercantum dalam minuta akta tersebut, sehingga tuduhan pemalsuan ini menjadi tidak terbukti.


Hal serupa juga terjadi dalam keterangan saksi pelapor Tuhfatul Mursalah, yang pada sidang 12 Februari 2025 melaporkan Notaris Dadang dengan tuduhan telah memalsukan tanda tangan kakaknya, alm. Abdullah Faqih dan alm. Abdullah Sattar, dalam akta yang sama. Namun, setelah minuta akta diperiksa, tidak ditemukan tanda tangan kedua almarhum di dalamnya, sehingga tuduhan tersebut juga tidak terbukti.


Selain itu, Tuhfatul Mursalah mengaku sebagai ahli waris berdasarkan Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Surabaya No. 1416/Pdt.P/2017/PA.Sby. Namun, dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa menunjukkan bahwa PAW tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 365 K/Ag/2021, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.


Menariknya, baik Tuhfatul Mursalah maupun Rasihul Arfian mengaku tidak mengetahui putusan kasasi tersebut.


Kuasa Hukum terdakwa, Budiyanto, SH, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar dualisme yayasan, tetapi sudah menjadi trialisme yayasan akibat perubahan struktur yayasan yang dilakukan oleh para saksi sendiri. Menurutnya, konflik ini lebih disebabkan oleh masalah internal yayasan, bukan karena adanya pemalsuan akta oleh terdakwa.


Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan arah perkara. Jika tidak ada bukti baru yang lebih kuat dari JPU, maka posisi terdakwa semakin menguat untuk membantah dakwaan.


Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.@_ Oirul

 
 
 

Eri menjelaskan, "Panti asuhan ini semakin banyak, menjamur dan ternyata seng nang njero (yang di dalam) panti asuhan, duduk wong (bukan orang) Surabaya."
Eri menjelaskan, "Panti asuhan ini semakin banyak, menjamur dan ternyata seng nang njero (yang di dalam) panti asuhan, duduk wong (bukan orang) Surabaya."

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa jumlah panti asuhan di Kota Pahlawan semakin meningkat.


la menyoroti adanya panti asuhan yang didirikan pihak-pihak tertentu dengan tujuan mengumpulkan uang dari donatur, bukan sematamata untuk membantu anak-anak yang membutuhkan.


Dalam pernyataannya di Balai Kota Surabaya pada Selasa (11/2/2025), Eri menjelaskan, "Panti asuhan ini semakin banyak, menjamur dan ternyata seng nang njero (yang di dalam) panti asuhan, duduk wong (bukan orang) Surabaya."


Hal ini menunjukkan bahwa banyak anak yang dirawat di panti asuhan tersebut bukan merupakan warga asli Surabaya.


Eri menambahkan, ada individu yang secara sengaja mengajukan izin mendirikan panti asuhan, dengan harapan dapat memudahkan mereka mencari sumbangan dari para donatur.


"Jadi dia (pemilik panti asuhan) bawa orang dari luar (Surabaya), terus membentuk panti asuhan agar mendapatkan bantuan, dan uangnya ini tersalurkan kemana?" ujarnya.


la juga menyatakan, "Soale nang Suroboyo akeh paling donature (karena di Surabaya mungkin banyak donaturnya). Jadi njalok donatur tok nang Suroboyo (jadi minta donatur saja di Surabaya)."


Praktik ini, menurut Eri, tidak hanya merugikan panti asuhan yang benar-benar membutuhkan, tetapi juga membebani Pemerintah Kota Surabaya.


Eri menegaskan, jika panti asuhan terus mengundang anak-anak dari luar daerah dan mengubah KTP mereka menjadi Surabaya, hal ini akan membebani Pemkot.


"Kalau semua panti asuhan ngajak orang luar Surabaya, dimasukkan ke Surabaya membuat panti asuhan, setelah itu KTP-nya diubah Surabaya semua, dibebankan ke Pemerintah Suroboyo, abot (berat)," ucapnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Eri meminta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya melakukan pengecekan setiap panti asuhan yang ada.


la menegaskan bahwa panti asuhan yang hanya berfungsi sebagai pengumpul dana dari donatur akan diberikan sanksi.


"Saya belum cek (jumlah panti asuhan) tapi sudah minta Kepala Dinsos melakukan itu, laporannya belum balik. Itu dengan kadinsos untuk melihat, sebenarnya siapa yang di dalam itu," tutupnya.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page