top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Bawas sudah terjun, sudah memeriksa, ya. Cuman nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan, segera kita umumkan juga," kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).
Bawas sudah terjun, sudah memeriksa, ya. Cuman nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan, segera kita umumkan juga," kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta, - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.


Juru bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan itu setelah adanya kesimpulan.


"Bawas sudah terjun, sudah memeriksa, ya. Cuman nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan, segera kita umumkan juga," kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).


Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

https://www.koordinatberita.com/single-post/3-hakim-tersangka-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-dilimpahkan-ke-jpu
https://www.koordinatberita.com/single-post/3-hakim-tersangka-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-dilimpahkan-ke-jpu

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.


Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.


Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.@_Network

 
 
 

Tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

KOORDINATBERITA.COM |Jakarta, -- Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).


"Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno, Minggu (15/12).


Ia mengatakan pelimpahan tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata Sutikno, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Tersangka HH ditahan JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.


"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ucapnya.


Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim di PN Surabaya yakni Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.


Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selaku pemberi suap. Kemudian Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka pula dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur itu.


Terkait tiga hakim tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di PN Surabaya.


"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata


Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.


Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.


Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.


Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.@_Network

 
 
 

Evaluasi itu belum kami mulai. Tetapi kami sudah sampaikan ke publik kami sudah bentuk tim (untuk evaluasi). Tindaklanjutnya nanti tunggu dulu hasilnya. Kalau masih didalami Kejagung kita tidak boleh masuk. Nanti ditunggu,” kata Joko, Kamis, 12 Desember 2024.
Evaluasi itu belum kami mulai. Tetapi kami sudah sampaikan ke publik kami sudah bentuk tim (untuk evaluasi). Tindaklanjutnya nanti tunggu dulu hasilnya. Kalau masih didalami Kejagung kita tidak boleh masuk. Nanti ditunggu,” kata Joko, Kamis, 12 Desember 2024.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan berpotensi untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo yang menangani kasasi Ronald Tannur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan evaluasi itu akan dilakukan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa semua saksi-saksi kasus suap hakim dalam penanganan perkara putusan bebas Ronald Tannur.


“Evaluasi itu belum kami mulai. Tetapi kami sudah sampaikan ke publik kami sudah bentuk tim (untuk evaluasi). Tindaklanjutnya nanti tunggu dulu hasilnya. Kalau masih didalami Kejagung kita tidak boleh masuk. Nanti ditunggu,” kata Joko, Kamis, 12 Desember 2024.


Hakim Agung Soesilo mengeluarkan pendapat yang berbeda dalam memutus perkara kasasi Ronald Tannur. Hal itu terungkap dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur


Soesilo berpendapat bahwa kematian Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dari Ronald Tannur, tidak sepenuhnya diakibatkan dari tindakan kekerasan Ronald Tannur. “Karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” demikian pernyataan dissenting opinion Soesilo berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung.


Dua hakim anggota lain, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024.


Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan temuan soal adanya dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur menjadi temuan penting. Dia menyampaikan Kejagung menghormati setiap keyakinan hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara. “Informasi ini tentu sangat berharga dan akan disampaikan kepada penyidik,” ucap dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.


Dia mengatakan Kejagung belum bisa memutuskan apakah Soesilo akan dipanggil untuk ditanyakan soal apakah ada keterlibatannya dalam kasus suap hakim. Sebelumnya, diketahui ditemukan juga catatan yang bertuliskan nama Soesilo di tumpukan amplop uang mantan pejabat MA, Zarof Ricar.


Harli menyebut pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu informasi terkait dissenting opinion dari Soesilo tersebut ke penyidik sebelum mengambil langkah selanjutnya. Saat ditanyai apakah ada hubungannya catatan Zarof Ricar dengan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo tersebut, Harli tak memberi jawaban.@_Network


Sumber : Tempo




 
 
 
Blog: Blog
bottom of page