top of page

Isu Penundaan Pemilu ini Lebih Besar dari pada UU KPK dan Omnibus law yang Memakan Banyak Korban

"Penundaan Pemilu Tidak Punya Dasar, Pelaku Perlu Ditangkap"

“Isu penundaan pemilu ini lebih besar dari pada UU KPK dan Omnibus law yang memakan banyak korban. Kalau menurut hemat kami, akan lebih banyak gejolak yang lebih besar, ” kutipnya Gus Ma'ruh.
“Isu penundaan pemilu ini lebih besar dari pada UU KPK dan Omnibus law yang memakan banyak korban. Kalau menurut hemat kami, akan lebih banyak gejolak yang lebih besar, ” kutipnya Gus Ma'ruh.

KORDINATBERITA.COM| Surabaya– Wakil ketua PWNU Jatim Dr. Ma’ruf Syah (Gus Ma’ruf) menilai penundaan pemilu akan menabrak konstitusi. Sedangkan pelakunya bisa ditangkap karena tidak punya Dasar hukum. Indonesia sudah memilki dasar hukum tentang pemilu.


Dasar hukum pemilu sudah ada pada UU 1945 pasal 22 (e) ayat 1. Dan ini sudah diamandmen ke tiga, bahwa pemilu dilaksanakan secara umum bebas, jujur dan adil setiap 5 tahun.


Pada UU 1945 pasal 7, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.


Wakil ketua PWNU Jatim Dr. Ma’ruf Syah atau disebut Gus Ma’ruf, menilai isu penundaan pemilu 2024 tidak berdasar.


“Kalaupun mau merubah aturan tersebut. Ada beberapa mekanisme untuk merubah suatu undang-undang,” ujar, Wakil ketua PWNU Jatim Dr. Ma’ruf Syah (Gus Ma’ruf) yang juga aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini, dengan keteramgan tertulisnya kepada Koordinarberita.com, Selasa 22/3/2022.


Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui untuk merubah suatu undang-undang. Perubahan terhadap UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Dalam sistem hukum di Indonesia, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi sekaligus norma hukum tertinggi.


“Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, ayat (1) usul perubahan pasal UU pasal dapat di agendakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,” tuturnya.


Pasal (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang akan untuk diubah beserta alasannya


“Pada Pasal (3) untuk mengubah pasal-pasal uud sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Nah kita lihat apakah komposisi pendukung dan yang menolak seberapa kuat di MPR,” bebernya.


Pasal (4) berbunyi, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota MPR.


Sedangkan pada pasal (5) khusus mengenai bentuk negara kesatuan RI tidak dapat dirubah.


Sementara itu, pengamat politik Dr Mahfud Agus Fauzi menilai penundaan pemilu bisa jadi sahabat secara hukum. Asal terlebih dahulu dirubah UU nya.


“UU pemilu bisa saja dirubah dan itu sah. Kalau pun penundaan pemilu juga boleh,” ucapnya.


Namun, dirinya mengingatkan akan timbul gejolak dari arus bawah. Dirinya mencermati proses pembentukan UU KPK dan Cipta kerja.


“Isu penundaan pemilu ini lebih besar dari pada UU KPK dan Omnibus law yang memakan banyak korban. Kalau menurut hemat kami, akan lebih banyak gejolak yang lebih besar, ” kutipnya Gus Ma'ruh. Oirul/Siswanto

16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page