top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan terdakwa hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum
"Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan terdakwa hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, – Sidang perkara nomor 2405 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan serta keterangan saksi ini melibatkan JPU Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri  Surabaya. Rabu, 18/12/2024.


Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim menyatakan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa secara offline. "Kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan terdakwa hadir pada sidang berikutnya. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 23 Desember 2024," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.


Perkara ini terkait dugaan sengketa keuangan besar yang melibatkan beberapa pihak, dengan sejumlah alat bukti seperti cek bernilai miliaran rupiah, rekening koran, dokumen notaris, dan transaksi properti di kawasan Kejawan Putih Tambak, Surabaya. Beberapa pihak yang disebut dalam perkara ini antara lain T S pemilik hotel double 3  Tah selaku penjual aset milik J G dan R L


Berdasarkan dokumen yang disita dan dijadikan alat bukti, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan cek serta transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur. Hakim meminta agar JPU tidak hanya menghadirkan terdakwa, tetapi juga mempersiapkan saksi dan dokumen pendukung agar persidangan dapat berjalan sesuai rencana.


Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.@_Oirul

 
 
 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Menabrak dua orang kakak beradik hingga tewas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Huang Renyi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.


Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd, Di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12) malam. Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” ungkapnya.


Sebelum menjatuhkan vonis, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan ada yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia.


“Faktor yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.


Atas putusan tersebut, hakim lalu memberikan kesempatan pada terdakwa dan jaksa untuk melakukan banding, menerima, atau bahkan pikir-pikir.


“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Robert Mantini.


Jawaban yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Nurhayati. Ia menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.


Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.


Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.


Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.


Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30.@_Oirul

 
 
 

Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi serah terima dan besaran uang suap yang diambil oleh ketiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut ketiga tersangka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai mata uang asing dari Lisa Rahmat selaku pengacara Tannur.


"Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).


Harli menjelaskan uang suap itu didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada ketiga hakim tersebut. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.



"Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," jelasnya.


Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.



"Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur," jelasnya.


Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.



Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.


Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Awalnya, Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page