top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Diuraikan dalam SIPP bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Saudara. Halim (DPI) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Diuraikan dalam SIPP bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Saudara. Halim (DPI) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dengan surat nomor perkara : 1731/Pid.Sus/2024/PN Sby terdakwa  Achmadi Maulana Bin Basir (Alm) oleh jaksa Hajita didakwa menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 100 grams dari hasil pengembangan petugas.


Diuraikan dalam SIPP bahwa, bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Saudara. Halim (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.


Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa Ahmadi dihubungi Saksi Fahrizal Bin Achmad Bashori (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh gram) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan pembayaran secara bertahap dan disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer dan sisanya dicicil .


Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 di Jl. Nyamplungan Gang V Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Fahrizal ditangkap oleh Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Darul Syah dari penggeledahan kepada Saksi Fahrizal ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 7,715 gram, kemudian Terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Kantor kepolisian untuk pengembangan.


Terpisah Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib saat Terdakwa Achmadi hendak menemui Terdakwa II Fendi Rahman kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 8 T 5G dengan simcard 085739108166 terdakwa 1.


Dan ditemukan 1 (satu) unit handphone lagi merek Oppo A53 warna biru dengan simcard 085770249803 dari Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti 2 HP dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam sidang selasa tanggal 10 desember 2024 agenda pemeriksaan terdakwa Achmadi Maulana secara off line ( terdakwa hadir )JPU hadirkan saksi petugas Darulsyah dari Polairud yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fahrizal, tidak memberikan kesaksian terhadap terdakwa Achmadi . Ketika disinggung dengan terdakwa Achmadi saksi Darulsyah mengatakan tidak mengenal Achmadi.Terkait dengan terdakwa Achmadi ketika ditanya majelis bahwa dirinya tidak mengakui dan tidak mengetahui BB seberat 100 grams tersebut adalah miliknya.


Achmadi mengatakan dipersidangan bahwa disamping dirinya tidak mengenal juga tidak pernah bertatap muka dengan saksi Fahrizal juga tidak pernah membawa atau menguasai bb sabu yang 100 grams tersebut.


Dalam sidang lanjutan Selasa 17 desember 2024 karena sidang sebelumnya terdakwa tidak mengakui BB tersebut itu miliknya, maka majelis hakim perintahkan jaksa Hajita agar menghadirkan saksi Verbalisan dari penyidik kepolisian.


Dalam sidang Selasa tanggal 17 Desember 2024 JPU Hajita hadirkan saksi perbal Firman Hardian selaku saksi penangkap sekaligus penyidik yang menangani perkara Achmadi, dalam sidang bertanya kepada saksi Firman , ketika dilakukan pemeriksaan apa tersangka Achmadi didampingi penasehat hukum " saksi sebutkan didampingi PH".


Lanjut Hajita " dasar saksi minta keterangan kepada terdakwa adalah dasar alat bukti 2 HP yang telah di lakukan uji lab dipolda jatim, ketika dilakukan pengembangan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fahrizal mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan Fahrizal didapat dari terdakwa Ahmadi disini kelihatan sekali kalau jaksa Hajita terkesan menggiring saksi Firman dalam uraian pertanyaanya.


Ketika ditanya berapa jumlah BB yang saudara tangkap, saksi Firman mengatakan tidak tahu  lupa.


Ketika giliran PH terdakwa Dwi Nopianto SH & Teguh Wahyuono SH mengulangi lagi bertanya terkait barang bukti, ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmadi BB apa yang didapat petugas kepolisian " saksi bilang hanya HP.


Ketika dalam proses penyidikan terdakwa ketika itu tersangka Achmadi apa didampingi penasehat hukum , " didampingi " ucap firman.siapa namanya " tanyak Dwi Nopianto ?, Adi Kristianto " jawab Firman.


lanjut Dwi Nopianto ,dalam salinan BAP  kepolisian disebutkan PHnya Sari Novia SH dari LBH orbit, ini mana yang benar " tanya Dwi Nopianto SH


Lanjut Dwi Nopianto, kalau saudara saksi mengatakan yang dampingi Sari Novia adakah surat kuasa yang diberikan Achmadi kepada Sari Novia, karena di BAP yang saya terima tidak ada .


Kemudian , terkait uji labfor tidak terlampir di BAP kepolisian, yang saya tanyakan selama pemeriksaan pernah nggak dilakukan test urin terhadap terdakwa Achmadi ," tanya Dwi Nopianto." pernah " jawab Firman .


Lanjut Dwi Nopianto apa hasilnya ?, " tidak tahu " jawab Firman.


Dalam surat dakwaan disebutkan pelaku penjual BB adalah Halim disebutkan ( DPO), siapa Halim itu " tanya Dwi Nopianto. Saksi Firman sebutkan tidak tahu. Kiranya agenda sidang tuntutan ditunda pekan depan tanggal 8 Januari tahun 2025.


Konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Dwi Nopan SH dan Teguh Wahyuono SH, terkait hadirnya saksi Verbalisan dipersidangan, berikut pernyataannya "


-Disurat dakwaan tidak disebut nomer rekening terdakwa Achmadi yang katanya menerima transferan uang dari terdakwa Fahrizal.


- Tadi dipersidangan saksi banyak jawaban yang mengatakan tidak tahu dan lupa.


- Tidak adanya kesesuaian jawaban saksi Firman terkait PH yang mendampingi Achmadi di proses penyidikan saksi sebutkan PH yang dampingi Adi kristianto ,namun yang tertulis di BAP PHnya Sari Novia.


Karena banyaknya yang tidak sesuai dengan faktanya , saya menyatakan menolak semua BAP dari kepolisian " pungkas Dwi Nopianto SH dan Teguh Wahyuono SH.@_Oirul

 
 
 

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim nonaktif itu terlihat sudah memasuki ruang sidang. Mereka tampak kompak mengenakan masker. Mereka mengenakan kemeja dan batik.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim nonaktif itu terlihat sudah memasuki ruang sidang. Mereka tampak kompak mengenakan masker. Mereka mengenakan kemeja dan batik.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana hari ini. Mereka akan diadili dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.


Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim nonaktif itu terlihat sudah memasuki ruang sidang. Mereka tampak kompak mengenakan masker. Mereka mengenakan kemeja dan batik.


Saat ini majelis hakim sudah memasuki ruangan. Mereka kemudian diminta ke depan dan duduk di kursi terdakwa, tepatnya di depan majelis hakim. Ketiga hakim nonaktif itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.


Agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan. Mereka akan didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.


Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur lalu divonis bebas meski kemudian di tingkah kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.


Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut:


1. Erintuah Damanik

2. Mangapul

3. Heru Hanindyo

4. Lisa Rahmat

5. Zarof Ricar

6. Meirizka Widjaja


Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.


Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.


Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu.@_Network

 
 
 

Jelang tutup tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Tanjung Perak hampir mencapai angka Rp 67.5 Milyar. Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh Rp 57 Milyar. Jumlah ini meningkat hingga 16.52 % dibandingkan dengan perolehan tahun 2023. "Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 194.7% (target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 22.904.128.000,-)", ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 95.62% dari total anggaran sejumlah Rp22.518.455.797,-.
Jelang tutup tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Tanjung Perak hampir mencapai angka Rp 67.5 Milyar. Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh Rp 57 Milyar. Jumlah ini meningkat hingga 16.52 % dibandingkan dengan perolehan tahun 2023. "Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 194.7% (target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 22.904.128.000,-)", ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 95.62% dari total anggaran sejumlah Rp22.518.455.797,-.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak melaksanakan refleksi akhir tahun 2024 pada Selasa (24/12/2024). Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Imigrasi Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 mencatatkan capaian kinerja yang sangat positif dengan melampaui target yang ditetapkan.


Jelang tutup tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Tanjung Perak hampir mencapai angka Rp 67.5 Milyar. Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh Rp 57 Milyar. Jumlah ini meningkat hingga 16.52 % dibandingkan dengan perolehan tahun 2023. "Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 194.7% (target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 22.904.128.000,-)", ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 95.62% dari total anggaran sejumlah Rp22.518.455.797,-.


Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia mampu mencapai 129.629 permohonan, sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 2.595 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan. | Gusti Bagus M. Ibrahiem menyampaikan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia paling banyak dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Ahli diikuti dengan penyatuan keluarga. Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 32.707 orang memasuki wilayah Indonesia dan 39.842 orang meninggalkan wilayah Indonesia.


Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan paspor, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000.


Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 36 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan


keimigrasian. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay). "Dari 36 orang yang telah kami deportasi, 31 diantaranya dikenakan penangkalan. Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)" tutur | Gusti Bagus M. Ibrahiem. I Gusti Bagus M. Ibrahiem menambahkan bahwa Imigrasi Tanjung Perak telah melaksanakan 6 kali Rapat Koordinasi TIMPORA dan 2 operasi gabungan sebagai bentuk tindakan nyata pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak.


Dalam mendukung pelaksanaan Berbasis HAM. Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan Immigration Goes to School sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada para pelajar yang berada di wilayah Gresik dihadirkan untuk memberikan edukasi terkait berbagai layanan keimigrasian. Untuk Warga Negara Asing juga tersedia layanan Reach Out Stay Permit Services (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal dengan konsep pelayanan jemput bola kepada WNA. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghadirkan Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Pertama dan satu-satunya di Jawa Timur untuk memenuhi permintaan layanan paspor di wilayah Gresik. Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan, Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan antara lain Pelayanan Publik.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page