KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Huang Renyi, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga menewaskan kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20), hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/12/2024).
Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 dipimpin oleh hakim Ferdinan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar hanya membacakan tuntutan tanpa menyebutkan pertimbangan, karena kondisi suara yang tidak mendukung.
"Yang Mulia, karena suara saya sakit, saya memohon izin untuk hanya membacakan tuntutan," ujar Jaksa Nurhayati dalam persidangan.
Permohonan tersebut disetujui oleh majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa. Dalam tuntutannya, Huang Renyi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan mengembalikan barang bukti berupa mobil Pajero, STNK, dan SIM kepada terdakwa.
Mendengar tuntutan tersebut, Huang Renyi yang didampingi penerjemahnya tampak lega dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 18.41 WIB. Dalam keadaan mengantuk, Huang Renyi mengemudikan mobil Pajero dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III, Grand Pakuwon, Surabaya. Saat berada di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No. 30, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga berwarna merah yang dikendarai korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.
Meskipun Huang sempat mencoba mengerem, ia justru salah menginjak pedal gas. Akibatnya, mobil terus melaju dan menyeret sepeda listrik tersebut beberapa meter.
Saksi mata, Robert Aji Nur Adita, seorang petugas keamanan Grand Pakuwon, segera menghubungi rekan kerjanya dan memanggil ambulans. Namun, karena ambulans datang terlambat,kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) oleh saksi lainnya, Kevin Andri Setiawan.
Sayangnya, nyawa Dionisia tidak tertolong dan ia meninggal dunia 10 menit setelah tiba di rumah sakit. Adiknya, Kristiani, menyusul meninggal dunia pada Selasa, 3 September 2024, pukul 05.30 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.@_Oirul
コメント