top of page

Kasus Korupsi Floating Dock Crane PT DPS, Dipastikan Akan Ada Tersangka Baru


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Dapat dipastikan Jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) akan bertambah.


Terkait penambahan calon tersangka ini adalah matarantai dari dua tersangka sebelumnya yaitu Antonius Ari Saputra, Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE, Ltd di Singapura, dan Riry Syeried Jetta, mantan Dirut PT DPS.


"Ada tersangka baru lagi. Nanti saja untuk namanya,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Jumat (2/8).


Sementara disinggung soal tuntutan maksimal yang dijatuhkan ke terdakwa Antonius Ari Saputra, dan pidana tambahan dengan pengembalian uang senilai Rp 61 miliar, Mantan Kajari Surabaya ini  menegaskan bahwa itu sesuai karena tidak ada itikad baik dari terdakwa.


"Uang itu dibayarkan ke perusahaan terdakwa dan diterima semua,” jelasnya.


Lanjutnya, untuk pidana tambahan, memang selama ini terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.


"Tidak ada satupun pengembalian dari terdakwa. Kalau janji-janji sering, tapi hingga terakhir tidak pernah dilakukan,”ungkapnya.


Terkait uang transport yang dikembalikan oleh para komisaris, Didik menegaskan bahwa pihaknya masih mendalaminya. "Untuk soal gratifikasi atau tidak, masih kami dalami,”pungkas Didik.


Seperti diketahui, Rabu (31/7) lalu, total hukuman yang dituntutkan ke terdakwa Antonius Ari Saputra adalah 28 tahun. Tuntutan hukuman tersebut terbagi dalam tiga, yakni hukuman penjara selama, 18 tahun dan 6 bulan penjara, hukuman denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 61 milliar dengan konsekuensi apabila tidak dibayar maksimal 1 bulan sejak putusan pengadilan inkracht maka harta bendanya disita oleh jaksa. Dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.@_Oirul

15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page