top of page

Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, KPK Gandeng PPATK


”Untuk kasus Sidoarjo, memang kami mendapat permintaan koordinasi dari teman-teman KPK,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kemarin (18/4).
”Untuk kasus Sidoarjo, memang kami mendapat permintaan koordinasi dari teman-teman KPK,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kemarin (18/4).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. ”Untuk kasus Sidoarjo, memang kami mendapat permintaan koordinasi dari teman-teman KPK,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kemarin (18/4).


Namun, Ivan enggan membeberkan permintaan analisis yang dibutuhkan KPK terkait perkara korupsi pemotongan insentif ASN pajak daerah itu.


Yang jelas, saat ini berjalan proses analisis transaksi keuangan terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2,7 miliar itu. ”Terkait substansi kasus, tanyakan ke KPK saja,” ujarnya.


Sementara itu, hingga kemarin KPK belum membeberkan soal duit yang diterima Muhdlor dalam kasus pemangkasan hak para ASN pajak di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut. Juru Bicara KPK Ali Fikri juga belum memberikan kepastian soal kehadiran Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini. ”Sejauh ini (hingga kemarin siang, Red) belum ada ya,” ujarnya pada pukul 14.34.


Sebelumnya, Ali meminta Muhdlor hadir dan kooperatif sesuai jadwal pemeriksaan. Dengan begitu, ada kesempatan baginya menjelaskan duduk persoalan perkara terkait pemotongan insentif ASN pajak kepada tim penyidik KPK.


Terpisah, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK segera menahan Muhdlor setelah menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Upaya itu penting agar penyidik bisa fokus dalam mendalami perkara. ”Ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan publik yang menilai kasus ini berjalan lambat,” katanya.


Pasalnya, peran bupati dalam perkara tersebut sebenarnya sudah disebut KPK berkali-kali dalam keterangan media. Namun, KPK belum melakukan tindakan. Lembaga antirasuah itu juga baru mengonfirmasi status Muhdlor sebagai tersangka hampir sebulan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 19 Maret.


KPK, lanjut Kurnia, juga diharapkan bisa mengusut perkara dengan tuntas. Sebab, saat OTT pada 25 Januari lalu, KPK mengamankan 11 orang. Dari jumlah tersebut, hanya Siska Wati selaku Kasubbag umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang ditetapkan tersangka. Lalu, pada 23 Februari, KPK menetapkan Ketua BPBD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. ”Padahal, dalam pasal korupsi itu ada istilah turut serta atau turut mengetahui. Yang juga bisa dikenakan pasal,” katanya.


ICW juga berharap KPK tak hanya berhenti menelisik besaran potongan insentif, tetapi juga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.@_Network

1 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page