top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Gudang berisi barang diduga ilegal impor berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya, disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim, bekerja sama dengan Satgas Kementrian Perdagangan RI.


Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.


Selain itu ada keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 4,8 milyar.


“Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (3/12/2024).


Ia menegaskan kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.


“Mari kerjasama agar barang – barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.


“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,” ucap dia.


Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale S menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjungperak, bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.


"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tegas Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S.


Ia menerangkan Kronologisnya, pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 Wib di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.


Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.


Hasil temuan tersebut kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.


“Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik,” kata AKBP William.


Kemudian Unit Il Satreskrim Polres KP3 bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.


Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina an tanpa penandaan SNI.


Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik.@_Oirul

 
 
 

Terdakwa Agoes Salim yang diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, terdakwa Joko Yulianto, terdakwa Haryono Bin Sarmiatun, terdakwa Sobirin Bin Aceng, terdakwa Sugiyanto Bin Siswanto dan terdakwa Ahmad Ihfanuddin serta terdakwa Iming Puryanto.
Terdakwa Agoes Salim yang diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, terdakwa Joko Yulianto, terdakwa Haryono Bin Sarmiatun, terdakwa Sobirin Bin Aceng, terdakwa Sugiyanto Bin Siswanto dan terdakwa Ahmad Ihfanuddin serta terdakwa Iming Puryanto.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaan pencurian aset milik PT. Telkom Indonesia berupa kabel optik tanam dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.


Terdakwa Agoes Salim yang diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, terdakwa Joko Yulianto, terdakwa Haryono Bin Sarmiatun, terdakwa Sobirin Bin Aceng, terdakwa Sugiyanto Bin Siswanto dan terdakwa Ahmad Ihfanuddin serta terdakwa Iming Puryanto.


Dalam sidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya Anggota Kepolisian dari Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.


Anggota Polisi dari Polsek Sawahan yang menjadi saksi tersebut, mengatakan, bahwa para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 Wib. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.


“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi,” kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Senin (02/12/2024).


Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel yang dicuri oleh terdakwa Agoes Salim bersama 6 komplotannya tersebut.


Agus Wijaya menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.


Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.


Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.


Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.


Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).


Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.@_Oirul

 
 
 

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK kini menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK kini menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK akan memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Anwar Sadad terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. KPK akan menelusuri ada tidaknya aliran dana yang diterima Anwar dari kasus tersebut.


"Terkait aliran dana kepada saudara AS ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat akan segera dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).


KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK kini menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.


Tessa mengatakan para saksi yang telah diperiksa antara lain Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudyono dan dari pihak swasta yakni Mohamad Yeni Siswato, Putri Andriani Santoso, Agus Hermawan. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Rabu (13/11).


"Didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (15/11).


Tessa mengatakan penyidik KPK juga telah memeriksa tujuh saksi, yaitu Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam dan Benjamin Kristi Anto. Mereka diperiksa terkait proses penganggaran, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat.


"Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," ujar Tessa.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page