top of page
  • Gambar penulisR

Komisaris PT AMBA Digugat Nurito Hendro Luky


“ Rudy; Menduga Gugatan ini, Sengaja untuk Memperlambat pidana Laporan Kliennya ke Polrestabes Surabaya "

Foto : Eduard Rudy Suharto, ketua tim tergugat

Surabaya, koordinatberita.com- Nurito Hendro Luky selama ini terjerat banyak kasus yang dialaminya, anehnya kini malah melayangkan gugatan ke PN Surabaya kepada PT AMBA.

Selasa (7/8/2018), Kini sidang gugatan perdana perbuatan melawan hukum (PMH) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Anugrah Mitra Boga Abadi (AMBA), masuk agenda jawaban dari pihak tergugat. Sidang gugatan dengan penggugat Nurito Hendro Luky Hasmoro ini berlangsung tak sampai sepuluh menit.

Kuasa hukum para tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim, "Apakah berkasnya mau dibacakan?" tanya hakim ketua Dede Suryaman. "Tidak, Yang Mulia," jawab para tergugat.

Sejurus kemudian hakim bertanya kapan tim penggugat siap menanggapi jawaban dari tergugat, "Kami minta waktu satu minggu lagi, Yang Mulia," jawab kuasa hukum penggugat.

Usai sidang, Eduard Rudy Suharto, ketua tim tergugat tidak bersedia menerangkan secara detail terkait jawabannya.

Namun, Rudy hanya menduga bahwa gugatan ini,” sengaja dilayangkan untuk memperlambat pemeriksaan pidana yang pernah dilaporkan kliennya ke Polrestabes Surabaya, " Intinya kita anggap gugatan dari penggugat kabur.

Dugaan kami ini hanyalah siasat dari penggugat untuk memperlambat pemeriksaan pidana dia di Polrestabes Surabaya, setelah klien kami melaporkan 3 kasus pidana yang diduga dilakukan oleh Nurito Hendro Luky Hasmoro dkk," kata Rudy.

Dijelaskan Eduard Rudy, ketiga laporan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Nurito Hendro Luky terhadap PT AMBA.

Pertama, dugaan penipuan dan penggelapan di PT AMBA dengan cara pengelolaan keuangan perusahaan tanpa ada laporan keuangan yang jelas selama 5 tahun, "Tanpa RUPS tiba-tiba ada pernyataan bahwa perusahaan ini rugi dan mau ditutup dengan anak perusahaan miliknya Comedy Kopi," jelasnya.

Kedua, klien kami diiming-imingi kalau tanahnya yang ada di Bali dibeli juga membuka cabang Comidy kopi disana. Namun setelah uangnya sekitar Rp 5,3 miliar dikirim, ternyata tidak ada laporan dan pertanggungjawaban sama sekali hingga 2 tahun ini, "Bahkan uang itu belum juga dikembalikan," tandas Eduard.

Dikatakan Eduard Rudy,” laporan pidana ketiga adalah dugaan pemalsuan akta. Bahwa saudara Elfrans diberi kuasa mutlak oleh Nurito Hendro Luky Hasmoro untuk mengelolah maupun upaya hukum perlawanan kepada komisaris PT AMBA, "Kuasa tersebut diduga palsu atau ada keterangan yang tidak benar”. Terangnya.

Masi terang Rudy,” Pasalnya, untuk memberi kuasa. Pihak PT diperlukan tanda tangan dari seorang komisaris atau dilakukan RUPS terlebih dulu. Padahal klien kami selaku komisaris tidak pernah menggelar RUPS untuk penunjukan kuasa tersebut," kata Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya.

Dan yang keempat adalah laporan tindak pidana pencemaran nama baik. Klien kami Jenifer Kuswandi. dituduh sama kaki tangannya Nurito Hendro Luky Hasmoro sudah mengeluarkan kata-kata kotor digroup whatsApp, "Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukannya," pungkasnya.

Diketahui, sesuai perkara No 402/Pdt.G/2018/PN SBY bertanggal 20 April 2018. Jakobus Budisudjiono Koeswandi Komisaris PT. AMBA bersama-sama dengan Lilik Rahayu, SH, M.Kn dan Radikal Mahendra serta PT. Bank Bukopin Cabang Surabaya digugat oleh Nurito Hendro Luky Hasmoro .

Dalam Provisinya Nurito Hendro Luky meminta agar Pengadilan Niaga Surabaya mengeluarkan penetapan menunda pemeriksaan pidananya di Polrestabes Surabaya sesuai Laporan polisi No. LPB/25/I/2018 /BUM/JATIM hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.( Han/Oirul)


126 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page