top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus di Lombok beberapa waktu lalu. Di situ, Petugas BNN RI menangkap satu tersangka inisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus di Lombok beberapa waktu lalu. Di situ, Petugas BNN RI menangkap satu tersangka inisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Aiptu AS oknum Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga terlibat pengendalian narkoba jaringan nasional di sejumlah kota, antara lain Medan, Surabaya, dan Lombok.


Hal itu terungkap sesudah AS ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN).


Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus di Lombok beberapa waktu lalu. Di situ, Petugas BNN RI menangkap satu tersangka inisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.


“Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Telah dilakukan penangkapan di Lombok saudara F dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu,” kata Kombes Pol Noer Wisnanto Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), di Sidoarjo, Kamis (5/12/2024).


Dari hasil penyidikan, tersangka F mengaku dirinya dikendalikan oleh Aiptu AS dalam mengedarkan narkoba antarwilayah Indonesia.


“Hasil interogasi dengan pemeriksaan saudara F ini dikendalikan oleh saudara AS. Ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya,” ungkapnya.


Sementara, Aiptu AS saat diperiksa mengaku berperan mengendalikan pengiriman narkoba di sejumlah wilayah Indonesia.


“Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” tuturnya.


Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini BNNP Jatim menggeledah rumah AS di Taman Indah Regency Blok BB 10, Kecamatan Taman, Sidoarjo.


Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan empat buku rekening atas nama AS. Oknum polisi itu disebut telah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali selama periode 2023 hingga 2024.


Aiptu AS diketahui membeli sabu-sabu dari seseorang inisial E senilai Rp500 juta per kilogram untuk kemudian dijual kembali.


“Keterangan tersangka AS, sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali, yang ke tujuh ini tertangkap. Setiap transaksi antara satu kilogram sampai lima kilogram, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp500 juta per kilogram dan dijual Ro650 juta per kilogram,” jelasnya.


Penyidik BNNP Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut dari penggeledahan hari ini, untuk menelusuri asal usul rumah hingga kendaraan Aiptu AS.


Kalau terbukti hasil dari penjualan narkoba, maka penyidik bakal menjerat Aiptu AS dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Kami memerlukan pendalaman kembali apakah rumah, kendaraan ini adalah hasil dari penjualan atau keuntungan penjualan narkotika itu. Nanti akan kami lakukan pendalaman dalam pemeriksaan selanjutnya. Kalau memang itu nanti memang terbukti akan kami lakukan TPPU dan akan kami lakukan penyitaan,” tandasnya.


Sampai berita ini di tayangkan pihak Kapolres Tanjuk Perak AKBP William Tanasale, belum memberi respon kepada Koordinatberita.com.@_Network

 
 
 

Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 dipimpin oleh hakim Ferdinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar hanya membacakan tuntutan tanpa menyebutkan pertimbangan, karena kondisi suara yang tidak mendukung.
Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 dipimpin oleh hakim Ferdinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar hanya membacakan tuntutan tanpa menyebutkan pertimbangan, karena kondisi suara yang tidak mendukung.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Huang Renyi, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga menewaskan kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20), hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/12/2024).


Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 dipimpin oleh hakim Ferdinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar hanya membacakan tuntutan tanpa menyebutkan pertimbangan, karena kondisi suara yang tidak mendukung.


"Yang Mulia, karena suara saya sakit, saya memohon izin untuk hanya membacakan tuntutan," ujar Jaksa Nurhayati dalam persidangan.


Permohonan tersebut disetujui oleh majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa. Dalam tuntutannya, Huang Renyi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan mengembalikan barang bukti berupa mobil Pajero, STNK, dan SIM kepada terdakwa.


Mendengar tuntutan tersebut, Huang Renyi yang didampingi penerjemahnya tampak lega dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 18.41 WIB. Dalam keadaan mengantuk, Huang Renyi mengemudikan mobil Pajero dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III, Grand Pakuwon, Surabaya. Saat berada di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No. 30, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga berwarna merah yang dikendarai korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.


Meskipun Huang sempat mencoba mengerem, ia justru salah menginjak pedal gas. Akibatnya, mobil terus melaju dan menyeret sepeda listrik tersebut beberapa meter.


Saksi mata, Robert Aji Nur Adita, seorang petugas keamanan Grand Pakuwon, segera menghubungi rekan kerjanya dan memanggil ambulans. Namun, karena ambulans datang terlambat,kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) oleh saksi lainnya, Kevin Andri Setiawan.


Sayangnya, nyawa Dionisia tidak tertolong dan ia meninggal dunia 10 menit setelah tiba di rumah sakit. Adiknya, Kristiani, menyusul meninggal dunia pada Selasa, 3 September 2024, pukul 05.30 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.@_Oirul

 
 
 

Nocky, salah satu warga dan sekaligus pengguna jalan mengatakan ada lokasi pesta pernikahan yang menutup jalan. Lokasi pesta terletak di Jalan Utama di Jl Raya Sambikerep, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kamis, 5/12/2024.
Nocky, salah satu warga dan sekaligus pengguna jalan mengatakan ada lokasi pesta pernikahan yang menutup jalan. Lokasi pesta terletak di Jalan Utama di Jl Raya Sambikerep, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kamis, 5/12/2024.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Warga Perum Perhutani Kecamatan Sambikerep resah akibat Jl Raya Sambikerep yang merupakan jalan utama ditutup sebuah pesta pernikahan lantaran memasang tenda hajatan dengan menutup penuh hingga penguna jalan kesulitan masuk ke kerumah.


"Ada keluhan warga karena  ada salah satu warga yang menggelar pesta pernikahan dengan memasang tenda dan menghalangi penuh jalan," ungkap warga Kamis (5/12/2024).


Nocky, salah satu warga dan sekaligus pengguna jalan mengatakan ada lokasi pesta pernikahan yang menutup jalan. Lokasi pesta terletak di Jalan Utama di Jl Raya Sambikerep, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kamis, 5/12/2024.


"Ada pernikahan dengan memasang tenda. Lokasinya berdekatan jadi warga bingung bagaimana cara hendak lewat," jelasnya.


Lebih lanjut, Nocky mengaku penutupan jalan umum saat acara resepsi seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya merupakan sebuah pelanggaran.

"Sebab telah menutup jalan dan banyak para pengguna jalan yang menggerutu atau ngomel-ngomel. Selain itu ada dugaan atas pendirian tenda hajatan tidak ada pemberitauan ke pihak terkait. Bila pendirian tenda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.


Nocky juga menjelaskan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi bisa digunakan namun dengan syarat terdapat jalan alternatif. Pengalihan lalu lintas juga harus ditandai dengan rambu lalu lintas.


"Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara," pungkasnya.@_ Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page