top of page
  • Gambar penulisR

Demi Dapat Bonus, Sepasang Kekasih Ini Lakukan Order Fiktif Grab


Foto: Dua Terdakwa, Sepasang Kekasih Dalam Keteranganya Dipersidangan

Surabaya, koordinatberita.com- Sepasang kekasih terdakwa order fiktif Grab yaitu Frederick Thenady dan Indrawati, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN), Surabaya pada Senin (6/8/2018).

Diperiksa dalam persidangan secara terbuka untuk umum, keduanya mengakui telah melakukan aksi order fiktif demi mendapat bonus. Tak hanya itu, terdakwa Frederick mengaku mendapatkan bonus sebesar Rp 5 juta dalam kurun waktu 2 bulan, sedangkan terdakwa Indrawati mengaku mendapatkan 3,5 juta lebih.

"Saya hampir 5 juta selama 2 dua bulan," kata Frederick dihadapan majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko.

Ditempat dan waktu yang sama terdakwa Indrawati," Saya separoh lebih dari Frederick, sekitar 3,5 juta lebih lah," ungkap Indrawati.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan satu minggu mendatang dengan perintah agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Herman mengajukan pembacaan tuntutan.

Diketahui, terdakwa Frederick Thenady dan Indrawati ditangkap oleh petugas dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan Raya Manyar Kabupaten. Gresik sedang berada di dalam Mobil Toyota Calya Nopol : L-1964-TD melakukan kegiatan memesan orderan dari penumpang secara fiktif jasa Taxi Online.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 handphone dengan akun yang berbeda-beda. Dari keterangan kedua terdakwa handphone tersebut digunakan order penumpang secara fiktif pada aplikasi Grab dengan ketentuan jika sudah mendapat 10 trip atau sepuluh kali menjalankan orderan dari penumpang dalam waktu jam 5.00 pagi sampai dengan jam 24.00 Wib akan mendapatkan bonus/insentif sebesar Rp. 120 ribu.

"Tindakan orderan penumpang fiktif dalam mengoperasionalkan aplikasi tersebut. Terdakwa membeli akun grab yang dijual oleh pengguna (mitra kerja),

email dan password pengguna tersebut dan akun tersebut. Oleh terdakwa dipasang di handphone dan digunakan sebagai driver," terang JPU.

Ketika ditangkap, polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan barang bukti 10 buah ponsel dengan akun driver fiktif, dan dua modem wifi.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Han/oirul)


63 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page