top of page

Koruptor, Pejabat BRI dan Bos Panti Pijat CC Cantik Dijebloskan ke Penjara

“7 Jam Lebih Kejari Surabaya Periksa Dua Tersangka Korupsi Uang Negara Rp. 10 M”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar ditubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon. Mereka adalah Nanang Lukman Hakim, Associate Account Officer BRI dan Lanny Kusumawati Hermono, Bos Panti Pijat CC Cantik.


"NLK dan LKH kami lakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari kedepan,"terang Kajari Surabaya, Anton Delianto dihadapan wartawan, Selasa (18/6).


Dijelaskan Anton Delianto, keduanya ditahan lantaran alasan normatif.


"Alasan penahanan dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya"jelasnya.


Dari pantauan Koordonatberita.com, Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Keduanya diperiksa sekitar pukul 09.15 WIB dan berahkir Pukul 16.15 WIB. Usai diperiksa diruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Keduanya terlihat telah memakai rompi tahanan warna merah muda dan selanjutnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya.


Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan Kulon setelah melalui proses penyidikan pada bulan Mei 2019 lalu.


Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan kedua tersangka dengan modus identitas debiturnya palsu, legalitas usaha SiUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit.


Pada kasus ini, tersangka Lanny Kusmawati Hermono bertindak sebagai debitur atau pemohon kredit. Sedangkan tersangka Nanamg Lukman yang memproses kredit.


Akibat perbuatannya, Keuda tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi@_Ris/Oirul

183 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page