top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

"Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu," kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).
"Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu," kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih banyak diisi dengan data abal-abal dan amburadul.


Menurut Nawawi, banyak LHKPN yang diisi para wajib lapor tidak sesuai dengan harta kekayaan yang mereka miliki.


"Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu," kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).


la mencontohkan, tedapat wajib lapor yang menyampaikan LHKPN dengan menyebut Fortuner seharga Rp 6 juta.


Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebut, meski tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi, tetapi tidak dilakukan dengan jujur.


"Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta kita pengen beli juga 10 gitu kan," ujar Nawawi.


Menurutnya, KPK memiliki tiga kasus perkara korupsi yang lahir dari temuan tim LHKPN. Saat itu, kata Nawawi, ramai fenomena pejabat memamerkan kekayaan atau flexing.


KPK kemudian melakukan pemeriksaan LHKPN dan menemukan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tidak mengisi LHKPN sesuai kekayaan yang mereka miliki.


Ketiga pejabat itu adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.


"Apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN," tuturnya.


Nawawi mengaku pernah meminta Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN di KPK untuk memberi perhatian khusus kepada Mahkamah Agung.


Menurutnya, terdapat pejabat tinggi di MA yang dinilai menyampaikan laporan LHKPN tidak wajar.


"Dalam pengisiannya itu lebih dari seperdua. pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," kata Nawawi.


Tidak hanya itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, KPK pernah mendapati lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung (MA) diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Pernyataan itu Nawawi sampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di MA.


"Saya pernah meminta Direktorat LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial dalam pengisiannya itu lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," kata Nawawi, Senin (9/12/2024).


Nawawi mengatakan, laporan LHKPN yang tidak jujur dan janggal justru membuat KPK mengambil tindakan seperti observasi lapangan.


Lembaga antirasuah menerjunkan tim untuk memeriksa dan melakukan survei meskipun kerja-kerja ini tidak diungkap kepada publik.


"Jadi jangan kaget ada beberapa subyek laporan LHKPN ini yang kami datangi dan kami survei," tutur Nawawi.


Nawawi mengatakan, banyak pejabat melaporkan LHKPN abal-abal atau tidak sesuai dengan harta kekayaan yang sebenarnya dimiliki.


la mencontohkan, terdapat pejabat yang melaporkan kepemilikan mobil Toyota Fortuner seharga Rp 6 juta.


"Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia, gitu di mana dapat


Fortuner Rp 6 juta? Kita pengin beli juga 10, gitu kan," ujar Nawawi.


Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebutkan, beberapa kasus di KPK berawal dari pengisian LHKPN yang tidak jujur.


Beberapa waktu lalu, ramai pejabat yang disorot lantaran memamerkan gaya hidup mewah di media sosial atau flexing.


Fenomena ini kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa kekayaan mereka. KPK kemudian mendapati banyak harta kekayaan yang tidak dilaporkan.


Setelah memeriksa asal usul sumber harta itu, lembaga antirasuah kemudian menetapkan pejabat terkait sebagai tersangka gratifikasi.


"Kasus Rafael Alun dan kasus Eko Darmanto itu, LHKPN sudah bisa kita lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di dalam LHKPN dengan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya." tutur Nawawi.@_Network

 
 
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dituntut JPU KPK Andry Lesmana hukuman 6 tahun 4 bulan penjara, dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.


Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.


“menyatakan, terdakwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP” ucap Andry, dalam persidangan, Senin (9/12/2024).


Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga kabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor. Menurutnya, rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD atau kasus yang lain.


Itu disampaikan Andry saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa disela pembacaan tuntutan.


Ia mengatakan, tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.


“Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” lanjut Andry dalam persidangan di pengadilan Tipikor.


Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa Bupati non aktif Ahmad Muhdlor menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.


Bupati non aktif Ahmad Muhdlor dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada agenda sidang tuntutan di pengadilan Tipikor.


PH Ahmad Muhdlor, Mustofa mengatakan tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.


“Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” kata Mustofa, selepas persidangan.


Padahal menurutnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Ahmad Muhdlor mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.


“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta,”


“Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Mustofa.


Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.


Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.


Mustofa menambahkan, bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.


“Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” ungkapnya.@_Oirul

 
 
 

Program “Pasar Tiban” ikut serta mendukung program pemerintah tentang Ketahanan pangan, Samsat Surabaya Barat juga berpartisipasi untuk menyejahterakan petani dan pedagang UMKM yang ada disekitar.
Program “Pasar Tiban” ikut serta mendukung program pemerintah tentang Ketahanan pangan, Samsat Surabaya Barat juga berpartisipasi untuk menyejahterakan petani dan pedagang UMKM yang ada disekitar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Tidak seperti biasanya, namun kini, ada pemandangan yang menarik Di Samsat Surabaya Barat yakni adanya PASAR TIBAN yang mengusung tema Jumat Berbagi.


Dengan Senyum yang ramah menyapa Wajib Pajak yang datang Ke Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat, wajib pajak yang selesai mengurus pajak kendaraan langsung mendapatkan kupon untuk mendapatkan sayur-sayuran segar.


Program “Pasar Tiban” ikut serta mendukung program pemerintah tentang Ketahanan pangan, Samsat Surabaya Barat juga berpartisipasi untuk menyejahterakan petani dan pedagang UMKM yang ada disekitar.

Wajib pajak yang telah selesai mengurus pajak tahunan, STNK 5 tahun, BBN, dan Mutasi dapat dipastikan pulang dengan hati yang gembira karena proses yang cepat dan membawa sayuran yang siap dimasak tanpa harus ke Pasar karena adanya Pasar Tiban di Samsat Surabaya Barat.


Program apik yang digagas oleh Paur Samsat Surabaya Barat ini, Selain dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk menggugah masyarakat dalam tertib membayar pajak kendaraan bermotor, Juga untuk menggerakan hati agar selalu bersedekah di sela-sela aktivitas kita.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page