top of page

Vanesa Angel Di Perdiksi Bebas

“Dua Saksi Ahli Ringankan Vanessa Angel“

Vanessa Angel Digiring ke Ruang Transit Tahanan PN Surabaya


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Vanessa Angel melalui tim penasehat hukumnya menghadirkan saksi ahli meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Ahmad Yulianto, ahli hukum pidana dan Rahmat Dwi Putranto, ahli ITE. Keduanya dari IBlAM Jakarta


"Saksi ahli pidana tadi menerangkan, Kalau mau diterapkan Undang-undang ITE harus diterapkan pidana pokoknya, dalam hal ini prostitusi. Mestinya prostitusinya dibuktikan dulu ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diterapkan ITEnya," terang Milano Lubis, penasehat hukum Vanessa Angel Koordinatberita.com, usai persidangan, Senin (10/6).


Sementara keterangan ahli ITE, masih kata Milano, dalam kasus Vanessa ini, jika percakapan dalam handphone milik Vanessa ialah ranah pribadi.


"Dari keterangan saksi ahli ITE adalah percakapan Vanessa ialah ranah pribadi atau privat. Jadi tadi kalau majelis hakim bertanya apakah chat yang ada dihape Vanessa itu yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Apakah itu bisa? Itu bisa pakai untuk sebagai petunjuk saja, tidak bisa dijadikan alat bukti. Apalagi kalu ini chatnya hanya dua orang, nah itu chatnya mengarah ke privasi, itu tidak bisa dijadikan bukti," terangnya.


Atas pendapat dua ahli tersebut, Milano optimis Vanesa Angel akan bebas, karena tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.


"Kalau menurut saksi ahli kita, tidak terpenuhi, karena harus yang utama dulu(unsur pidana), baru ke ITE itu bisa diterapkan, harusnya bebas," pungkasnya.


Untuk diketahui, Dalam kasus ini  Vanessa Angel disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUH Pidana.


Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini telah bebas atas vonis 5 bulan penjara.@_Oirul

28 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page