top of page
  • Gambar penulisR

Ahli TPPU Kuatkan Dakwaan Jaksa Dalam TPPU di PT TPS.


“PT TPS Surabaya Terancam Dengan Pidana Penjara Berat”

Isnu Yuana Darmawa dari Ahli PPATK Jakarta. (Foto dok; KB)

Koordinatberita.com,(Surabaya)–  Sidang lanjutan dalam kasus kejahatan korporasi yang menjerat PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) sebagai terdakwa dalam muara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara pungli dwelling time PT Pelindo III. Kini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan keterangan ahli PPATK, Jakarta yakni Isnu Yuana Darmawa. Bahkan PT TPS Surabaya terancam tindak pidana penjara berat.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis, I Wayan Sosiawanini, beragendakan keterangan ahli Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari Jakartan, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar dan Gede Willy. 

IniVidionyahttps://youtu.be/V5W946YVXzo

Isnu Yuana Darmawa dari ahli PPATK ( Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Jakarta, menyebutkan dalam UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan transaksi keuangan ada beberapa pasal yakni pasal 1 sampai dengan pasal 6 menyebutkan.

“Seperti pasal 2, disebutka tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana misalnya korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan dan seterusnya sampai huruf Z.tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia,” kata Isnu dipersidangan. Selasa,(19/3).

Dengan detailnya ahli memaparkan terkait TPPU yang mengenai harta kekayaan pada pasal 3 dan 4”Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujar Isni.

Lanjut, pada pasal 4,”Setiap yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Isnu melanjutkan keketerangannya di persidangan sesuai dengan keilmuannya, bahwa dalam pasal-pasa di UU No: 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 ayat (1,2), orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. Dan 

pasal 6 ayat (1,2), dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.@_Oiru


15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page