top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Peresmian likuidasi itu, dilakukan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin M.A, di Makodim 0830/Surabaya yang berlokasi di Jalan Gresik, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Sabtu (25/1/25).
Peresmian likuidasi itu, dilakukan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin M.A, di Makodim 0830/Surabaya yang berlokasi di Jalan Gresik, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Sabtu (25/1/25).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Setelah melewati proses yang cukup panjang, tiga Kodim yang ada di Surabaya secara resmi dilikuidasi.


Likuidasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Sprin/4405/XI/2023 tanggal 28 November 2023, tentang realisasi pengesahan penataan satuan dan pembentukan satuan baru jajaran TNI-AD.


Kodim yang dilikuidasi itu, adalah Kodim 0830/Surabaya Utara, Kodim 0831/Surabaya Timur, dan Kodim 0832/Surabaya Selatan. Kini digabungkan menjadi Kodim 0830/Surabaya.


Peresmian likuidasi itu, dilakukan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin M.A, di Makodim 0830/Surabaya yang berlokasi di Jalan Gresik, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Sabtu (25/1/25).


Peresmian tersebut, turut dihadiri oleh seluruh pejabat, termasuk pejabat TNI, Polri, Pemprov Jatim dan juga Pemkot Surabaya.


Dijelaskan Pangdam, penataan yang dilakukan oleh pihak TNI-AD itu, tentu tak lepas dari perkembangan strategis, baik dalam skala global, regional maupun nasional yang mulai menunjukkan koneksitas antar berbagai peristiwa.


“Karena itu, setiap Komando Utama Operasional TNI, baik kekuatan terpusat maupun kewilayahan harus mampu mengambil langkah-langkah antisipatif dan preventif untuk menghadapi berbagai potensi ancaman tersebut,” kata Mayjen TNI Rudy Saladin M.A.


Restrukturisasi TNI-AD, ungkap Pangdam, merupakan kelanjutan dari penataan internal organisasi yang berpedoman pada kekuatan pokok Minimum Essential Force atau MEF dalam mewujudkan kemantapan dan kesiapsiagaan operasional menuju postur TNI-AD yang direncanakan.


Selain itu, Pangdam juga menyebut jika proses likuidasi itu terutama untuk tiga Kodim di Surabaya dilakukan dengan tujuan untuk lebih memaksimalkan pengendalian, pengawasan dan koordinasi serta pelaksanaan tugas di lapangan guna mendukung tugas pokok Kodam Brawijaya.


“Penataan maupun likuidasi ini nantinya diharapkan mampu menghasilkan satuan-satuan yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung setiap pelaksanaan tugas-tugas TNI-AD,” tandasnya.@_Red

 
 
 
Menurut sumber yang dapat dipercaya menjelaskan kepada media ini, bahwa dirinya dan rombongan diduga diterlantarkan oleh PT Hanan Nusantara di makasar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya Diduga Bos PT Hanan Nusantara menelantarkan ratusan Jama"a umrohnya di Bandara Sultan Hasanuddin Makasar. Dalam Keberangkatan Jamaah umroh yang diberangkat yakni pada tanggal 10 oktober 2024 lalu


Menurut sumber yang dapat dipercaya menjelaskan kepada media ini, bahwa dirinya dan rombongan diduga diterlantarkan oleh PT Hanan Nusantara di makasar.


Lanjutnya setelah pesawat landing dibandara Sultan Hasannudin, rombongan turun dari pesawat tidak dijemput oleh bus bandara, para jamaah umroh berjalan munuju parkiran diperkirakan untuk menuju di Lobby Bandara Makasar kurang lebi jaraknya 1 km .


Kemudian diloby bandara para jamaah diduga dibiarkan saja sekitar 8 jam yang tidak disediakan tempat istirahat, bergeletakan di parkiran maupun di ruang tunggu keberangkatan atau Loby yang diusir sama satpam bandara.

Sementara dari pihak Managemen PT Hanan Nusantara dikonfirmasi ke pihak pengurus Hanan (20/1/25) awalnya tidak ada respon,  namun dari isi konfirmasi sebagai berikut  benar tidaknya  terkait dugaan adanya penelantaran jamaah yang dari surabaya transit di bandara makasasar pemberangkatan 10 oktober 2024 yang tidak dikasih penginapan hanya dikasih 1 nasi kotak.


Berikut jawaban atau statement dari pihak PT Hanan Nusantar, " Oh kebetulan saya TL nya bapak. Bukan diberi nasi kotak bapak, itu penerbangan transit bapak, sampai di Makassar jam 11 malam, jam 3 pagi harus sudah check in, flight nya itu jam 7 pagi. Jadi justru tidak diperbolehkan masuk ke hotel bapak, karena waktu nya pendek, kalau untuk yang masuk hotel itu yang 7 jam lebih, dan itu waktu nya pendek bapak. Jamaah keluar gate, bagasi keluar, dilanjutkan ke gate berikut nya untuk cek bagasi. Jadi hanya ada waktu untuk istirahat 2 jam waktu transit dan itu waktu transit yang standart bapak. Kebetulan waktu itu saya yang menjadi TL nya bapak .


Terpisah konfirmasi ke saksi ( Ir ) yang ikut penerbangan tersebut mengatakan " Kalau tidak di telantarkan, harusnya jama'ah turun dari pesawat tidak jalan kaki ke area parkir. Kemudian, di area parkir jama'a jalan kaki sejauh kurang lebih 1 Km untuk menuju loby  tunggu bandara utama Hasannudin. Hingga kemudian para jama'a tidak bisa istirahat dengan baik ketika menunggu pesawat keberangkatan jam 7 pagi menuju Arab Saudi " pungkasnya.


Kiranya pihak travel PT Hanan Nusantara lebih baik lagi dalam melayani jamaah umroh.@_ Oirul.


Tonton Video :


 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (14/1/2025).


Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 23 Januari 2024, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.


Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Rudi Suparmono adalah tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp 2.300.000.000.


Dalam data LHKPN, Rudi tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat.


Rudi juga tercatat memiliki motor merek Honda dan mobil merek Toyota Fortuner dengan nilai keseluruhan Rp 474.000.000.

Baca Juga :

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 48.500.000. Kemudian, kas dan setara kas Rp 83.202.024. Dengan demikian, total harta kekayaan Rudi Suparmono sebesar Rp 2.905.702.024.


Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Gregorius Ronald Tannur.


Kemudian, Rudi resmi ditahan pada Selasa. (14/1/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan dan dijemput tim penyidik dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.


Rudi diduga menerima uang 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.


"Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura," kata Abdul Qohar.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page