top of page
  • Gambar penulisR

Keterangan Komisaris PT BSJ Ungkap Dana Sipoa Mengalir ke ST dan TI


Foto: 2 Saksi Saat Memberikan Keterangan Dihadapan Majelis PN Surabaya, Selasa, 4/9/2018

Surabaya, koordinatberita.com- Kasus penipuan pembelian apartemen Sipoa Group sepertinya membuat salah satu terdakwanya, Budi Santoso makin tak berkutik. Itu setelah keterangan saksi yang juga Komisaris PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) yang masuk Sipoa Group, menegaskan keterlibatan dan pertanggungjawaban Budi Santoso dalam aliran dana customer.

Dalam persidangan di PN Surabaya itu, ada dua saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hary Basuki, yakni Rony Suwono sebagai Komisaris PT BSJ dan Wayan sebagai inspektur bandara di Otoritas Bandara.

Foto: Tim Kuasa Hukum dar 2 Terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemen

Keterangan Rony Suwono yang juga pendeta dan saudara jauh Budi Santoso ini berawal ketika dia ditawari Budi Santoso terkait proyek properti termasuk apartemen. Karena konsep yang menarik, maka dia pun membeli 24 unit di 8 proyek berbeda. Tak hanya itu, dia juga masuk ke dalam manajemen PT BSJ dengan menjadi komisaris, sekaligus sebagai direktur di PT Kurnia Jedine Sejahtera (KSJ).

“PT KSJ ini sebenarnya di luar Sipoa Group, namun berafiliasi dengan Sipoa karena hubungan kerja,” terang pria yang juga tersangka dalam kasus ini.

Sebagai direktur di PT KSJ, perusahaan ini bertugas meregister calon pembeli yang berminat dengan proyek Sipoa. Bagi yang meregister, maka calon pembeli ini membayar Rp 1 juta per bulan selama 12 kali ke PT KSJ, dan bakal mendapat Nomer Urut Pemesanan (NUP).

Ketika ditanya JPU Hary terkait siapa yang paling bertanggungjawab terhadap uang konsumen di PT KSJ, maka Rony menegaskan bahwa pengembang dan Budi yang paling bertanggungjawab, karena jabatan Budi sebagai Komisaris PT KSJ.

“Apapun kebijakan perusahaan, Budi yang mengarahkan dan mengatur. Budi pula yang meminta untuk mengeluarkan NUP tak pada tempatnya dengan membuka bilyet giro,” terangnya.

Pertanyaan berikutnya terkait peranan para terdakwa di PT BSJ dan PT Sipoa Group. Dia menerangkan bahwa tiga orang, yakni Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa adalah trio Sipoa yang menangani semua kebijakan. “Ketiganya powerful, tapi yang paling powerful Budi, karena dalam akta pendirian mesti ada tandatangan Budi. Mereka juga pemilik saham mayoritas di PT Sipoa,” tuturnya.

Mengenai tanggungjawab aliran dana konsumen terkait apartemen Royal Afatar World, dia menegaskan bahwa Budi Santoso yang paling bertanggungjawab. Aliran dana customer, baik yang masuk dan keluar, tergantung pada perintah Budi. “Saya juga pernah tanya ke Budi kapan apartemen dibangun. Namun dijawab Budi bahwa menunggu investor. Itu tak lepas dari jebolnya cash flow setelah investor banyak yang menarik sahamnya,” tegasnya.

Sedangkan dari kuasa hukum terdakwa, Desima Waruwu menjelaskan, keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang ini tak bisa dijadikan patokan. Pasalnya, keterangan saksi banyak yang tak sesuai BAP. “Lagipula saksi Rony Suwono sempat bilang bahwa berusaha kembalikan uang konsumen yang ada di PT KSJ. Namun dia malah melaporkan ini ke Polda Jatim. Ini tentu malah jadi pahlawan kesiangan,” urainya.

Selain itu, dia juga meminta pada JPU untuk menghadirkan saksi yang tahu bagaimana proses pembangunan apartemen. Saksi-saksi itu adalah direktur yang menjabat di PT BSJ dan Sipoa Group pada 2014-2015 lalu. “Saksi-saksi ini yang tahu bagaimana proses itu berjalan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Budi Santoso juga mengungkapkan adanya aliran dana kasus ini ke sejumlah pihak. Diantaranya Santoso Tedjo (terpidana kasus narkoba) dan Tatang Istiawan yang diketahui sebagai pemilik salah satu koran harian lokal terbitan Surabaya. Namun tak terungkap dana yang dialirkan tersebut untuk kepentingan apa.

"Kalau Santoso Tedjo sudah tersangka, sedangkan H Tatang belum,"ungkap saksi Rony saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (4/9).

Sementara Jaksa Rachmad Hary Basuki membenarkan keterangan saksi yang menyebut adanya aliran dana yang mengalir ke Santoso Tedjo dan H Tatang Istiawan.

"Mereka berdua akan dijerat tindak pidana pencucian uang, dan lihat aja nanti peranannya sebagai apa? "kata jaksa Rachmad Hary Basuki menjawab pertanyaan awak media usai persidangan.

Untuk diketahui, dalam berkasnya, bahwa dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu. Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690 miliar.

Dari kronologis kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(Oirul)


143 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page