top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"Apresiasi untuk seluruh kementerian lembaga yang bekerja keras untuk menindaklanjuti perintah Presiden guna mencegah terjadinya kebocoran arus barang penyelundupan dari ekspor maupun impor," ujar Budi usai memimpin Rakor Evaluasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Jatim, di Gedung Administrasi Pelindo Terminal Peti Kemas Surabaya, Rabu (5/2/2025).
"Apresiasi untuk seluruh kementerian lembaga yang bekerja keras untuk menindaklanjuti perintah Presiden guna mencegah terjadinya kebocoran arus barang penyelundupan dari ekspor maupun impor," ujar Budi usai memimpin Rakor Evaluasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Jatim, di Gedung Administrasi Pelindo Terminal Peti Kemas Surabaya, Rabu (5/2/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Berdasarkan temuan di lapangan sejak 2023 hingga 2025, terdapat berbagai penyelundupan ilegal yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.


Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 112 ekor burung dilindungi dengan jenis Cica Daun Besar dan Tiong Emas.


Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2023 Balai Karantina Pertanian Surabaya juga berhasil illegal, keramik dan tableware serta kendaraan menggagalkan penyelundupan 4.247 ekor satwa liar. Selain satwa, sepanjang tahun 2024 Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan rokok bermotor.


Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian lembaga yang tergabung dalam desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.


"Apresiasi untuk seluruh kementerian lembaga yang bekerja keras untuk menindaklanjuti perintah Presiden guna mencegah terjadinya kebocoran arus barang penyelundupan dari ekspor maupun impor," ujar Budi usai memimpin Rakor Evaluasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Jatim, di Gedung Administrasi Pelindo Terminal Peti Kemas Surabaya, Rabu (5/2/2025).


la menyebut, nilai barang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp480,7 miliar. Di man total keseluruhan barang penyelundupan yang berhasil diselamatkan senilai Rp4,1 trilliun.


"Barang ini meliputi tembakau, minuman keras, tekstil, besi baja, elektronik, kayu rotan, kosmetik serta gading gajah," imbuhnya.


Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa penyelundupan barang illegal berpotensi pada membahayakan perekonomian terutama pelaku industri.


Pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mencegah adanya unfair competition dan unfair action terutama dari pelaku tindak pidana penyelundupan.


"Tahun 2024 di kawasan Jatim dilakukan sebanyak 4.215 penindakan. Dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebanyak Rp293 miliar," katanya.


Adapun barang hasil penindakan penyelundupan tahun 2024-2025 di antaranya penindakan ekspor yakni tokek kering (chites) sejumlah 143.076 ekor dan kayu sebanyak 180 karton, 10.151 bagian.


Sedangkan penindakan impor di antaranya hasil tembakau sebanyak 268.056.619 batang, minuman mengandung etil alkohol sebesar 16.600 liter, serta tekstil dan produk tekstil.


Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di Jatim. Salah satunya yaitu melalui peningkatan keamanan di Pelabuhan Pengumpan Regional maupun Pelabuhan Pengumpan Lokal (Pelabuhan Kecil).


Selanjutnya, Jatim juga aktif mengimplementasikan ISPS Code di semua pelabuhan yang dikelola Pemprov Jatim. Tidak hanya itu, selama ini juga dilakukan peningkatan sistem keamanan dan pengawasan salah satunya dengan memasang CCTV di area strategis pelabuhan yang dikelola Pemprov Jatim.


"Kami juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kargo dan kapal yang melakukan bongkar muat," kata Adhy.@_Oirul

 
 
 

Peristiwa tersebut, bermula saat Maharaja Kutai Mulawarman bersama rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam akan check out dari kamar nomor 857 dan 872 The Empire Palace, pada Kamis (6/2/2025) sekitar jam 12:00 WIB. Sebelum meninggalkan The Empire Palace, pihak Maharaja Kutai Mulawarman dan tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menemui resepsionis.
Peristiwa tersebut, bermula saat Maharaja Kutai Mulawarman bersama rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam akan check out dari kamar nomor 857 dan 872 The Empire Palace, pada Kamis (6/2/2025) sekitar jam 12:00 WIB. Sebelum meninggalkan The Empire Palace, pihak Maharaja Kutai Mulawarman dan tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menemui resepsionis.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Merasa dipemalukan oleh resepsisionis The Empire Palace di Jalan Blauran 57-75 Surabaya, Maharaja Kutai Mulawarman Prof. DR. M.S.P. A. Iansyah Rechza, F.W., B.SOC., M.RES., Ph.D,menuntut keadilan lewat jalur hukum.


