top of page

Pimpin Penyelidikan Kasus Korupsi Timah, Jampidsus Febrie Ardiansyah Diduga Dikuntit Anggota Densus 88


Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini terbilang besar dan menjadi perhatian publik karena sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini terbilang besar dan menjadi perhatian publik karena sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah tengah jadi sorotan karena isu penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.


Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini terbilang besar dan menjadi perhatian publik karena sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Ditambah lagi, nilai kerusakan lingkungan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.


Berikut daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah:


• Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP

• MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

• Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP

• Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

• Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

• Amron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN)

• Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

• Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

• Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

• Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk

• Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE

• Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT

• Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

• Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

• Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

• Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

• Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.


Selain kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Jampidsus juga diketahui menangani satu kasus yang juga menjadi perhatian publik, yakni korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Tidak hanya menteri aktif yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhy G Plate, kasus ini juga menyeret Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.


Dalam kasus ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.


Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Sementara itu, Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara karena telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar untuk mengkondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kemenkominfo.


Lantas, siapakah sosok Febrie Ardiansyah ?


Febrie dilantik menjadi Jampidus pada 6 Januari 2022. Dia dipromosikan menduduki jabatan itu setelah selama lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.


Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996. Dia menduduki jabatan terakhir sebagai Kasie Intelijen di Kejari Sungai Penuh sebelum berpindah-pindah tugas.


Kariernya sebagai jaksa juga cukup moncer. Terbukti, Febrie pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).


Hingga akhirnya, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Lalu, menjadi Kajati DKI@_Network

3 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page