top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dituntut JPU KPK Andry Lesmana hukuman 6 tahun 4 bulan penjara, dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.


Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.


“menyatakan, terdakwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP” ucap Andry, dalam persidangan, Senin (9/12/2024).


Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga kabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor. Menurutnya, rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD atau kasus yang lain.


Itu disampaikan Andry saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa disela pembacaan tuntutan.


Ia mengatakan, tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.


“Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” lanjut Andry dalam persidangan di pengadilan Tipikor.


Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa Bupati non aktif Ahmad Muhdlor menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.


Bupati non aktif Ahmad Muhdlor dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada agenda sidang tuntutan di pengadilan Tipikor.


PH Ahmad Muhdlor, Mustofa mengatakan tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.


“Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” kata Mustofa, selepas persidangan.


Padahal menurutnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Ahmad Muhdlor mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.


“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta,”


“Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Mustofa.


Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.


Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.


Mustofa menambahkan, bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.


“Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” ungkapnya.@_Oirul

 
 
 

Program “Pasar Tiban” ikut serta mendukung program pemerintah tentang Ketahanan pangan, Samsat Surabaya Barat juga berpartisipasi untuk menyejahterakan petani dan pedagang UMKM yang ada disekitar.
Program “Pasar Tiban” ikut serta mendukung program pemerintah tentang Ketahanan pangan, Samsat Surabaya Barat juga berpartisipasi untuk menyejahterakan petani dan pedagang UMKM yang ada disekitar.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Tidak seperti biasanya, namun kini, ada pemandangan yang menarik Di Samsat Surabaya Barat yakni adanya PASAR TIBAN yang mengusung tema Jumat Berbagi.


Dengan Senyum yang ramah menyapa Wajib Pajak yang datang Ke Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat, wajib pajak yang selesai mengurus pajak kendaraan langsung mendapatkan kupon untuk mendapatkan sayur-sayuran segar.


Program “Pasar Tiban” ikut serta mendukung program pemerintah tentang Ketahanan pangan, Samsat Surabaya Barat juga berpartisipasi untuk menyejahterakan petani dan pedagang UMKM yang ada disekitar.

Wajib pajak yang telah selesai mengurus pajak tahunan, STNK 5 tahun, BBN, dan Mutasi dapat dipastikan pulang dengan hati yang gembira karena proses yang cepat dan membawa sayuran yang siap dimasak tanpa harus ke Pasar karena adanya Pasar Tiban di Samsat Surabaya Barat.


Program apik yang digagas oleh Paur Samsat Surabaya Barat ini, Selain dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk menggugah masyarakat dalam tertib membayar pajak kendaraan bermotor, Juga untuk menggerakan hati agar selalu bersedekah di sela-sela aktivitas kita.@_Oirul

 
 
 

Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus di Lombok beberapa waktu lalu. Di situ, Petugas BNN RI menangkap satu tersangka inisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus di Lombok beberapa waktu lalu. Di situ, Petugas BNN RI menangkap satu tersangka inisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Aiptu AS oknum Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga terlibat pengendalian narkoba jaringan nasional di sejumlah kota, antara lain Medan, Surabaya, dan Lombok.


Hal itu terungkap sesudah AS ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN).


Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus di Lombok beberapa waktu lalu. Di situ, Petugas BNN RI menangkap satu tersangka inisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.


“Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Telah dilakukan penangkapan di Lombok saudara F dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu,” kata Kombes Pol Noer Wisnanto Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), di Sidoarjo, Kamis (5/12/2024).


Dari hasil penyidikan, tersangka F mengaku dirinya dikendalikan oleh Aiptu AS dalam mengedarkan narkoba antarwilayah Indonesia.


“Hasil interogasi dengan pemeriksaan saudara F ini dikendalikan oleh saudara AS. Ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya,” ungkapnya.


Sementara, Aiptu AS saat diperiksa mengaku berperan mengendalikan pengiriman narkoba di sejumlah wilayah Indonesia.


“Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” tuturnya.


Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini BNNP Jatim menggeledah rumah AS di Taman Indah Regency Blok BB 10, Kecamatan Taman, Sidoarjo.


Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan empat buku rekening atas nama AS. Oknum polisi itu disebut telah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali selama periode 2023 hingga 2024.


Aiptu AS diketahui membeli sabu-sabu dari seseorang inisial E senilai Rp500 juta per kilogram untuk kemudian dijual kembali.


“Keterangan tersangka AS, sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali, yang ke tujuh ini tertangkap. Setiap transaksi antara satu kilogram sampai lima kilogram, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp500 juta per kilogram dan dijual Ro650 juta per kilogram,” jelasnya.


Penyidik BNNP Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut dari penggeledahan hari ini, untuk menelusuri asal usul rumah hingga kendaraan Aiptu AS.


Kalau terbukti hasil dari penjualan narkoba, maka penyidik bakal menjerat Aiptu AS dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Kami memerlukan pendalaman kembali apakah rumah, kendaraan ini adalah hasil dari penjualan atau keuntungan penjualan narkotika itu. Nanti akan kami lakukan pendalaman dalam pemeriksaan selanjutnya. Kalau memang itu nanti memang terbukti akan kami lakukan TPPU dan akan kami lakukan penyitaan,” tandasnya.


Sampai berita ini di tayangkan pihak Kapolres Tanjuk Perak AKBP William Tanasale, belum memberi respon kepada Koordinatberita.com.@_Network

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page