top of page
  • Gambar penulisR

Usai Putusan Hakim PN Surabaya Tabrak Surat Edaran MA


“ Diduga Proses Sidang Perkara Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN. Surabaya ada Sekenario “

Foto: Majelih Hakim Unggul (Doc/koordinatberita)

Surabaya koordinatberita.com- Sidang Putusan Majelis Hakim PN Surabaya Dan JPU Kejari Surabaya di Duga ada yang janggal dan melanggar Surat Edaran MA Tahun 2011 atau 2010. Bahkan terkesan dalam vonis tersebut di sekenario. Pasalnya, sampai saat ini, pihak PN Surabaya belum memberikan salinan atau petikan putusan terdakwa kepada JPU. Hingga akhiran JPU kesulitan membuat memori banding.

Kendatipun yang terjadi, kini JPU belum melakukan banding atau upaya hukum, terkait dengan perkara Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN. Surabaya dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan dalam kasus penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Celaket Kota Malang yang sudah di putus tanggal 16 April 2018.

Foto: terdakwa Henry Jocosity Gunawan, kasus penipuan dan penggelapan

Bahkan pihak Hakim ketua yaitu H.R Unggul Warso Mukti S.H., M.H. yang menyidangkan perkara tersebut, belum memberikan salinan atau kutipan perkara putusan kepada JPU Ali Prakosa yang selaku pengacara negara dari Kejari Surabaya.

Seperti diketauhi dalam sidang putusan pada bulan April 2018, terdakwa Henry J Gunawan dinyatakan bersalah atas perkara penipuan dan penggelapan yang kemudian di vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.

Sementara dari awak media ini, mengkofirmasi kepihak terkait yaitu Jaksa Ali Prakosa mengatakan,” banding,Mas,” kata JPU Kejari Surabaya melalui selluler. Jum’at, 6/7.

Foto: Jaksa Ali Prakosa

Dan ditanyak lebih lanjut, soal salinan atau petikan putusan yang belum diterimanya dari hakim PN.” Untuk menyatakan Banding JPU tidak harus menunggu salinan putusan,” kata JPU Ali.

Sedangkan dilangsir dari Minggu BiDIK, edisi 921, JPU Ali mengatakan,” Sampai saat ini saya belum terima salinan berkas putusan itu dari Pengadilan, padahal saya butuh untuk membuat memori banding. Kan saya mau ngajukan banding. Sudah hampir 2 bulan lho,” keluhnya saat ditanya mengenai sikap jaksa terhadap putusan hakim. Senin (2/7/2018)

Padahal dari Surat Edaran Mahkamah Agung Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan tersebut diberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan sejak putusan tersebut diucapkan. Sementara, untuk petikan putusan perkara pidana diberikan segera sesudah putusan diucapkan.

Di waktu yang sama, pihak Sujatmiko S.H., M.H., yakni Ketua pengadilan Negeri (PN) Surabaya di konfirmasi terkait hal perkara yang sama, melalui pesan di selulernya, pihaknya belum ada balasan. Dan sampai berita ini di naikan.@-Oirul.


58 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page