top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 dipimpin oleh hakim Ferdinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar hanya membacakan tuntutan tanpa menyebutkan pertimbangan, karena kondisi suara yang tidak mendukung.
Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 dipimpin oleh hakim Ferdinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar hanya membacakan tuntutan tanpa menyebutkan pertimbangan, karena kondisi suara yang tidak mendukung.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Huang Renyi, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga menewaskan kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20), hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/12/2024).


Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 dipimpin oleh hakim Ferdinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar hanya membacakan tuntutan tanpa menyebutkan pertimbangan, karena kondisi suara yang tidak mendukung.


"Yang Mulia, karena suara saya sakit, saya memohon izin untuk hanya membacakan tuntutan," ujar Jaksa Nurhayati dalam persidangan.


Permohonan tersebut disetujui oleh majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa. Dalam tuntutannya, Huang Renyi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan mengembalikan barang bukti berupa mobil Pajero, STNK, dan SIM kepada terdakwa.


Mendengar tuntutan tersebut, Huang Renyi yang didampingi penerjemahnya tampak lega dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 18.41 WIB. Dalam keadaan mengantuk, Huang Renyi mengemudikan mobil Pajero dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III, Grand Pakuwon, Surabaya. Saat berada di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No. 30, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga berwarna merah yang dikendarai korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.


Meskipun Huang sempat mencoba mengerem, ia justru salah menginjak pedal gas. Akibatnya, mobil terus melaju dan menyeret sepeda listrik tersebut beberapa meter.


Saksi mata, Robert Aji Nur Adita, seorang petugas keamanan Grand Pakuwon, segera menghubungi rekan kerjanya dan memanggil ambulans. Namun, karena ambulans datang terlambat,kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) oleh saksi lainnya, Kevin Andri Setiawan.


Sayangnya, nyawa Dionisia tidak tertolong dan ia meninggal dunia 10 menit setelah tiba di rumah sakit. Adiknya, Kristiani, menyusul meninggal dunia pada Selasa, 3 September 2024, pukul 05.30 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.@_Oirul

 
 
 

Nocky, salah satu warga dan sekaligus pengguna jalan mengatakan ada lokasi pesta pernikahan yang menutup jalan. Lokasi pesta terletak di Jalan Utama di Jl Raya Sambikerep, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kamis, 5/12/2024.
Nocky, salah satu warga dan sekaligus pengguna jalan mengatakan ada lokasi pesta pernikahan yang menutup jalan. Lokasi pesta terletak di Jalan Utama di Jl Raya Sambikerep, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kamis, 5/12/2024.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Warga Perum Perhutani Kecamatan Sambikerep resah akibat Jl Raya Sambikerep yang merupakan jalan utama ditutup sebuah pesta pernikahan lantaran memasang tenda hajatan dengan menutup penuh hingga penguna jalan kesulitan masuk ke kerumah.


"Ada keluhan warga karena  ada salah satu warga yang menggelar pesta pernikahan dengan memasang tenda dan menghalangi penuh jalan," ungkap warga Kamis (5/12/2024).


Nocky, salah satu warga dan sekaligus pengguna jalan mengatakan ada lokasi pesta pernikahan yang menutup jalan. Lokasi pesta terletak di Jalan Utama di Jl Raya Sambikerep, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kamis, 5/12/2024.


"Ada pernikahan dengan memasang tenda. Lokasinya berdekatan jadi warga bingung bagaimana cara hendak lewat," jelasnya.


Lebih lanjut, Nocky mengaku penutupan jalan umum saat acara resepsi seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya merupakan sebuah pelanggaran.

"Sebab telah menutup jalan dan banyak para pengguna jalan yang menggerutu atau ngomel-ngomel. Selain itu ada dugaan atas pendirian tenda hajatan tidak ada pemberitauan ke pihak terkait. Bila pendirian tenda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.


Nocky juga menjelaskan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi bisa digunakan namun dengan syarat terdapat jalan alternatif. Pengalihan lalu lintas juga harus ditandai dengan rambu lalu lintas.


"Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara," pungkasnya.@_ Oirul

 
 
 

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Gudang berisi barang diduga ilegal impor berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya, disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim, bekerja sama dengan Satgas Kementrian Perdagangan RI.


Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.


Selain itu ada keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 4,8 milyar.


“Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (3/12/2024).


Ia menegaskan kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.


“Mari kerjasama agar barang – barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.


“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,” ucap dia.


Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale S menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjungperak, bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.


"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tegas Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S.


Ia menerangkan Kronologisnya, pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 Wib di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.


Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.


Hasil temuan tersebut kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.


“Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik,” kata AKBP William.


Kemudian Unit Il Satreskrim Polres KP3 bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.


Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina an tanpa penandaan SNI.


Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page