top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Terdakwa Agoes Salim yang diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, terdakwa Joko Yulianto, terdakwa Haryono Bin Sarmiatun, terdakwa Sobirin Bin Aceng, terdakwa Sugiyanto Bin Siswanto dan terdakwa Ahmad Ihfanuddin serta terdakwa Iming Puryanto.
Terdakwa Agoes Salim yang diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, terdakwa Joko Yulianto, terdakwa Haryono Bin Sarmiatun, terdakwa Sobirin Bin Aceng, terdakwa Sugiyanto Bin Siswanto dan terdakwa Ahmad Ihfanuddin serta terdakwa Iming Puryanto.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaan pencurian aset milik PT. Telkom Indonesia berupa kabel optik tanam dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.


Terdakwa Agoes Salim yang diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, terdakwa Joko Yulianto, terdakwa Haryono Bin Sarmiatun, terdakwa Sobirin Bin Aceng, terdakwa Sugiyanto Bin Siswanto dan terdakwa Ahmad Ihfanuddin serta terdakwa Iming Puryanto.


Dalam sidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya Anggota Kepolisian dari Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.


Anggota Polisi dari Polsek Sawahan yang menjadi saksi tersebut, mengatakan, bahwa para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 Wib. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.


“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi,” kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Senin (02/12/2024).


Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel yang dicuri oleh terdakwa Agoes Salim bersama 6 komplotannya tersebut.


Agus Wijaya menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.


Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.


Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.


Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.


Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).


Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.@_Oirul

 
 
 

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK kini menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK kini menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK akan memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Anwar Sadad terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. KPK akan menelusuri ada tidaknya aliran dana yang diterima Anwar dari kasus tersebut.


"Terkait aliran dana kepada saudara AS ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat akan segera dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).


KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK kini menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.


Tessa mengatakan para saksi yang telah diperiksa antara lain Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudyono dan dari pihak swasta yakni Mohamad Yeni Siswato, Putri Andriani Santoso, Agus Hermawan. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Rabu (13/11).


"Didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (15/11).


Tessa mengatakan penyidik KPK juga telah memeriksa tujuh saksi, yaitu Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam dan Benjamin Kristi Anto. Mereka diperiksa terkait proses penganggaran, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat.


"Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," ujar Tessa.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.@_Network

 
 
 

Sidang perdana permohonan restitusi atau ganti kerugan dari puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diundur, Kamis (21/11/2024), keluarga korban pun menyatakan kekecewaan.
Sidang perdana permohonan restitusi atau ganti kerugan dari puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diundur, Kamis (21/11/2024), keluarga korban pun menyatakan kekecewaan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Nampak wajah lesu para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat berada di Ruang Sidang Cakra PN  Surabaya, Kamis (21/11/2024). Di sidang perdana permohonan restitusi atau ganti kerugan dari puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diundur, Kamis (21/11/2024), keluarga korban pun menyatakan kekecewaan.


Pantauham, persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya yang dijadwalkan pukul 09.00, namun baru dimulai sekitar pukul 11.15 WIB.


Menjelang pukul 11.00 WIB, para keluarga yang mengenakan baju warna hitam bertuliskan ‘menolak lupa 1 Oktober 2022’ dan ‘justice for Kanjuruhan’ mulai memasuki ruang persidangan.


Saat persidangan baru dimulai, para hakim, jaksa dan kuasa hukum keluarga korban dari LPSK hanya berdiskusi untuk kelanjutan sidang. Hal ini karena tiga terpidana dari anggota Polri absen persidangan. Sidang hanya dihadiri dua terpidana dari sipil.


Untuk diketahui, lima terdakwa itu adalah Abdul Harris Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer Arema FC, AKP Hasdarmawan Danki Brimob Polri Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi Mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Mantan Kabag Ops Polres Malang.

Setelah berdiskusi lama, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang restitusi ini ditunda pada tanggal 10 Desember 2024. Dengan alasan menunggu pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 selesai.


Sebab perwakilan terpidana dari anggota Polri masih bertugas selama periode tersebut berlangsung.


“Maka sidang kita tunda sampai tanggal 10 Desember 2024,” kata majelis hakim.


Sesudah palu diketok majelis hakim, salah satu keluarga korban kecewa dan geram atas penundaan sidang restitusi ini. Ia meneriaki hakim agar menyampaikan kepada perwakilan termohon yang tidak bisa hadir.


“Ini kita bapak ibu korban datang kesini, tolong bilangkan,” ucap seorang wanita dari salah satu keluarga korban yang hadir.


Sementara itu Daniel Siagian pendamping hukum keluarga korban mengatakan, sidang permohonan pengajuan restitusi ini berdasarkan putusan PN Surabaya sejak tanggal 16 Maret 2023.


“Yang mana kita tahu ada lima terdakwa yang dihukum dan ada yang sampai kasasi putusan inkrah,” kata Daniel ditemui di PN Surabaya.


Daniel menjelaskan, awalnya restitusi ini tidak dicantumkan ke dalam tuntujan sejak dimulainya persidangan terhadap lima terdakwa pada 16 Januari 2023.


Pihak Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian mencoba membuat rekomendasi tuntutan restitusi. Namun poin restitusi itu tidak dicantumkan oleh jaksa dalam tuntutan saat berlangsungnya sidang pidana.


“Kalau kita lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023 LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap ke kasus yang sedang dilaksanakan waktu itu, tetapi tidak masuk dalam poin tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.


Sehingga sesudah proses persidangan selesai dan ada putusan inkrah terhadap lima terdakwa pada 23 Agustus 2023, Tim LBH Pos Malang mulai melakukan komunikasi dengan LPSK untuk melakukan asesmen penetapan restitusi.


“Dalam penetapan restitusi setelah putusan inkrah, yang di mana itu sebenarnya memakai aturan mekanisme Perma 1 tahun 2022,” ungkapnya.


Tuntutan restitusi itu akhirnya diajukan oleh tim hukum keluarga korban pada 3 Oktober 2023. Daniel menyebut, restitusi ini sebagai tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban.


“Nah sampai sekarang baru ada panggilan per 21 November 2024. Jadi sebenarnya permohonan restitusi ini adalah tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban tindak pidana yang terkhusus dalam Kanjuruhan ini belum pernah terdakwanya di bebankan restitusi seperti itu,” jelasnya.


Sementara itu jumlah keluarga korban yang terdaftar di dalam surat permohonan restitusi terdapat 73 orang. Sedangkan total nilai uang yang harus diberikan oleh kelima terdakwa kepada semua keluarga korban mencapai Rp17,5 miliar.


Sebanyak 73 keluarga korban itu sudah melalui asesmen LPSK untuk mendapatkan nilai restitusi yang sudah ditetapkan.


“Ada beberapa mekanisme asesment dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateriil. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya itu beberapa hal yang di assessment LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan,” jelas Daniel.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page