top of page

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Pasuruan Sebesar Rp.15 M, Terancam Hidup Tua Di Penjara

Negara Alami Kerugian Sebesar Rp. 3,8 Milyar”

Terduga Edi Hari Krispati alias Didi (58), Koruptor Dana Hibah Pemkot Pasuruan


KoordinatBerita.com,(Surabaya)- Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan sebesar 15 miliar telah di korupsi oleh terduga Edi Hari Krispati alias Didi (58) Sebagai pejabat KONI untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan. Kini, Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka dan akan terancam selama hidupnya sampai tua menjadi penghuni penjara. Kamis (4/7/2019) pagi.

Tahun 2013, 2014, dan 2015 terduga telah mempergunakan dana hibah yang di terima PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi untuk Kepentingan pribadinya, Akibat praktek yang dilakukan tersangka, dari hasil penyidikan diperkuat audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi jatim dan dari 82 saksi termasuk 30 pemain dan Bank Jatim, BPK (badan pemeriksaan negara) yang diperiksa diduga keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 3.883.480.409 (Tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah).


Melalui, Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, SH membeberkan kepada awak media,“ tersangka EH yang merupakan mantan Ketua PSSI di Tahun 2013- 2014 memperkaya diri dengan cara ngemplang APBD untuk para atlet kota Pasuruan Tahun 2013, 2014 dan 2015 yang nilainya cukup fantastis sebesar Rp. 15. 249.970.000,. Diduga tersangka telah melakukan sunat uang untuk Para Atlet sebesar Rp. 3,8 milyar yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan para atlet/ pemain kok malah dipakai untuk memperkaya diri."ujarnya


masih kata Arman, bahwa modus operandi tersangka adalah melakukan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data Fiktif dan Mark Up.


Akibat perbuatan dan praktek dugaan korupsi dana hibah tersebut Tersangka akan kami jerat menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” Pungkasnya.


Kini barang bukti (BB) yang di gunakan untuk membuat Proposal dan LPJ Fiktif yaitu 1 buah Laptop merk Asus, di sita guna penyelidikan lebih lanjut, selain Laptop proposal permohonan dana hibah dan LPJ yang sudah di terima oleh PSSI dari tahun 2013, 2014, 2015 beserta bukti pencairan dana dari Pemkot dan rekening Koran Bank Jatim Milik KONI Kota Pasuruan, ikut di jadikan sebagai barang bukti.@_Nul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page