top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.
Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Ivan Sugiamto bukan hanya merundung siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing. Pria 39 tahun itu juga menyebut anjing kepada seorang guru sekolah tersebut Lasarus Setyo Pamungkas. Perbuatan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Menurut jaksa Widnyana, Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.


Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. "Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus," kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.


Widnyana yang menjabat sebagai Kasipidum Kejari Surabaya menjelaskan, kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.


Wardanto yang tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. "Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.


Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. "Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata jaksa Widnyana.


Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. "Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata jaksa Widnyana.


Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.


Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Billy menyatakan bahwa kini pihaknya masih mempelajari dakwaan jaksa. "Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi eksepsi dalam sidang pekan depan. Yang jelas kami menghormati persidangan," kata Billy.@_Oirul

 
 
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban pangsangan suami istri yakni Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban pangsangan suami istri yakni Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang lanjutan, perkara Tabrakan Maut di Jalan Kedongdoro Surabaya, yang menewaskan pasangan suami-istri (pasutri), sekitar 7 orang luka berat, warung makan, motor dan 2 mobil yang membelit terdakwa Moh. Alief AR Rozqin. Terkuak Fakta ternya pihak keluarga belum memberikan penganti biaya Rumah Sakit terhadap para Korban. Kini Moh. Alief diadli di Pengadilan dengan agenda pemerikasan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban pangsangan suami istri yakni Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.


Bambang mengatakan bahwa, menjadi korban kecelakan di jalan Kedongdoro depan Hotel Holiday atau Nav Kareoke. Pada 1 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, mobil Inova Reborn warna putih menabrak mobil honda Jazz, lalu nabrak mobil saya yang lagi dipakir.


"Ada korban perempuan yang sempat terseret dan motor." Katanya. Senin (03/02/2025).


Lanjut Yuni menjelaskan ada 2 orang yang tewas saat kecelakan tersebut. Saya lihat pria meninggal di depan saya persis dan peremuan terseret di mobil terdakwa. Infomya yang meninggal itu, juga pasang suami-istri yang lagi nunggu makan di warung.


"Kemudian saya langusung membawa suami ke rumah sakti," kata Yuni dihadapan Majelis Hakim.


Saat disingung oleh JPU apakah pihak keluarga telah menganti kerusakan mobil yang ditabrak. " iya sudah diganti sekitar Rp 40 juta," suat saksi.


Sementara Majelis Hakim menayakan selain saksi apakah ada korban lain, dan selain saksi apakah ada korban lain, dan apakah sudah ada penganti biaya Rumah Sakit.


"Selain kita berdua, ada korban lain, teman saya ada 4 orang, asisten saya dan pemilik warung. Mengenai biaya rumah sakit kita menghabiskan sekitar Rp 5 juta. Itu belum. ada penggantian sama sekali dari pihak keluarga terdakwa. " beber Yuni.


Sementara itu JPU Suparlan menujukan barang bukti STNK Pajero, kepada saksi. "Iya benar," kata Bambang.


Sontak Majelis Hakim Menanyakan dinama mobil pajero saat ini," ada di Rumah pak Hakim," saut Bambang.


Lho kok bisa, kan menjadi barang bukti? Tanya Majelis Hakim.


Bambang mengatakan bahwa, kita pinjam pakai Yang Mulia," katanya.


Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Suparlan untuk melampirkan surat pinjam pakai. Karana didalam bekas tidak ada." siap Yang Mulia," saut JPU Suparlan.


Atas keterangan para saksi, terdakw tidak membatahnya. " benar Yang Mulia," kata terdakwa Moh. Alief melalui sambungan Video call.


Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril lebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.


Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu, dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras. mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian.@_Oirul


 
 
 

Menteri Agus pun menyatakan siap melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat imigrasi di bandara Soetta. Menurutnya, pencopotan semua pejabat imigrasi diperlukan untuk menjaga integritas dan mencegah peristiwa terulang di masa depan.
Menteri Agus pun menyatakan siap melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat imigrasi di bandara Soetta. Menurutnya, pencopotan semua pejabat imigrasi diperlukan untuk menjaga integritas dan mencegah peristiwa terulang di masa depan.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sanksi tegas atas kasus dugaan pungli terhadap warga negara asing (WNA) China. Tak main-main, Menteri Agus Andrianto berani mencopot semua pejabat imigrasi di bandara Soekarno Hatta, Tangerang.


Sebelumnya, puluhan WNA China mengadu bahwa mereka telah menjadi korban pemerasan oleh petugas imigrasi di bandara Soetta. Peristiwa terjadi daam rentang waktu Februari 2024-Januari 2025. Skandal ini tentu mencoreng nama baik Indonesia.


Menteri Agus pun menyatakan siap melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat imigrasi di bandara Soetta. Menurutnya, pencopotan semua pejabat imigrasi diperlukan untuk menjaga integritas dan mencegah peristiwa terulang di masa depan.


Keberanian Menteri Agus mencopot semua pejabat imigrasi langsung menuai pujian di media sosial. Beragam fakta terkait sosoknya turut menjadi perhatian, dari latar belakang sampai harta kekayaan.


Harta kekayaan Menteri Agus Andrianto


Sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi menteri, jabatan terakhir Agus Andrianto adalah Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai mantan orang kedua di Polri, sosok Agus sudah dikenal tegas dalam menumpas beragam kasus kriminal.


Jenderal bintang 4 ini terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 20 November 2024. Dalam LHKPN, terungkap sumber kekayaan terbesarnya berupa aset tanah dan bangunan.


Menteri Agus memiliki total 19 properti yang semuanya merupakan hasil sendiri. Belasan aset tanah dan bangunan miliknya memiliki total nilai sebesar Rp21.689.684.446 (Rp21 miliar).


Berikut ini rincian aset tanah dan bangunan miliknya:


1. Tanah dan bangunan seluas 420 m2/306 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp4,5 miliar


2. Tanah dan bangunan seluas 1015 m2/280 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp3,5 miliar


3. Tanah dan bangunan seluas 805 m2/100 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp5,5 miliar


4. Tanah seluas 300 m2/150 m2 di Bandung, hasil sendiri senilai Rp1,3 miliar


5. Tanah seluas 20 m2 di Bandung, hasil sendiri senilai Rp80 juta


6. Tanah seluas 588 m2 di Medan, hasil sendiri senilai Rp88,2 miliar


7. Tanah seluas 32 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp550 juta


8. Tanah seluas 39 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp628 juta


9. Tanah seluas 142 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp1,7 miliar


10. Tanah seluas 3560 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp712 juta


11. Tanah seluas 1674 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp418,5 juta


12. Tanah seluas 128 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp44,8 juta


13. Tanah seluas 7660 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp957,5 juta


14. Tanah seluas 225 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp78,7 juta


15. Tanah seluas 1591 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp556,8 juta


16. Tanah seluas 729 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp255,1 juta


17. Tanah seluas 900 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp315 juta


18. Tanah seluas 888 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp310,8 juta


19. Tanah seluas 420 m2 di Tangerang, hasil sendiri senilai Rp147 juta


Harta terbesar kedua miliknya berupa surat berharga senilai Rp900 juta. Lalu disusul harta bergerak lainnya senilai Rp685 juta.


Menteri Agus juga memiliki kekayaan berupa kendaraan dengan total nilai Rp650 juta. Ia hanya memiliki dua buah mobil, yaitu mobil Toyota Alphard senilai Rp500 juta dan Toyota Kijang Inova senilai Rp150 juta.


Terakhir, Menteri Agus juga melaporkan kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp193.754.152. la juga tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini adalah Rp24.118.438.598 atau Rp24 miliar.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page