top of page

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terancam Dijemput Paksa Bila Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini


Jika tidak hadir, sambung Ali, KPK bisa melakukan upaya paksa penangkapan. 

"Sebagaimana ketentuan KUHAP, bila tersangka yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," pungkasnya.
Jika tidak hadir, sambung Ali, KPK bisa melakukan upaya paksa penangkapan. "Sebagaimana ketentuan KUHAP, bila tersangka yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," pungkasnya.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor agar kooperatif dan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa (7/5) hari ini.


"Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5) pagi.


Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor telah mengkonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Jika tidak hadir, sambung Ali, KPK bisa melakukan upaya paksa penangkapan.

"Sebagaimana ketentuan KUHAP, bila tersangka yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," pungkasnya.


Seperti diberitakan, Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (3/5). Sebelumnya juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).


Sebelumnya dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2), setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.


Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi. KPK juga telah mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.


KPK juga telah menetapkan dua tersangka, Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).


Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).


Dalam perkara ini, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dana insentif untuk kebutuhan Ari dan kebutuhan Bupati. Besaran potongan 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.


Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.@_Network

0 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page