top of page
  • Gambar penulisR

Hakim Ganjar Dua Terdakwa 5,6 Tahun Penjara, JPU Damang Bimbang Banding


Surabaya, koordinatberita.com- Fiqih Al Afghani dan Aryo Ananta Yudistira yaitu dua bandar narkoba golongan 1, jenis Sabu yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya dan Hakim mevonis 5,6 tahun kepada dua terdakwa tersebut. Namun JPU, Damang dari Kejari Surabaya masih pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Seperti diketauhi di dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar vonis terhadap ke dua terdakwa, bahwa Hakim mengganjar hukuman vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara pada dua bandar Narkoba golongan (1) jenis sabu.

Hakim juga memberikan ganjaran hukuman badan terhadap dua bandar tersebut dan diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar, kerena terbukti melakukan jual beli barang haram sejenis sabu seberat 5 Gram.

Meskipun, Majelis hakim sepakat dengan tuntutan JPU Damang Anubowo, yang menuntut kedua terdakwa menggunakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Perkusor (permufakatan jahat) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana pada Masing-masing-masing terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar subsider 1 bulan” Ucap Ketua Majelis Pujo Saksono, membacakan amar putusannya, Senin (27/8/18).

Setelah mendengar putusan itu, sepertinya JPU Damang dari Kejari Surabaya tidak puas dengan putusan Hakim, karena putusan yang diberikan hakim tidak sesuai dengan tuntutannya

JPU kurang puas, pihaknya (Damang) menyatakan bimbang, dan kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding, sebab pada persidangan pekan lalu ia menuntut kedua terdakwa tersebut dengan tuntutan pidana selama 8 tahun Penjara.

” Mungkin banding” Singkat Damang pada awak media ini, seusai menjalani sidang di PN Surabaya.

Fiqih dan Aryo ditangkap Polisi di depan minimarket Indomaret, Jalan Klampis Jaya No. 21, Sukolilo, Surabaya. Dari keduanya petugas menemukan barang bukti sebanyak 7 poket sabu seberat 5 Gram.

Selain Sabu, Petugas juga menyita tiga unit HP berbagai merek, Handphone tersebut digunakan kedua terdakwa sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi Narkoba.

Sedangkan untuk Barang bukti sabu, diakui terdakwa didapatkan dari seseorang bernama Abah yang menurut kepolisan telah ditetapkan sebagai DPO.

Terdakawa mengaku membeli sabu itu seharga Rp. 800 ribu per satu gram. Kemudian barang haram itu dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual kembali pada konsumen seharga 200 sampai 300 Ribu.(Oirul)


86 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page