top of page

BCA Surabaya dan BCA Sidoarjo Digugatan Ishar Sebesar 10 M, Masuk Tahap Mediasi


KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Ishar, seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), telah mengajukan gugatan terhadap BCA KCU Galaxy Surabaya dan BCA Sidoarjo melalui perwakilan pimpinan masing-masing lembaga. Gugatan ini mengklaim bahwa BCA melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap Ishar. Saat ini, agenda mediasi ke tiga dan yang terakhir digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, “Kamis (28/03/2024).


Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo mengungkapkan kebingungannya terkait utang pokok sebesar 480 juta yang menjadi perbincangan dalam mediasi tersebut. Menurut Andry, ketika ditanya spesifikasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak BCA terkesan enggan memberikan jawaban konkret terkait pembayaran utang tersebut.


“Andry juga menyoroti perbedaan dalam tagihan BCA yang menjadi masalah utama yang belum terjawab.


Menurutnya, perbedaan tersebut cukup signifikan, hampir mencapai 100 juta lebih,” ujar Andry.


Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan penawaran pembayaran pokok utang terlebih dahulu, proses ini masih dalam tahap penyelesaian. Andry menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tandasnya.


Ini juga lanjut Andry ada masalah keterangan palsu, bisa lari kepidana karena ada dugaan keterangan palsunya,” tegas Andry.


Meskipun demikian, klien kami meminta waktu tiga tahun untuk melakukan pembayaran secara berkala. Dia juga menegaskan bahwa dia telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung argumennya di konferensi.


“Dijaminkan dua rumah senilai 2 miliar ini kan sudah berapa tahun menyicil. Karena pada saat itu ada musikbah COVID-19 tidak sanggup membayar dan koleb. Makanya kredit macet dan klien kami sudah mau membayar dengan cara menyecil cuman Bank nya tidak mau karena keinginan menunggu terlalu lama.


Proses penyelesaian ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan, serta pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan penyelesaian semacam ini,”pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ishar mengajukan gugatan terhadap BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selesih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK.@_Oirul

34 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page