top of page

58 Mobil Lamborghini Ilegal Lolos Dari Wilayah Pabeanan Jatim

“Di Duga PT KLOP Sebagai Impotir Bodong Mobil Lamborghini“


Koordinatberita.com,(Surabaya)- lagi marak Mobil Mewah (Mobwah) merk Laborghini bodong yang ada di Indonesia yang di Impor dari Italia. Dengan maraknya mobwa bodong itu tidak terlepas keterlibatan pihak Bea Cukai setempat. Pasalnya dengan mobwa bodong itu, diduga telah merugikan uang negara triliunan rupiah.

Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Datangi Kantor Menteri Keuangan Republik Indonesia


Terkait hal itu dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang Alamat: Jalan Gundih I/23 A Surabaya, Sutikno mengatakan kepada awak media Koordinatberita.com, mengadukan dugaan penyalahgunaan Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara oleh oknum Bea Cukai yang melibatkan Importir PT Kreasi Lancar Orientasi Prima, kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kamis, (25/7).


“Akibat dari ulah tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan minimal sebesar Rp. 287.541.960.000,00. Sebuah nilai yang teramat kecil bagi institusi bea cukai yang setoran kepada kas negara bisa mencapai Rp.200 trilyun lebih. Namun sebuah nilai yang teramat besar karena itu bisa untuk membeli 1400 mobil standart 1500 cc,” jelas Sutikno.


Dijelaskan lagi, adapun hal-hal yang menjadi dasar laporan yakni bahwa pada 12 April 2019, kami atas nama Forum Komunikasi Masyarakat Sipil ( FKMS) berdemo di Kemenkeu terkait Penyalahgunaan Impor Sementara oleh PT Kreasi Lancar Orientasi Prima (PTKLOP), dalam aksi kami meminta agar Menteri Keuangan mencopot Dirjen Bea Cukai dan Direktur Penindakan Bea Cukai, yang kami duga meloloskan mobil mewah berbagai merek dengan kedok impor sementara. Sampai saat ini terhadap aksi kami tidak ada tindak lanjut, kemi menduga kegiatan penyelundupan berkedok impor sementara tetap berjalan


“Bahwa dugaan kami didasarkan atas sebuah peristiwa tertangkapnya sebuah mobil mewah oleh operasi rutin Dirlantas Polda Metro Jaya , seminggu sebelum kami aksi. Dalam operasi didapati sebuah mobil mewah merek Lambhorghini yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, usut punya usut mobil mewah tersebut adalah barang yang diimpor sementara oleh PTKLOP. Karenanya tidak perlu dilengkapi dengan STNK,” papar.


Aktivitas PTKLOP, masih paparnya Sutikno,”sejak 2018 tercatat 58 kali melakukan Impor sementara berbagai merek, terbanyak merek Lambhorgnini, beberapa mobil bahkan mendapatkan perpanjangan, dalam keterangan ijin diketahui bahwa impor sementara tersebut digunakan untuk pameran. Dimana salah satu lokasi pameran yakni Kota Malang Sepengetahuan kami tidak pernah ada pameran mobil mewah”.


“ PTKLOP selama ini dikenal sebagai perusahaan yang aktif mengikuti kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan pameran ( event organizer) dan hanya pernah menang sekali, selebihnya hanya sebagai peserta. Bahwa PTKLOP bukan perusahaan dengan omset yang besar, maka kuat dugaan tidak memiliki kemampuan menyerahkan jaminan sebagai diatur dalam permen no 178/PMK.04/2017. Sehingga keluarnya Keputusan menteri  terkait impor sementara kuat indikasi bodong.


Bahwa PTKLOP membawa mobil mewah untuk sebuah Showroom bernama Prestige motor di Daerah Pluit Jakarta Utara. Dimana showroom tersebut dimiliki pengusaha muda yang bernama berinisial RS yang memiliki jaringan luas dikalangan elit dan penguasa. Dengan adanya ketentuan untuk impor sementara mendapatkan pembebasan dan atau keringan PPNBM, PPN dan pajak Impor. Sehingga membuka ruang adanya kongkalikang mendatangkan barang melalui mekanisme Impor sementara.


Selain itu pemberian ijin untuk pameran juga sangat tidak tepat mengingat, mobil masuk kategori mobil angkutan pribadi/orang sehingga seharusnya berlaku permen Nomor 178/PMK.o4/2017, pasal 4 ayat 1 poin J dan poin r. Yang mana kendaraan tersebut dipergunakan oleh orang asing yang berada di kawasan pabean. Karenanya kepmenkeu yang dikeluarkan harus batal demi hukum.

i. Bahwa untuk keperluan pameran bisa impor sementara hanya untuk 1. mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur ; 2. barang yang d igunakan untuk melakukan perbaikan, 3. barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, diberikan keringanan bea masuk.


Dengan harga rata-rata setiap unit dipasaran  Indonesia Rp.7.5 Milyar, maka seharusnya negara mendapat pendapatan  sebesar

= [(Rp.7.5m/2,95) X 1,95] = Rp. 4.957.620.000,00 untuk setiap unitnya

Dan bila ada 58 unit maka total kerugian sebesar= Rp. 4.957.620.000,00 X 58 = Rp. 287.541.960.000,00 oleh karena itu, dalam pengaduan ini kami meminta, 1. Pencopotan oknum Bea Cukai yang terlibat, 2. Pembekuan semua operasi PT Kreasi Lancar Orientasi Prima, 3. Menyita semua mobil impor sementara.@_Lik/Oirul

96 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page