top of page
Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 12.043.200 batang. Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp17,09 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 12.043.200 batang. Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp17,09 miliar.

KOORDINATBERITA.COM | Jatim – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil merazia 12 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024 hingga Januari 2025. Barang bukti hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.


Rokok ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan secara simbolis dilakukan pada Rabu (4/6) pagi di halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur I.


Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 12.043.200 batang. Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp17,09 miliar.


“Melalui slogan Gempur Rokok Ilegal, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.


Sebagian rokok dimusnahkan secara simbolis di Sidoarjo, sementara sisanya akan dibakar di Mojokerto. Langkah ini diambil untuk memastikan barang tersebut benar-benar rusak dan tidak bisa dimanfaatkan kembali.


“Pembakaran dilakukan agar rokok tersebut tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak kembali beredar di masyarakat,” tambah Basuki.


Ia menyebut, peredaran rokok ilegal selama periode tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp8,9 miliar. “Potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8.984.227.200,” jelasnya.


Penindakan ini juga ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang cukai serta pendekatan ultimum remedium sebagai bentuk pemulihan fiskal, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri legal, dan menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkasnya.@_Oirul

 
 
 

Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya. 
Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya. 

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025) menuai protes dari pemilik gedung.  Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.


Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya. 


"Penggugat, Lie Mie Ling, sama sekali tidak pernah tinggal di gedung ini," tegas Joan.  


Ia menambahkan bahwa Lie Mie Ling memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda, di Kedungsroko dan Diponegoro.


Lebih lanjut, Joan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Lie Mie Ling ditujukan kepada orang tuanya, bukan dirinya.  "Saya yang tinggal dan mengelola gedung ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada saya," ujarnya.


Joan juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut.  "Penggugat menggunakan penetapan pengadilan tunggal nomor 261, tetapi memiliki engendom nomor 601 yang tidak sesuai dengan lokasi gedung ini," jelasnya.  


Dia juga menunjukkan bukti kepemilikan berupa engendom asli dengan tiga nomor berbeda, yang menunjukkan kepemilikan sah atas gedung tersebut.  


"Engendom ini menunjukan peralihan hak ke saya dan telah dilegalisasi notaris," tambahnya.


Kejanggalan lain, menurut Joan, adalah eksekusi dilakukan meskipun putusan tingkat banding belum berkekuatan hukum tetap. "Bagaimana bisa ada eksekusi sementara proses hukum masih berjalan?" tanyanya.


Joan juga menyayangkan adanya insiden kekerasan saat eksekusi.  "Saya mengalami luka pendarahan di tangan karena ditarik oleh oknum polisi yang diduga dari Polrestabes Surabaya," ujarnya.


Pihak Lie Mie Ling belum memberikan keterangan terkait protes tersebut.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur hukum dan transparansi proses eksekusi, khususnya terkait bangunan cagar budaya.  


Pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan terkait kronologi dan dasar hukum eksekusi tersebut.@_Oirul

 
 
 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan GSP, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar, Selasa (3/6/2025) petang.


GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya selama periode 2016-2022.


la juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di instansi tersebut dan telah purna tugas sejak 2024.


Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang, GSP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia digiring masuk ke ruang tahanan Kejati Jatim pada pukul 18.52 WIB.


Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak.


Namun, ia enggan menjelaskan pihak-pihak yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.


"Masih penyidikan, bisa jadi dari pihak ketiga yang pernah mengerjakan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya," jelasnya.


Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 32 orang saksi dan mengamankan barang bukti.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GSP mengalihkan uang gratifikasi tersebut ke deposito dan investasi lainnya.


"Uang gratifikasi ini masuk ke rekening pribadi, dan untuk menghilangkan jejaknya, pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," terangnya.


Tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.@_Oirul

 
 
 
Blog: Blog
bottom of page