top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Warga Kemayoran baru sangat senang karena selama ini belum pernah ada anggota dewan yang berkunjung kesini.
Warga Kemayoran baru sangat senang karena selama ini belum pernah ada anggota dewan yang berkunjung kesini.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya DAPIL 1 dari Partai Solidaritas indonesia ( PSI ) dr Michael Leksodimulyo atau akrabnya dipanggil dokter Rakyat tak henti hentinya blusukan di kampung kampung yang padat penduduk dan mengunjungi 7 rumah bekas musibah kebakaran di wilayah jalan Kemayoran baru gang 1/32 A Surabaya, Rabu siang 21/11/2024.


Warga Kemayoran baru sangat senang karena selama ini belum pernah ada anggota dewan yang berkunjung kesini.


"Baru pertama kali ini anggota dewan dari PSI mau peduli dan  berkunjung untuk melihat musibah bekas rumah yang terbakar ujar ibu ibu yang mendapatkan bantuan, Kejadian  kebakaran pada hari Minggu pagi 03/11/2024, jam 07.00 dan membakar 7 rumah dengan berjumlah 14 KK ini, penyebab kebakaran konseleting dari PLN rumah no 32A," ujar ketua DPC PSI dapil 1.


Andre ketua DPC Krembangan merasa senang karena wilayahnya dikunjungi anggota dewan dari komisi D kota Surabaya bersama pengurus DPD PSI Surabaya yang hadir ketua DPD Broo Shobikin, Broo Satriya Sembiring, Broo Musa dan juga hadir ketua DPC Gubeng, Genteng, Bubutan, Simokerto, Tegalsari, Krembangan dan anak ranting setingkat kelurahan. Rombongan dengan membawah makan siang siap saji dan membantu perlengkapan rumah warga yang kenak musibah kebakaran.


Dokter Rakyat menyampaikan kami akan membantu dan mengawal pembangunan rumah yang bekas musibah kebakaran ke Pemkot Surabaya melalui program Rutilahu,selanjutnya Broo Shobikin juga menyampaikan kewarga bila bantuan tidak terelasisasi  lapor kesaya ungkap Broo Shobikin.


"Semoga ini menjadi awal yang baik untuk pelayanan PSI kedepan dan terutama menyatukan seluruh DPC PSI di dapil 1" ujar dokter Rakyat.@_Karjoko

 
 
 

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.


Juru bicara MA, Yanto mengatakan tim tersebut tengah menelusuri ketua atau wakil ketua PN Surabaya periode Oktober 2023. Sebab, kata dia, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.


"Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).


Yanto menerangkan dalam aturan penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.


"Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," tutur dia.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.


Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.


Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.


Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.@_Network

 
 
 

Ameng, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, justru dijadikan tersangka dan bahkan ditahan atas laporan keponakannya yang berinisial L.
Ameng, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, justru dijadikan tersangka dan bahkan ditahan atas laporan keponakannya yang berinisial L.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kasus yang menghebohkan kembali terjadi di Surabaya, kali ini menyoroti praktik mafia hukum yang semakin merajalela dan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. pasca viralnya kasus Ivan Sugianto yang disinyalir merupakan makelar kasus, kali ini hal serupa diduga terjadi pada perkara yang dialami Tjiu Hong Meng.


Pemilik restoran yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan tempat usahanya, kini ditahan atas kasus yang seharusnya tidak terjadi padanya.


Ameng, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, justru dijadikan tersangka dan bahkan ditahan atas laporan keponakannya yang berinisial L.


"Saya sebagai korban, tapi malah ditahan. Saya pasrah dan mengikuti semua prosedur hukum," ujar Ameng dengan nada kecewa dan penuh keputusasaan. Kekecewaan Ameng semakin mendalam karena laporan keponakannya yang baru satu, sudah langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan berujung penahanan.


Sementara, tiga laporan berbeda yang ia buat terkait penganiayaan yang menyebabkan tulang rusuknya patah, perusakan tempat usaha, dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.


Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng, mengungkapkan kecurigaan atas praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus ini. "Seharusnya ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dari proses rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, hanya ada satu saksi yang hadir dari pihak pelapor. Bukti visum yang ditunjukkan oleh penyidik juga dirasa sangat minim untuk dikatakan sebagai sebuah gesekan," ungkap Firman.


Firman Rachmanudin juga menyoroti maraknya Markus, yaitu praktik intervensi terhadap kasus pidana yang kerap terjadi.


"Kasus ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah yang benar bisa menjadi salah, dan sebaliknya. Kami khawatir, kasus ini menjadi bukti nyata dari praktik Markus yang merajalela," tegas Firman.


"Kami menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh untuk memutarbalikkan fakta dan melindungi pelaku sebenarnya," tambah Firman.


Salah satu contoh bahwa penahanan terhadap ameng terkesan dipaksakan dengan menerapkan pasal 351 KUHP padahal awalnya Ameng hanya diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.


“Pasal 351 ini sangat mencederai rasa keadilan. Bayangkan hasil visum dengan luka yang katanya cakaran satu gores saja bisa membuat seseorang ditahan karena pasal ini. Kami meminta Irwasda memeriksa penyidik dan atasan penyidik demi tegakknya keadilan yang berkemanusiaan,” tegasnya


Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ameng akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka bertekad untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan benar-benar terjamin bagi semua pihak, atau hanya bagi mereka yang memiliki pengaruh dan kekuatan?@_Red

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page