top of page

Tuntutan JPU Farida Hariani dari Kejati Jatim Tak Masuk Akal, Sidang Putusan di Tunda


"Tuntutan itu tidak sesuai dengan proses hukum yang adil, terdakwa jelas melakukan pemalsuan merek," jelas Jimmi Penasehat Hukum korban, Senin, 6/11/2023.
"Tuntutan itu tidak sesuai dengan proses hukum yang adil, terdakwa jelas melakukan pemalsuan merek," jelas Jimmi Penasehat Hukum korban, Senin, 6/11/2023.

KOORDUNATBERITA.COM| Surabaya - Sidang lanjutan putusan mengalami penundaan. Pasalnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan mengalami cuti. Selain itu tuntutan JPU Farida Hariani dari Kejati Jatim kepada terdakwa Ivan Kristanto tidak masuk akal dan tak memberikan efek jerah.


Di sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Jejati) Jatim melakukan tuntutan terhadap terdakwa Ivan Kristanto 4 bulan penjara dan tuntan itu tidak masuk akal.


Pasalnya dalam tuntutan kasus pemalsuan merek dan izin edar di Surabaya dengan terdakwa Ivan Kristanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani  tidak memberikan efek jerah dan anehnya dalam tututan kepada terdakwa hanya di tuntut pasal undang-undang kesehatan dan tidak mengikutsertakan pasal pemalsuan merek.

Menurut Jimmi selaku penasehat korban, jelas apa yang dilakukan terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana pemalsuan merek dan undang-undang Kesehatan.


"Tuntutan itu tidak sesuai dengan proses hukum yang adil, terdakwa jelas melakukan pemalsuan merek," jelas Jimmi Penasehat Hukum korban, Senin, 6/11/2023.


Terdakwa Ivan Kristanto, dituntut hukuman penjara selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, itu tidak sesuai dengan proses hukum yang semestinya.


"Paling tidak terdakwa Ivan harus diberi tuntutan yang maksimal yakni 5 tahun penjara. Dan itu sudah sesuai dengan pasal pemalsuan," ungkapnya. Selasa 10 Oktober 2023.


Karena di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani, menilai Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Namun dalam tuntutan jaksa tidak dimasukan soal pasal atau pelangaran merek.


"Tuntutan ini, di kemudian hari bisa menjadi terulang di persidangan lain. Dan tidak menjadikan terdakwa sebagai hukuman maksimal, selai itu bisa ditiru yang lain", tandasnya.


Sidang putusan akan kembali di gelar pada tanggal 20 November mendatan di ruang Sari.@_Oirul


5 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page