top of page
  • Gambar penulisR

Henry J Gunawan Bebas Dari Tahanan, Namun Masih Tetap Dijebloskan Di Tahanan Medaeng


“ Karena Pihak Kejaksaan Belum Menerima Salinan Memory “

Foto: Jaksa Ali di Rutan Medaeng sekitar Pukul: 00.15 WIB

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Minggu ( 18/11 ) sekitar pukul 00.25 WIB di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Sidoarjo ada sedikit kegaduhan antara tim kuasa hukum Henry dan JPU dan tim inteljen kejari, Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa, SH dibantu tim Intelijen Kejari Surabaya melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa Henry Jocosity Gunawan (Bos PT. Gala Bumi Perkasa) berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya No. 681/ Pid/2018/PT.Sby tanggal 3 September 2018.

Yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dalam amar putusannya hakim PT memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan dalam perkara penipuan tanah dg korban notaris Caroline C. Kalampung . Sempat terjadi perdebatan dan tarik menarik antara terdakwa antara JPU dan tim penasehat hukum terdakwa.

Tim penasehat hukum melakukan protes keberatan dengan dimasukkannya kembali Henry ke hotel prodeo.

Dalam perkara yang lain Minggu seharusnya tanggal 18 November 2018 pukul. 00.00 WIB terdakwa keluar dari Rutan karena masa tahanan sudah habis dan tim penasehat hukum sedang melakukan upaya hukum kasasi.

Namun hal tersebut tidak menghalangi JPU untuk memasukkan terdakwa kembali ke dalam Rutan.

Karena pihak kejaksaan belum menerima salinan memory upaya hukumnya maka JPU tetap melaksanakan penahanan putusan dari PT.

Untuk diketahui, Henry J. Gunawan dalam perkara tersebut didakwa melanggar pasal 372jo. 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) Sertiflkat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah di Kota Malang dengan kerugian mencapai 4,5 milyar rupiah.

Sampai berita ini di naikan Koordinatberita.com, Kasubsi Penuntutan Ali Prakoso belum bisa di konfirmasi.@_SY/Oirul


48 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page