top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Katakan itu Tugas Media Justru Lakukan Investigasi


Mahfud menyatakan sebuah media malah akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi dengan baik. “Dia akan menjadi media hebat itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Mei 2024.

KOORDINATBERITA.COM , Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak setuju dengan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan. Sebab, kata Mahfud, tugas jurnalis justru melakukan penyelidikan.


Mahfud menyatakan sebuah media malah akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi dengan baik. “Dia akan menjadi media hebat itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Mei 2024.


Maka dari itu, Mahfud mengkritik draf revisi UU Penyusunan yang digodok oleh Badan Legislasi DPR. Diketahui, salah satu pasal dalam draf tersebut yang menuai kritik adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan menawarkan investigasi jurnalisme eksklusif.


Menurut Mahfud, melakukan investigasi adalah salah satu tugas pers. “Kalau itu (dilarang) sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” ujar Mahfud.


Dia berujar pelarangan melakukan dan menyebarkan hasil investigasi ke media sama saja seperti peneliti penganut agama yang melakukan penelitian. Dia menilai keduanya sama-sama penting untuk profesi masing-masing meskipun keperluannya berbeda.


Maka dari itu, Mahfud menyatakan draf revisi UU Penyusunan yang ada sekarang harus dikritisi. “Harus kita protes, masa media tidak boleh diselidiki?” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.


Mahfud menyampaikan bahwa seharusnya DPR lebih fokus untuk melakukan sinkronisasi UU Penyuaran. Artinya, kata dia, kehadiran UU Penyuaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers hingga UU Pidana.


Selain itu, Mahfud juga menyatakan prihatin karena undang-undang yang menyangkut kepentingan publik justru tidak jelas nasibnya hingga saat ini. Mahfud memberikan contoh RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang belum juga rampung dibahas di DPR.


Celakanya, rakyat sebenarnya menjadi penonton di pinggir jalan, tapi mereka ini tidak sadar karena mereka bukan kaum yang mengerti. Tidak mengerti bahwa mereka itu sedang dikerjai, hak-haknya itu sedang dirampas. Jadi rakyat diam saja, ujar Mahfud.@_Network

1 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts