top of page
  • Gambar penulisR

JPU Minta Maaf Dipersidangan, Karena Tidak Siap Bacakan Tuntutan


“ Yusril; Sebagai Tim Kuasa Hukum Henry JG Kelihatan Kecewa “

Surabaya, koordinatberita.com- Setelah Pelimpahan tahap dua ( II ) perkara baru Henry J Gunawan atas laporan dua (2) orang investor pembangunan Pasar Turi, yakni Teguh Kinarto, selaku Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. Dan Henry dijerat lagi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, sesuai pasal 372 dan 378 KUHP, karena dianggap mengemplang uang senilai 240 Miliar.

Terkait hal tersebut sidang gugatan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Pasar Turi oleh Henry J. Gunawan harus tertunda atau molor dalam pembacaan tuntutan oleh dua JPU Darwis dan Wiwid dari Kejari Surabaya.

Seperti dalam pantauan awak media ini, bahwa semua awak media yang bertugas liputan di PN Surabaya, terpaksa untuk menungg jalannya sidang tak kunjung dimulai hingga Jam 15.50.

Akhirnya sidang dimulai pukul 16.15, kemudian JPU mengatakan kepada Majelis Hakim Rohmad,” Maaf kami belum siap membacakan tuntutan hari ini,” ucap jaksa Darwis.

Padahal, sidang Henry J Gunawan terhadap pedagang Pasar Turi biasannya dimulai pukul 10.00, WIB.

Kendati jalannya sidang, akhirnya juga sidang di tunda pada tanggal 28 Agustus 2018, dengan alasan pihak JPU Darwis dan Wiwied dari Kejari Surabaya.” belum siap “ujar jaksa dihadapan hakim.

“ Sebelumnya saya mohon maaf, sampai hari ini kami belum bisa membacakan tuntutanya. Karena berkas belum siap, kami mohon waktu," ujar JPU, atas permintaan jaksa, hakim pun memberikan waktu selama dua minggu.

Sementara Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry mengatakan, penundaan sidang adalah hal biasa,” hari ini sebenarnya sudah disepakati akan membacakan tuntutan dari jaksa, tapi tidak dibacakan karena jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan," ujar Yusril, sedikit kecewa dengan penundaan sidang tuntutan

" Sidang akan ditunda cukup lama hingga 28 Agustus 2018, dekat sekali dengan Idhul Adha," tambahnya, Yusril.

Henry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam kasus ini, bukanlah kasus pidana Henry J Gunawan yang pertama.

Sebelumnya dia telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Tidak hanya itu, Henry juga tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi serta ditambah kasus baru yang kini sedang menjalani pelimpahan tahap II dengan status tahanan Jaksa atau tahanan Negara.(Oirul)


25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page