top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada lima orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.


Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.


"Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Ketua, Sunarto di kantor MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024).


Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat.


"Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan," ucapnya.


Koordinatberita.com telah mengecek portal dimaksud pada Jumat siang ini, namun informasi terkait hal itu belum tersedia.


Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025.


"Rencana rilis pers tanggal 2," ucapnya.


Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu 24 Juli 2024.


Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.


"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.


"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuhnya.


Kini, majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, telah menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat.


Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai, ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari Lisa.


Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.@_Network

 
 
 

Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto langsung turun ke lokasi meninjau kondisi banjir dan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Jatim untuk melakukan evakuasi warga rentan yang terdampak banjir ke lokasi pengungsian, seperti, di musholla, masjid, balai desa dan balai RW.
Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto langsung turun ke lokasi meninjau kondisi banjir dan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Jatim untuk melakukan evakuasi warga rentan yang terdampak banjir ke lokasi pengungsian, seperti, di musholla, masjid, balai desa dan balai RW.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung dalam dua hari ini, (24-25/12/2024), membuat drainase di kawasan Waru Kabupaten Sidoarjo tak mampu menampung debit air.


Meski sebelumnya BPBD Jatim secara kolaboratif telah melakukan aksi mitigasi melalui bersih-bersih sampah dan eceng gondok di Kali Buntung dan Kali Sinir, namun tetap saja curahan air hujan di kawasan tersebut tak mampu tertampung.


Akibatnya, sejumlah desa di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo kembali terendam banjir, dengan kedalaman antara 10-50 cm. Di antaranya, di Desa Waru, Medaeng, Pepelegi, Kureksari, Tropodo, Tambak Sawah dan Tambak Sumur.


Merespon kondisi tersebut, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto langsung turun ke lokasi meninjau kondisi banjir dan meminta Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Jatim untuk melakukan evakuasi warga rentan yang terdampak banjir ke lokasi pengungsian, seperti, di musholla, masjid, balai desa dan balai RW.

Hingga Rabu malam (25/12), sedikitnya terdapat 7 titik pengungsian di beberapa desa di Kecamatan Waru, seperti, di Musholla H Rois Desa Waru dengan jumlah pengungsi 37 jiwa, Masjid Al-Hasan Kureksari 20 jiwa, TPQ Baiturrahman 20 jiwa, Balai RW 02 7 jiwa, Balai Desa Tambak Sawah 25 jiwa, termasuk Masjid Al-Matin di BPBD Jatim yang menampung 7 pengungsi, meliputi, 5 dewasa, 1 anak-anak dan 1 balita.


Selain melakukan evakuasi dengan kendaraan dan perahu karet, Tim BPBD Jatim juga memberikan bantuan kepada warga terdampak, berupa, matras, selimut dan makanan siap saji.


"Kita bersama OPD terkait dan Pemkab Sidoarjo akan kembali melakukan evaluasi atas kondisi banjir di kawasan Waru," ujar Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto.


Seperti yang diketahui, pada awal Desember lalu, BPBD Jatim berkolaborasi dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jatim, TNI AD, sejumlah relawan dan masyarakat setempat telah melakukan aksi bersih-bersih sungai di Kali Buntung dan Kali Sinir.


Kegiatan yang berlangsung dalam beberapa hari ini juga menggunakan alat berat, seperti, long arm excavator dan dump truck.@_Adm/Oirul

 
 
 

Diuraikan dalam SIPP bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Saudara. Halim (DPI) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Diuraikan dalam SIPP bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Saudara. Halim (DPI) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dengan surat nomor perkara : 1731/Pid.Sus/2024/PN Sby terdakwa  Achmadi Maulana Bin Basir (Alm) oleh jaksa Hajita didakwa menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 100 grams dari hasil pengembangan petugas.


Diuraikan dalam SIPP bahwa, bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Saudara. Halim (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.


Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa Ahmadi dihubungi Saksi Fahrizal Bin Achmad Bashori (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh gram) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan pembayaran secara bertahap dan disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer dan sisanya dicicil .


Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 di Jl. Nyamplungan Gang V Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Fahrizal ditangkap oleh Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Darul Syah dari penggeledahan kepada Saksi Fahrizal ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 7,715 gram, kemudian Terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Kantor kepolisian untuk pengembangan.


Terpisah Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib saat Terdakwa Achmadi hendak menemui Terdakwa II Fendi Rahman kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 8 T 5G dengan simcard 085739108166 terdakwa 1.


