top of page
  • Gambar penulisR

PT Pelindo III, Diduga Arogan & Ingin KuasaiTerkait Bongkar Muat Pelabuan


Foto: Kantor PT Pelindo III Surabaya

Foto: Kantor PT Pelindo III Surabaya

PT Pelindo III, terkesan arogan dan serakah bahkan ditaktor. Pasalnya, melarang kepada pihak usaha lain terkait bongkar muat di wilayah Pelabuan untuk berkerja. Dengan adanya isu larangn tersebut, kini DPW APBMI Jatim dan Asosiasi lain Perotes.

Kendati, Muatan monopoli usaha, khususnya di ranah bisnis bongkar muat barang kembali mencuat dan meresahkan pelaku usaha bongkar muat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kendati, tudingan Isu yang digulirkan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Jawa Timur itu, dan disusul adanya terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya bernomor: HK.208/01/18/OP.TPr-2018 yang hanya membolehkan satu perusahaan bongkar muat (PBM).

Kini membuat Ketua Umum DPW APBMI Jatim, Kody Lamahayu Fredy, angkat bicara,” Dirasa PT Pelindo III,terkesan arogan dan serakah dan bahkan ditaktor. Pasalnya, melarang kepada pihak usaha lain terkait bongkar muat Pelabuan bekerja di sana. Dan hanya PT Pelindo III boleh,” bicaranya kepada awak media.

Ilustrasi Bongkar Muat

Lanjut bicara Kody,” legitimasi monopoli yang dilatarbelakangi Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak tentang penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari dermaga umum menjadi untuk melayani kegiatan curar cair di Nilam Timur Sisi Utara (Kade Meter 650-935) pelabuan Tanjung Perak ini sangat merugikan perusahaan bongkar muat (PBM) lainnya,” terangnya.

Untuk itu, Kody, bersama seluruh pengurus dan anggota DPW APBMI Jatim meminta, agar surat yang ditandatangani KOP Utama Tanjung Perak, Herwanto tertanggal, 7 Februari 2018 itu dicabut.

“Khususnya, Pasal 3 dan Pasal 4 dalam surat keputusan itu harus dicabut. Karena di dua pasal tersebut, hanya membolehkan PT Pelindo III yang beroperasi. Lalu, 100 PBM di Tanjung Perak mau dikemanakan? Apa kami tidak boleh bekerja di sana (dermaga Nilam, red),” desak Kody.

Masih lanjut Kodi lagi,” Bahkan, mengancam, apabila dua dari 7 pasal di surat tersebut tidak dicabut, DPW APBMI Jatim akan menginstruksikan PBM anggotanya menghentikan seluruh aktivitas dan operasionalnya di Pelabuhan Tanjung Perak. Selain merugikan, alasan ancaman penghentian operasi bongkar muat tersebut juga dikarenakan penerbitan surat yang terkesan sepihak”.

“Tidak ada tembusan kepada kami. Surat ini dibuat tidak ditembuskan kepada DPW APBMI Jatim, maupun DPP APBMI. Apalagi, kami sudah mencoba untuk audiensi ke Kantor Otoritas, tapi tidak ditanggapi. Kami menunggu hingga hampir dua jam. Jadi, kami tidak main-main dalam massalah ini,” tegas Kody disambut yel-yel anggota di Gedung DPW APBMI Jatim, Abdul Gowi, Jl Teluk Penanjung Surabaya. @Ikul


122 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page