Peristiwa tersebut, bermula saat Maharaja Kutai Mulawarman bersama rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam akan check out dari kamar nomor 857 dan 872 The Empire Palace, pada Kamis (6/2/2025) sekitar jam 12:00 WIB. Sebelum meninggalkan The Empire Palace, pihak Maharaja Kutai Mulawarman dan tim Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menemui resepsionis.


Saat itu, pihak resepsionis The Empire Palace menanyakan soal hanger (kapstok) di kamar nomor 857 yang kurang dua kepada anggota Cakra Yudha Hankam, Hasan Machrobi.


Selanjutnya, Hasan menjelaskan kepada Maharaja Kutai Mulawarman terkait hanger  milik The Empire Palace yang kurang dua. Merasa tidak membawa hanger yang dimaksud, Maharaja dan Hasan kemudian menghadap resepsionis The Empire Palace. Selanjutnya, pihak resepsionis menjelaskan bahwa hanya satu hanger saja yang tidak berada di kamar 857.


Kemudian, persoalan muncul setelah resepsionis The Empire Palace menyuruh petugas hotel untuk menggeledah barang-barang yang dibawa oleh Maharaja Kutai Mulawarman dan rombongan Firma Hukum Cakra Yudha Hankam. Merasa dianggap maling hanger, Maharaja Kutai Mulawarman pun geram. Terlebih lagi, barag-barang bawaan Maharaja digeledah oleh petugas hotel.


"Saya malu, saya seperti maling hanger. Masa barang-baranag milik saya dan milik anggota Cakra Yudha Hankam digeledah,” kata Maharaja Kutai Mulawarman.


Perlu diketahui, penggeledahan barang-barang milik Maharaja Kutai Mulawarman itu juga disaksikan oleh para anggota Firma Hukum Cakra Yudha Hankam.


Selang 15 menit kemudian, pihak The Empire Palace menerangkan bahwa hanger sudah ditemukan di kamar nomor 830, yang sebelumnya ditempati tamu kehormatan Maharaja. Tamu kehormatan Maharaja itu check out dari kamar 830 sekitar jam 24:00 malam. Pihak resepsionis The Empire Palace berupaya meminta maaf kepada Maharaja. Namun, merasa sudah dipermalukan seperti maling dihadapan orang banyak, serta barang-barangnya digeledah petugas hotel, Maharaja meminta kepada pihak Manajemen The Empire Palace untuk membuat surat permintaan maaf.


Sayangnya, surat permintaan maaf secara tertulis dari manajemen The Empire Palace tidak kunjung dibuat. Bahkan, pihak Maharaja menunggu hingga tiga jam lebih tidak ada etikad baik dari manajemen The Empire Palace. Karena tak ada etikad baik dari manajemen The Empire Palace untuk membuat permintaan maaf secara tertulis, Maharaja Kutai Mulawarman bersama Direktur Firma Hukum Cakra Yudha Hankam DR. (H.C) Anton Hartono, S.H., M.Sc., menuntut keadilan melalui jalur pengadilan.


Sementara itu, Joko mewakili manajemen The Empire Palace dikonfirmasi awak media, Kamis (6/2/2025), menerangkan bahwa pihaknya sudah meminta maaf kepada Maharaja Kutai Mulawarman dan rombongan Firma Hukum CakraYudha Hankam.@_Oirul

 
 
 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ungkapnya
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ungkapnya

KOORDINATBERITA.COM | Jeremy Gunadi (54) warga Rungkut Lor Kecamatan Kalirungkut Surabaya dituntut 3,5 tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan jual beli tanah dan bangunan serta melanggar Pasal 378 KUHP.


Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.


Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.


Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.


Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.


"Terdakwa menawarkan Rp9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC," kata Galih di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (06/02/2025).


Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp. 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.


"Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain. Akibat perbuatan terdakwa saksi Tyo Soelayman mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.


"Menuntut terdakwa Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.


Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ungkapnya.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page