Dan ditemukan 1 (satu) unit handphone lagi merek Oppo A53 warna biru dengan simcard 085770249803 dari Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti 2 HP dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam sidang selasa tanggal 10 desember 2024 agenda pemeriksaan terdakwa Achmadi Maulana secara off line ( terdakwa hadir )JPU hadirkan saksi petugas Darulsyah dari Polairud yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fahrizal, tidak memberikan kesaksian terhadap terdakwa Achmadi . Ketika disinggung dengan terdakwa Achmadi saksi Darulsyah mengatakan tidak mengenal Achmadi.Terkait dengan terdakwa Achmadi ketika ditanya majelis bahwa dirinya tidak mengakui dan tidak mengetahui BB seberat 100 grams tersebut adalah miliknya.


Achmadi mengatakan dipersidangan bahwa disamping dirinya tidak mengenal juga tidak pernah bertatap muka dengan saksi Fahrizal juga tidak pernah membawa atau menguasai bb sabu yang 100 grams tersebut.


Dalam sidang lanjutan Selasa 17 desember 2024 karena sidang sebelumnya terdakwa tidak mengakui BB tersebut itu miliknya, maka majelis hakim perintahkan jaksa Hajita agar menghadirkan saksi Verbalisan dari penyidik kepolisian.


Dalam sidang Selasa tanggal 17 Desember 2024 JPU Hajita hadirkan saksi perbal Firman Hardian selaku saksi penangkap sekaligus penyidik yang menangani perkara Achmadi, dalam sidang bertanya kepada saksi Firman , ketika dilakukan pemeriksaan apa tersangka Achmadi didampingi penasehat hukum " saksi sebutkan didampingi PH".


Lanjut Hajita " dasar saksi minta keterangan kepada terdakwa adalah dasar alat bukti 2 HP yang telah di lakukan uji lab dipolda jatim, ketika dilakukan pengembangan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fahrizal mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan Fahrizal didapat dari terdakwa Ahmadi disini kelihatan sekali kalau jaksa Hajita terkesan menggiring saksi Firman dalam uraian pertanyaanya.


Ketika ditanya berapa jumlah BB yang saudara tangkap, saksi Firman mengatakan tidak tahu  lupa.


Ketika giliran PH terdakwa Dwi Nopianto SH & Teguh Wahyuono SH mengulangi lagi bertanya terkait barang bukti, ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmadi BB apa yang didapat petugas kepolisian " saksi bilang hanya HP.


Ketika dalam proses penyidikan terdakwa ketika itu tersangka Achmadi apa didampingi penasehat hukum , " didampingi " ucap firman.siapa namanya " tanyak Dwi Nopianto ?, Adi Kristianto " jawab Firman.


lanjut Dwi Nopianto ,dalam salinan BAP  kepolisian disebutkan PHnya Sari Novia SH dari LBH orbit, ini mana yang benar " tanya Dwi Nopianto SH


Lanjut Dwi Nopianto, kalau saudara saksi mengatakan yang dampingi Sari Novia adakah surat kuasa yang diberikan Achmadi kepada Sari Novia, karena di BAP yang saya terima tidak ada .


Kemudian , terkait uji labfor tidak terlampir di BAP kepolisian, yang saya tanyakan selama pemeriksaan pernah nggak dilakukan test urin terhadap terdakwa Achmadi ," tanya Dwi Nopianto." pernah " jawab Firman .


Lanjut Dwi Nopianto apa hasilnya ?, " tidak tahu " jawab Firman.


Dalam surat dakwaan disebutkan pelaku penjual BB adalah Halim disebutkan ( DPO), siapa Halim itu " tanya Dwi Nopianto. Saksi Firman sebutkan tidak tahu. Kiranya agenda sidang tuntutan ditunda pekan depan tanggal 8 Januari tahun 2025.


Konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Dwi Nopan SH dan Teguh Wahyuono SH, terkait hadirnya saksi Verbalisan dipersidangan, berikut pernyataannya "


-Disurat dakwaan tidak disebut nomer rekening terdakwa Achmadi yang katanya menerima transferan uang dari terdakwa Fahrizal.


- Tadi dipersidangan saksi banyak jawaban yang mengatakan tidak tahu dan lupa.


- Tidak adanya kesesuaian jawaban saksi Firman terkait PH yang mendampingi Achmadi di proses penyidikan saksi sebutkan PH yang dampingi Adi kristianto ,namun yang tertulis di BAP PHnya Sari Novia.


Karena banyaknya yang tidak sesuai dengan faktanya , saya menyatakan menolak semua BAP dari kepolisian " pungkas Dwi Nopianto SH dan Teguh Wahyuono SH.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page