top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Komang menjelaskan, penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby. Dasarnya adalah Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana maksimal satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas perkara terdakwa Heru Herlambang Alie resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, yang menyebut kasasi jaksa dinyatakan tidak memenuhi syarat formal atau tidak dapat diterima (TMS).


“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata Komang kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).


Komang menjelaskan, penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby. Dasarnya adalah Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana maksimal satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.


“Kami sebenarnya menyesalkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi. Kejaksaan harusnya malu karena mereka tahu aturan tetapi tetap melakukannya,” ujar Komang.


Akibat penolakan tersebut, berkas perkara yang dimohonkan kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam penetapan pengadilan.


Sebelumnya, Komang sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan karena tidak menerima pemberitahuan kasasi (relaas) yang diajukan jaksa. Namun, laporan tersebut dicabut pada Senin (6/1/2025), setelah ditemukan bahwa kesalahan terletak pada petugas kantor pos.


“Kesalahannya ada di petugas kantor pos, sehingga laporan kita cabut,” jelas Komang.


Dalam perkara ini, Heru Herlambang Alie dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya telah meringankan hukuman Heru menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan, dari vonis awal sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.


Dengan ditolaknya kasasi jaksa, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tetap berlaku.@_Oirul

 
 
 

Konferensi pers kinerja DJBC 2024 dan strategi 2025, kiri-kanan; Chotibul Umam Kasubdit Impor, M. Aflah Farobi Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Gatot Heroe Hernanda Kasubdit Penindakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Konferensi pers kinerja DJBC 2024 dan strategi 2025, kiri-kanan; Chotibul Umam Kasubdit Impor, M. Aflah Farobi Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Gatot Heroe Hernanda Kasubdit Penindakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memblokir layanan ekspor 176 eksportir karena tidak mematuhi ketentuan parkir dolar hasil ekspornya, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.


Dari data per 31 Desember 2024 itu, baru sebanyak 77 eksportir yang memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE)-nya di dalam sistem keuangan dalam negeri. Sementara itu, sisanya yakni 99 eksportir masih ditangguhkan layanan ekspornya.


"Jadi ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran. 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memenuhi kewajiban dan sudah dibuka blokirnya," kata Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemblokiran itu merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia dan DJBC dalam mengawasi eksportir untuk memenuhi kewajiban parkir dolarnya di dalam negeri.


"Jadi yang awasi DHE kan sebetulnya BI, itupun kita untuk blokir dan buka blokir sudah online, kita enggak bisa kerja sendiri, harus kolaborasi kementerian dan lembaga terkait," tegas Nirwala.


Sebagaimana diketahui, dalam PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) memang ada ketentuan sanksi bagi yang tak patuh aturan, yakni berupa penangguhan ekspor.


"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," ungkap PP tersebut.


Eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.


"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," tulis aturan tersebut.


Konferensi pers kinerja DJBC 2024 dan strategi 2025, kiri-kanan; Chotibul Umam Kasubdit Impor, M. Aflah Farobi Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Gatot Heroe Hernanda Kasubdit Penindakan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025). CNBC Indonesia/Arrijal Rachman.@_,Network

 
 
 

Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata Harli, uang itu belum diserahkan.
Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata Harli, uang itu belum diserahkan.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Kejagung menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu (236.860.800,00 Rupiah)


"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu ( untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1/2025).


Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata Harli, uang itu belum diserahkan.


"Dan SGD 10 ribu ( 118.443.700,00 Rupiah)

untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu (236.860.800,00 Rupiah) untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.


Tak hanya itu, panitera PN Surabaya juga mendapat jatah suap senilai SGD 10 ribu. Harli tidak menyebutkan pasti nama Ketua PN Surabaya tersebut.


Ibu Ronald Tannur Suap 3 Hakim

Meirizka menyuap tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, demi Ronald Tannur bisa menghirup udara bebas dari kasus pembunuhan. Erintuah menerima uang SGD 38 ribu (426.394.800,00 Rupiah) , Mangapul menerima SGD 36 ribu (426.394.800,00 Rupiah), dan Heru Hanindyo SGD 36 ribu (426.394.800,00 Rupiah) dari ibu Ronald Tannur.


"SGD 38 ribu untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar SGD 36 ribu untuk saksi Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu saksi Heru Hanindyo," kata Harli.


Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:


1. Hakim Erintuah Damanik

2. Hakim Mangapul

3. Hakim Heru Hanindyo

4. Pengacara Lisa Rahmat

5. Eks pejabat MA Zarof Ricar

6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.


Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Sementara itu, ibu Ronald Tannur akan segera disidangkan.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page