top of page

Polisi, TNI, Satpol PP dan Mobil PMK, Siagakan Sidang Putusan Gus Nur

”Hakim Putus Terdakwa Gus Nur 1 Tahun, 6 Bulan Penjara”

Koordinatberita.com | SURABAYA ~ TNI, Polisi dan Satpol PP serta Mobil PMK Kota Surabaya siagakan sidang Vonis terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, terkait pencemaran nama baik terhadap NU, hari ini. Kamis (24/10).

Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap kader Nahdlatul Ulama (NU) melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Pantauan Koordinatberita di lokasi PN Surabaya, aparat keamanan kerahkan 800 personel. Sementara, anggota polisi disiagakan sebelah sisi utara untuk mengawal barisan pendukung Gus Nur dengan dilengkapi atribut bendera yang bertulisan dua kalimat syahadat, spanduk


Sedangkan, pemuda NU mengawal sidang Vonis Gus Nur berada di sisi kanan Gedung pengadilan negeri (PN) Surabaya untuk mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim dengan di kawal kereta oleh anggota petugas aparat.


Kendati, Sidang vonis sempat mengalami penundaan. Dari yang mestinya digelar Kamis lalu (17/10). Penundaan dilakukan lantaran majelis hakim belum siap.


Namun, akhirnya sidang vonis Gus Nur yang di nanti-nanti, kini melalui Slamet Riyadi sebagai ketua Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, siang ini, Kamis tanggal 24 Oktober menvonis terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur 1,6 tahun Penjara. Dan sidang Vonis di akhiri pukul.@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page