top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipastikan pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa harus hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum
Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipastikan pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa harus hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, – Sudah dua kali sidang JPU Galih Riana yang juga Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lagi-lagi tidak  bisa hadirkan terdakwa dalam kasus tipu gelap yang bernilai miliaran rupiah dalam Sidang agenda pembacaan dakwaan serta keterangan saksi .


Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim menyatakan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa secara offline.


"Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipastikan pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa harus hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 30 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.


Perkara nomor 2405  terkait dugaan sengketa keuangan besar yang melibatkan beberapa pihak, dengan sejumlah alat bukti seperti cek bernilai miliaran rupiah, rekening koran, dokumen notaris, dan transaksi properti di kawasan Kejawan Putih Tambak, Surabaya. Beberapa pihak yang disebut dalam perkara ini antara lain T S pemilik hotel double 3  Tah selaku penjual aset milik J G dan R L


Berdasarkan dokumen yang disita dan dijadikan alat bukti, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan cek serta transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur.


Hakim meminta agar JPU tidak hanya menghadirkan terdakwa, tetapi juga mempersiapkan saksi dan dokumen pendukung agar persidangan dapat berjalan sesuai rencana.

Sementara Vani selaku korban tipu gelap ini merasa kecewa kepada jaksa yang berlum bisa menghadirkan terdakwa tipu gelap ini. Usai hakim menjatukan palu, terpasak hakim kembali menunda sidang tersbut.


"Ya Tuhan, ya Tuhan. Kami meminta supaya keadilan benar-benar ditegakkan. Kami adalah korban," ujar Vani selaku korban tipu gelap yang mencapai miliaran.@_Oirul

 
 
 

Salah satu karyawan PT Kapasari itu bernama Siti Umi, akhirnya melayangkan gugatan di Pengadilan terkait perselisihan Pemutusan secara sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan agenda saksi.
Salah satu karyawan PT Kapasari itu bernama Siti Umi, akhirnya melayangkan gugatan di Pengadilan terkait perselisihan Pemutusan secara sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan agenda saksi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - PT. Kapasari Perusahaan yang ada di Kletek, Kabupaten Sidoarjo, digugat oleh karyawannya sendiri lantaran tidak serta merta memberikan uang Pesangon


Salah satu karyawan PT Kapasari itu bernama Siti Umi, akhirnya melayangkan gugatan di Pengadilan terkait perselisihan Pemutusan secara sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan agenda saksi.


Ada empat saksi yang dihadirkan penggugat diantaranya Istiwal Banin, Ia mengatakan bahwa awalnya saya bekerja sejak tahun 1994, saya bawahannya penggugat tahunya dari cerita penggugat bahwa beliau sudah mengajukan pensiun namun masih diperjakan, “sudah tiga kali penggugat mengajukan pensiun namun tidak ada respon, bahkan penggugat sempat diperjakan diluar kota,” ujar saksi.


Wahyanto Edinugraha Kuasa Hukum penggugat, “Menanyakan apakah masalah ini pernah juga PT Kapasari ini dibawa ke Dinas tenaga kerja,” ia pernah, pihak Disnaker mengatakan supaya penggugat dibayar sesuai dengan masa kerjanya, total keseluruhan kalau gak salah 130 juta, “katanya, diruang sari 2 PN, Senin (23/12/2024).


Selaku Human Resource Development (HRD) PT Kapasari Wartono, bertanya terhadap saksi, tahu dari siapa saksi bahwa penggugat ini mengajukan pensiun? Saya tahunya dari curhatan dan dia (Penggugat) mengungkapkan kepada saya melalui WhatsApp bahwa penggugat pesangonnya belum dibayar,” jawab saksi.


Selesai sidang penasehat hukum Penggugat, Siti Umi, Wahyanto Edinugraha, mengatakan, jadi saksi tadi bercerita kalau kerjanya baik tapi tidak hargai oleh perusahaan makanya mengajukan gugatan. Hak waktu pensiun menurut saksi dipersulit mengajukan sampe tiga kali mengajukan pensiun itu tidak dikabulkan padahal usia juga memasuki usia pensiun namun ditolak oleh perusahaan dan perusahaan langsung memecat beliau, namun hak beliau tidak di penuhi, “ungkap Wahyanto.


Untuk aturan, lanjut Wahyanto pada usia 55 tahun seharusnya Bu Umi dipensiunkan namun masih diperjakan hingga usia penggugat lebih dari 55 tahun.


Menurut UUD ada pelanggaran perusahaan yang mewajibkan memberi pesangon kepada Bu umi,


Kami menuntut perusahaan PT Kapasari sebesar 130 juta tidak lebih dan itu sudah sesuai dengan masa kerja,” terangnya.


Menurut Wahyanto bahwa PT. Kapasari selain tidak memberikan uang pesangon kepada klienya, sebagaimana mestinya megacu pada Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang No. 6 tahun 2022 Tentang penerapan Peraturan Pemerintah, Penganti undang-undang Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 dan kami menilai putus kerja Penggugat dan tergugat, kerena pengugat sudah melawati masa pangsiun terhitung 16 Oktober 2023.


“Kami juga berharap PT. Kapasari menjalankan pertimbangan dan anjuran Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku, penggugat berhak mendapatkan pesangon dari PT. Kapasari sebesar Rp 83.475.000 (Pasal 40 ayat (2) + Rp 53.000.000 (Pasal 40 ayat (3) dengan total sebesar Rp 136.475.00.


“Uang pengantian Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 sesuai catatan Perusahaan,” terang Wahyanto.


Terpisah HRD PT Kapasari, Wartono, ditanya terkait perusahan yang tidak mau memberi pesangon,” tidak mau berkomentar, “saya tidak mau komentar mas,” jawabnya.@_Oirul

 
 
 

"Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan terdakwa hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum
"Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan terdakwa hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, – Sidang perkara nomor 2405 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan serta keterangan saksi ini melibatkan JPU Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri  Surabaya. Rabu, 18/12/2024.


Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim menyatakan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa secara offline. "Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan terdakwa hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.


Perkara ini terkait dugaan sengketa keuangan besar yang melibatkan beberapa pihak, dengan sejumlah alat bukti seperti cek bernilai miliaran rupiah, rekening koran, dokumen notaris, dan transaksi properti di kawasan Kejawan Putih Tambak, Surabaya. Beberapa pihak yang disebut dalam perkara ini antara lain T S pemilik hotel double 3  Tah selaku penjual aset milik J G dan R L


Berdasarkan dokumen yang disita dan dijadikan alat bukti, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan cek serta transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur. Hakim meminta agar JPU tidak hanya menghadirkan terdakwa, tetapi juga mempersiapkan saksi dan dokumen pendukung agar persidangan dapat berjalan sesuai rencana.


Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page