top of page

Rahmat Santoso Pembina Pramuka Cabuli 15 Anak Didiknya


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Ironis, tersangka Rahmat Santoso Slamet Alias Memet (30) yang berdomisili di Jalan Kupang Segunting 4/25 RT 06 RW 02 Kecamatan TegalSari Surabaya itu diduga telah mencabuli 15 siswanya dengan cara mengiming iming akan di kasih gelar khusus


Sunggu bejat, seharusnya tersangka tidak berbuat kepada anak didiknya seperti itu, karena selama ini dia sebagai guru. Namun, hal ini telah terjadi pada tersangka yang menjadi pembina Pramuka di 6 Sekolahan negeri dan Swasta di Surabaya sejak empat tahun silam.


Perbuatan tersangka menurut Humas Polda Jatim Barung,” untuk sementara 15 mencabuli siswa yang terdeteksi dan akan terus berkembang yang nanti di kembangkan oleh teman teman Diskrimum,”Ujar Barung. Selasa, (23/7).


Korban rata rata di bawah umur antara usia 14 sampai dengan 16 tahun, antara lain, yang kami inisialkan TRA (14) A (14) Z (14) AS (14) MA (14) ASB (14) A (14) C (15) D (15) F (15) S (16) hasil pengembangan penyelidikan ditemukan 3 (tiga) korban anak yatim adalah AM (14) BRK (15) dan IM (15)


Menurut Barung,”ulah tersangka terbongkar setelah ada laporan dari orang tua korban, yang menjadi korban bujuk rayu dan memaksa untuk mengikuti mengadakan kegiatan cabul di rumah tersangka,”jelasnya.


Sementara tambahkan keterangan dari AKBP Visto Hari Permana, mengungkapkan, anggota pramuka yang dipanggil ke rumah tersangka awalnya diminta telanjang, Korban yang kesemuanya adalah laki-laki tersebut kemudian diremas kemaluannya, bahkan hingga dilakukan sodomi.


Dari pengakuan tersangka kepada awak media, dengan Dalih yang di janjikan menjadi group pramuka inti sehingga para korban mau menuruti nafsu bejatnya, pertama kali dilakukan pada tahun 2016 dan korbanya anak SMP, tersangka juga perna menjadi korban pencabulan sehingga ada niatan untuk melakukan kegiatan bejat ini


"seingat saya pada tahun 2016, yang tak janjikan gelar, dan saya juga perna menjadi korban, "ujar pelaku sambil menunduk


Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.@_Nul

22 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page