top of page

Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK, SYL Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan


Pada 4 Juni 2024, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Khofifah terkait dugaan korupsi dalam program verifikasi dan validasi orang miskin yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 98 miliar.
Pada 4 Juni 2024, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Khofifah terkait dugaan korupsi dalam program verifikasi dan validasi orang miskin yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 98 miliar.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Nama Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tengah diperbicangkan. Tak hanya terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, tetapi juga diduga terlibat dalam kasus tindak pindana korupsi.


Pada 4 Juni 2024, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Khofifah terkait dugaan korupsi dalam program verifikasi dan validasi orang miskin yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 98 miliar.


Khofifah dilaporkan karena program itu dikerjakan pada tahun 2015. Dengan kata lain, saat Khofifah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).


1. Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos


Ketua FKMS, Sutikno menyebut bahwa enam tahun lalu, dia telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Tetapi, tidak ada tindak lanjut terhadap laporannya dari KPK.


Soal Cawagub yang Disodorkan PDI-P, Khofifah Sebut Tidak Pernah Ada Nama. Oleh karena itu, dia kembali melaporkan kasus yang sama ke KPK. Tetapi, kali ini dilengkapi dengan bukti tambahan.


"Kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ujar Sutikno saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta pada 4 Juni 2024.


Sutikno mengungkapkan, dalam program verifikasi dan validasi itu pihak Kementerian Sosial hanya mendata orang miskin dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).


Padahal, seharusnya mereka menggelar musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten. Dugaan kecurangan itu, kata Sutikno, tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 untuk anggaran 2015.


Selain Khofifah, Sutikno juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Mumu Suherman selaku pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).


Kemudian, Kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono yang juga menjabat sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial turut dilaporkan ke KPK. Saat ini, Adhy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, menggantikan Khofifah yang masa jabatannya habis.


"Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan dua orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini," ujar Sutikno.


2. SYL Minta Presiden Jokowi, Wapres, dan JK Jadi Saksi Meringankan Kasusnya


Bersikeras telah berkontribusi kepada negara selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan baginya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.


Pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk hadir sebagai saksi meringankan kasus dugaan pemerasan kliennya.


Djamaluddin mengatakan, permohonan yang sama juga telah dikirimkan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.


"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres," kata Djamaluddin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 7 Juni 2024.


Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden. Dia juga mengeklaim, SYL memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara ketika menjadi Menteri Pertanian.


"Itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak," ujar dia.


Sebagaimana diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.


Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.@_Network

7 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts