top of page

Kajagung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

"3 Hal tentang Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah"

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie tercatat pernah diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia saat itu diperiksa sebagai saksi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie tercatat pernah diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia saat itu diperiksa sebagai saksi.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta -Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie tercatat pernah diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia saat itu diperiksa sebagai saksi.


Hendry Lie ditetapkan sebagai beneficiary owner PT Tinido Inter Nusa (TIN) dan menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 27 April 2024.


1. Tentang Kasus


Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit dari perkara dugaan korupsi komoditas tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kerugian negara yang sebelumnya ditaksir sebesar Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Adapun tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun, yaitu:


• Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018 Suranto Wibowo (SW).


• Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN).


• Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS).


• Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL).


• Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL).


• Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi sebagai tersangka perintangan penyidikan.


• Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG).


• Direktur PT SIP MB Gunawan (MBG).


• Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP)  Tamron Tamsil alias Aon (TN).


• Dirut CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN.


• Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).


• Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA).


• Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).


• General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL).


• Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).


• Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA).


• Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).


• Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda (EE).


• Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW).


• Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN), yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).


• Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM).


• Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariono (BGA).


2. Penetapan Tersangka


Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam manipulasi tata niaga timah melalui PT Tinido Inter Nusa. Fandy Lingga, saudara Hendry Lie, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai marketing PT TIN.


"Kejaksaan menyeret siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi,” kata Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak seperti dikutip dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.


3. Penahanan dan Tindakan Selanjutnya


Dari kelima tersangka, tiga orang langsung ditahan. AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Adapun FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Hendry Lie mangkir dari pemeriksaan saksi pada 27 April 2024 dan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, jika Hendry Lie tidak hadir panggilan ketiga, Kejaksaan Agung akan melakukan upaya paksa.


“Kita tunggu saja. Tentunya ada upaya menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa. Sejauh ini sudah dua kali, kalau ketiga (mangkir) ada upaya paksa dari penyidik,” kata Kuntadi di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.@_Network


Sumber | Tempo.co

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page