top of page

Terdakwa Gregorius Diduga Beri Keterangang Palsu, Berbohong Korban Meninggal Akibat Lambung, Polisi Sebut Tidak Wajar


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Ramadhi, Eka Yuna, Hidayati Bella Avista (Dj Bell) dan Ko Ivan Sianto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Ramadhi, Eka Yuna, Hidayati Bella Avista (Dj Bell) dan Ko Ivan Sianto

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Ramadhi, Eka Yuna, Hidayati Bella Avista (Dj Bell) dan Ko Ivan Sianto


Dari keterangan saksi pada intinya meraka tidak mengetahui kejadian penaganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapan korban. Namun ada hal yang menarik dimana dari keterangan saksi, bahwa awalnya Ramdhani bersama saksi lainnya pesan Room Karaoke nomer 07, kemudian Dini (alm) dan Terdakwa Gregorius Ronald datang setelah 2 jam. Kedatangan Dini awalnya sudah diundang oleh Ko Ivan untuk datang Black Hole.


"Saya undang Dini (alm) sekira pukul 19.00 malam, melalui chat WhatApp dan tidak tahu kalau terdakwa juga ikut." Kata Ivan dihadapan Majelis Hakim. Selasa, (02/04/2024).

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah yang kalian ketahui tentang masalah ini, kapan saksi telah meniggal dunia.


Saksi menjelaskan, bahwa saat itu di room karaoke tidak terjadi apa, cuma Bella sempat mendengar terdakwa dan korban ricuh (ngomongnya dengan nada tinggi). Cuma saat itu terdakwa dan korban sempat minum-minuman keras (miras) teaqila, dari 4 yang dipesan 3 sudah diminum dan yang pertama pulang adalah Ramandhi dan Bella, kemudian Ivan dan yang terakhir Eka.


"Iya saya yang terakhir dan saat itu saya posisi tertidur," kata Ramadhani.


Lanjutan Ivan menyapaikan, baru tahu kalua Dini (alm) meninggal setelah diberitahu melaui DM oleh terdakwa, yang bilang Dini meninggal karena lambung. Hal sama yang diungkapkan oleh Bella, kalau meninggal kerana lambung, namun saya tidak pernah tahu kalua Dini punya penyakit lambung, sementara dari pihak kepolisian kematiannya Dini tidak wajar.


"Dan saya sempat mendapatkan foto-foto terdakwa terluka pada bagian lengan dan kaki bagian kanan, terlihat ada bekas ban." Kata Bella.


Majelis Hakim menanyakan apa perkerjaan saksi Bella apakah LC," bukan Yang Mulia saya Dj," saut Bella.


Atas keterangan saksi, terdakwa menyapaikan, saat itu sempat berpamitan dengan Eka dan minuman satu botol saya ambil dan saya berikan ke Waiter.


Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.


Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.


Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.


Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.


Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.


"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," tambahnya.


Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.


Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.


Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun dan melindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.


Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.


Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.


Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.


Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. la tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.@_Oirul

33 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page