top of page
  • Gambar penulisR

“Gak Bisa Digoyang-Goyang Kayak Gitu,” Ucap Naning Pengacara PT AP


Foto; Gimana sih aku itu loh jadi lawyer gak suka gitu-gitu, gak akan bisa digoyang goyang kayak gitu, kayak gak punya prinsip ae (aja,) ” timpal Naning, kepada awak media.

Surabaya koordinatberita.com- Naning, Kuasa hukum PT Agra Paripurna tak bergeming, saat ditanya soal para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan pemilik lapak PKL kedurus di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/8/18).

Namun, Naning mengaku untuk sidang kali ini pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dari internal PT Agra Paripurna.” Dua orang, dari PT Agra ” kata Naning singkat.

Disinggung akan nama dari dua orang saksi tersebut Nining memilih bungkam, bahkan menyatakan bahwa nama – nama saksi itu sengaja ia rahasiakan demi menjaga Predikat Lawyer yang ia sandang.

” Gimana sih aku itu loh jadi lawyer gak suka gitu-gitu, gak akan bisa digoyang goyang kayak gitu, kayak gak punya prinsip ae (aja,) ” timpal Naning.

Seperti diagendakan sebelumnya, sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat yakni PT Agra Paripurna cq Haji Ismail (alm).

Namun sidang kali ini ditunda lantaran kuasa hukum penggugat (PKL Kedurus) Hermawan Benhard Manurung terjebak macet antara jalan Porong Sidoarjo menuju PN Surabaya.

” Kami mungkin menunggu relas/panggilan dari pihak pengadilan untuk agenda sidang pekan depan, soalnya kami terjebak macet di jalan Porong ” Ujar Benhard saat dikonfirmasi melalui selulernya , Selasa (7/8/18).

Foto; Dua orang saksi penggugat , Joko dan Yuliatin saat diambil sumpah di PN Surabaya.

Pada sidang pekan lalu, pihak penggugat juga mengahdirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi itu ialah Joko dan Yuliatin. Saat sidang berlangsung, para saksi mengaku mengetahui proses eksekusi paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna.

Saksi Joko mengatakan PT. Agra melakukan eksekusi paksa dengan memagar lahan yang ditempati lapak mereka.” tau pak” jawab Joko saat ditanya Hakim Selamet Riyadi.

Lebih lanjut Joko menerangkan bahwa saat proses eksekusi dan pemagaran paksa tersebut, penghuni lapak tidak sempat melakukan evakuasi barang-barang mereka yang masih berada didalam lapak.

Pemilik lapak mengaku takut dan trauma, karena saat proses penggusuran itu berlangsung, PT Agra melibatkan banyak petugas gabungan untuk mengawal eksekusi.

” Saat penggusuran, pemilik lapak tidak sempat untuk mengambil barang yang ada di stan lapak. Selain itu, pemilik lapak tidak berani melakukan perlawanan karena dalam penggusuran di lapangan banyak aparat keamanan seperti Polisi, TNI, Satpol PP dan lainnya dan dilengkapi alat lengkap,” terang Joko.

Dalam kesempatan yang sama, saksi Yuliatin juga menerangkan bahwa ia menempati lahan tersebut karena menyewa pada Haji Ismail, Selaku Direktur PT. Agra Paripurna. Ia menyatakan hanya menyewa lahan sedangkan untuk bangunan lapak dan pengurukan lahan dibiayai menggunakan uang pribadi.

” Tanahnya saja, kalau dihitung dengan bangunan lapak dan pengurukan biayanya mencapai 40 juta ” kata Yuliatin.

Sebelumnya, para pedagang PKL Kedurus telah melaporkan aksi pemagaran dan Pengerusakan paksa yang dilakukan PT Agra Paripurna pada stand lapak mereka ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, pada Kamis/21/12/17) silam.

Laporan dugaan tindak pidana itu teregister dengan Nomer LP/1426/XII/Bareskrim pasal 170 dan atau pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pengerusakan yang dilakukan bersama-bersama atau lebih dari satu orang.

Tak sampai di situ, para pedagang juga melaporkan aksi pengerusakan itu ke kementrian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) karena adanya keterlibatan instansi pemerintah atas eksekusi yang dianggap ilegal itu.

Sedangkan menurut Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Wibowo, menganggap PT Agra Paripurna adalah pemilik yang sah akan akan status tanah yang disewa oleh para pedagang PKL. Atas dasar itu pihaknya berani melakukan pengawalan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan.

” Selama ini tanah yang ditempati pedagang itu statusnya hanya pengalihan, penggunaan fungsi. Bukan hak milik. Pemilik yang sah itu PT Agra Paripurna,” kata Bambang.

Pernyataan Bambang tersebut dibantah oleh kuasa hukum PKL Kedurus , Hermawan Benhard Manurung. Menurutnya eksekusi yang dilakukan PT. Agra adalah tindakan premanisme yang nyata-nyata telah melawan hukum.

Pasalnya kata Benhard, para penghuni lapak PKL Kedurus bukanlah penghuni liar. Mereka adalah warga yang taat hukum mereka menempati lahan itu karena menyewa pada Haji Ismail, yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

” Ini adalah perbuatan yang nyata-nyata melawan hukum, kami nyatakan ini adalah tindakan ilegal, tindakan premanisme yang di dalangi pemangku kepentingan, Setahu kami di Indonesia ini tidak ada eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan ” ujar Benhard Manurung.

Secara tidak langsung, Benhard menambahkan ” Otoritas Pengadilan telah dilecehkan oleh segelintir orang – orang yang seolah berhak dan punya legal setanding malukan Eksekusi ” pungkasnya.(Oirul)


36 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page