top of page
  • Gambar penulisR

15 Orang Terdakwa Lakukan Kejahatan Berjama’a


“ Disadangkan Terkait Lakukan Order Grab Fiktif “

Foto: 15 terdakwa yang disidangkan di PN Surabaya, Senin (2/7/2018).

Surabaya koordinatberita.com- Sidang Perdana yang di ketauhi oleh Majelis Hakim Dwi Purwadi di PN Surabaya dengan 15 orang terdakwa asal Surabaya terkait perkara kejahatan berjama’a dengan modus operandi yang di lakukan para terdakwa membuat group WhatsApp sendiri dan secara bergiliran untuk melakukan order fiktif agar mendapatkan bonus dari perusahaan Grab online. Akibatnya pemilik aplikasi online Grab dirugikan dalam sebulannya mencapai Rp. 75 Juta.

Senin, 2/7/2018, sidang yang digelar di ruang Garuda dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Surabay yakni Ali Prakosa, di dalam dakwaan menyebutkan,” para terdakwa yang terdiri dari 15 orang telah di jerat Pasal 51 Ayat (1) tentang pelanggaran ITE,” kata Jaksa.

“ Dalam mendapatkan bonus dari perusahaan Grab Online, 15 terdakwa asal Surabaya ini, membuat order fiktif secara bergantian agar dalam aksi kejahatan berjama’a ini bisa melakukan degan lancar, terdakwa menyiapkan 16 ponsel android dan per satu orang terdakwa memiliki 4 selluler dalam melakukan order,”

Masih lanjutnya,” terdakwa di tangkap kepolisian Polrestabes Surabaya di dua tempat yakni di Jalan Mayangkara dan Jalan Anjasmoro Surabaya. Dalam penangkapan polisi atas adanya laporan dari korban,” terangnya.

Dalam pantauan awak media, karena banyaknya terdakwa, sidang digelar dengan cara bergantian dan berkas terpisa (seplit).

Dengan kejahatan modus baru ini, hingga mengakibatkan kerugian terhadap pemilik perusahaan Grab mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulannya.

Dan sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda lanjutan terkait keterangan saksi dari kepolisian dan Grab.( Oirul )


16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page