top of page
  • Gambar penulisR

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jalani Sidang dan Dijerat Pasal Penipuan,


“ Hakim Minta JPU untuk Hadirkan Saksi Pada Sidang Selanjutnya “

​Foto; Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sedang Diglandang ke Ruang Sindang

Surabaya, koordinatberita.com- Sempat mangkir sidang dua kali lantaran sakit diare, Dimas Kanjeng Taat Pribadi harus kembali duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dengan modus penggandaan uang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8/2018).

Sidang kasus Dimas Kanjeng dipimpin oleh Anne Rusiana, SH., M.Hum. Sedangkan Jaksa yang menangani perkara ini adalah Hari Basuki dan Novan dari Kejati Jatim.

Foto; Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat Dengarkan Baacaan Dakwaan JPU di Hadapan Majelis Hakim

Sesuai surat dakwaan, Jaksa Hari Basuki menyebutkan bahwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi melakukan penipuan terhadap M. Ali dengan total senilai Rp 35 miliar. Melalui salah satu santri Dimas Kanjeng yang bernama Noor Hadi, Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.

Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. “Ali ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung,” kata Hari Basuki saat membacakan surat dakwaan.

Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng.

Setelah Jaksa membacakan surat dakwaan, Dimas Kanjeng tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Sidang akan kembali digelar 8 Agustus mendatang.

Kedua Jaksa dari Kejati Jatim ini menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan Pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Puluhan santri dan santri wati sangat antusias hadir di persidangan.

Gaya keren Dimas Kanjeng dengan rambut klimis, mengenakan kemeja batik terlihat tenang dan tersenyum dengan terlihat bugar.(Oirul)


20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page