top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Pantauan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB, dia mengenakan polo berwarna navy dan membawa ransel.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa.


Pantauan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB, dia mengenakan polo berwarna navy dan membawa ransel.


Dia berjalan keluar dari bandara bersama sejumlah jaksa pada Jampidsus Kejagung. Rudi mengenakan masker putih.


Dia tak menjawab pertanyaan wartawan. Rudi bergegas masuk ke Hiace untuk menghindari sorotan awak media.


Selanjutnya Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Adapun saat ini dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.


Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.


Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.


Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.


Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.


Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.


Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.


Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.


"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.


Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, m uang itu belum diserahkan.


"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.


Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:


1. Hakim Erintuah Damanik


2. Hakim Mangapul


3. Hakim Heru Hanindyo


4. Pengacara Lisa Rahmat


5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar


6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.


Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.@_Network

 
 
 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Keberadaan kabel yang ditaruh sembarangan di trotoar depan masjid dan di depan Alfa Mart kawasan jalan Demak Surabaya diduga milik telkom ini ditaruh asal asalan terkesan amburadul tidak menunjukan pekerjaan yang profesional.


Kabel yang seharusnya terpasang diatas tiang sesuai dengan peraturan Undang Undang Utilitas, ditaruh digletakan berantakan dibawah tanah di trotoar didepan alfa mart dan digulung di depan masjid .


Menurut sumber yang dapat dipercaya kepada wartawan media ini keberadaan kabel yang ditaruh yang kondisinya berantakan itu diperkirakan sudah 12 hari sebelum tahun baru.


Mirisnya kabel tersebut dipasang asal asalan yang hanya ditali pakai rafia yng dililitkan dipohon atau dililitkan ditiang besi, masyarakat awan yang tidak paham dengan adanya kabel yang berantakan itu, takutnya kabel yang ada aliran  listriknya,apalagi musim hujan takutnya ken strum mas " ucap warga.


Selasa ( 24/1/25) Ketika di konfirmasi ke grapari telkom kawasan JPM wartawan ini ditemui oleh CS 1 Nafa, yang pada intinya Nafa mengatakan belum tahu pasti apakah itu profider atau  jaringan milik telkom ( indihome), akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas lapangan.


Nafa menyarankan agar masyarakat segera mengadukan atau melaporkan ke grahapari dengan mengisi form isian permohonan untuk dilakukan pembenahan kabel kabel yang tidak rapi tersebut.


Kiranya oknum karyawan  BUMN ini seharusnya  melaksanakan tugas sesuai S.O.P, bukan malah sebaliknya demi terciptanya surabaya yang rapi dan bersih.@_ Red

 
 
 

Komang menjelaskan, penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby. Dasarnya adalah Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana maksimal satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas perkara terdakwa Heru Herlambang Alie resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, yang menyebut kasasi jaksa dinyatakan tidak memenuhi syarat formal atau tidak dapat diterima (TMS).


“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata Komang kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).


Komang menjelaskan, penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby. Dasarnya adalah Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana maksimal satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.


“Kami sebenarnya menyesalkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi. Kejaksaan harusnya malu karena mereka tahu aturan tetapi tetap melakukannya,” ujar Komang.


Akibat penolakan tersebut, berkas perkara yang dimohonkan kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam penetapan pengadilan.


Sebelumnya, Komang sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan karena tidak menerima pemberitahuan kasasi (relaas) yang diajukan jaksa. Namun, laporan tersebut dicabut pada Senin (6/1/2025), setelah ditemukan bahwa kesalahan terletak pada petugas kantor pos.


“Kesalahannya ada di petugas kantor pos, sehingga laporan kita cabut,” jelas Komang.


Dalam perkara ini, Heru Herlambang Alie dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya telah meringankan hukuman Heru menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan, dari vonis awal sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.


Dengan ditolaknya kasasi jaksa, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tetap berlaku.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page