top of page
  • Gambar penulisR

Veronita Dituntut 3 Tahun Oleh JPU Kejari Surabaya


Demi kepuasan sex belaka, Veronita (20), yang tega menjual suaminya demi mendapatkan kepuasan seks bertiga atau Threesome. Kini akhirnya dituntut 3 tahun penjara.

Surabaya koordinatberita.com- Sidang dengan agenda bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terhadap terdakwa Veronica (20) yang diketauhi oleh ketua majelis hakim Hariyanto.

Foto; Terdakwa Beronita Saat Mendengarkan Putusan JPU

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya terbuka untuk umum, terkait perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rabu (18/7/2018).

Kendatinya, Veronita (20), terdakwa yang tinggal di Jl Tambak Wedi, yang menjual suaminya demi mendapatkan kepuasan seks bertiga atau Threesome akhirnya dituntut 3 tahun penjara.

Seperti bacaan tuntutan yang di yang di baca JPU Suparlan,” telah terbukti melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” pada bacaan Parlan dihadapan Majelis Hakim,

Lanjutnya,” berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, kami menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara," kata jaksa yang akrab disapa Parlan usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Veronita bersama Mochammad Reza Rizky Pratama (suami terdakwa) menawarkan dan menjual diri dengan cara memanjang foto terdakwa sendiri di Facebook milik suami terdakwa.

Terdakwa Veronita saat itu masuk ke Grup Facebook (fantasi real of pasutri) dengan mengupdate status: cari partner threesome bermodal area Surabaya. Lalu terdakwa Chat FB oleh saksi Danil melalui pertemanan dan berlanjut ke nomor handphone 089534****** yang mengatakan ingin membooking terdakwa untuk seks bertiga dan sepakat dengan tarif Rp 500.000.

Kemudian terdakwa dan saksi Mochammad Reza Rizky Pratama, booking kamar 308 lantai III di Hotel Sparkling. Tak lama kemudian saksi Danil datang dan memberi uang muka sebesar Rp. 300.000 kepada terdakwa dan sisanya akan diberikan setelah melakukan hubungan badan dengan terdakwa.

Di saat terdakwa Veronita, saksi Mochmmada Reza Rizky Pratama dan saksi Danil berhubungan intim tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Surabaya menggrebek dan mengamankan terdakwa.(Oirul)


21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page