top of page
  • Gambar penulisR

Prof Lanny “Meradang” Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan JPU Surabaya


Foto; Terdakwa Prof Dr Lanny, guru besar Ubaya, saat Mendengarkan Putusan Hakim Mexi.Kamis (9/8/2018)

Surabaya, koordinatberita.com- Kendati, saat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maxi Sigarlaki sedang membacakan amar putusan terhadap Prof Dr Lanny Kusumawati dan akhirnya putusan tersebut hakim mevonis Prof. Dr. Lanny lebih berat 5 bulan dari tuntutan JPU penganti Ali Prakosa, 3 bulan Penjara.

Kini, Psikis Prof Dr Lanny meradang, pasalnya Dia ( Lanny.Red) tampak gelisah saat mendengarkan bacaan vonis yang ada dipersidang PN Surabaya. Kamis, 9 Agustus 2018.

Nampak dalam pantauan awak medi diruang sidang guru besar Ubaya yang terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes ini menggeser posisi duduknya.

Selain itu juga Lanny sempat melepas kacamatanya. Kegelisahannya terbukti, ketika majelis hakim menjatuhi pidana penjara lima bulan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya tiga bulan penjara.

Terkait persidangan di PN Surabaya ini, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki hanya membaca secara ringkas pertimbangam hukum pada berkas putusan itu

Dalam pertimbangannya, semua unsur dalam persidangan menunjukkan bahwa dakwaan itu terbukti. Dengan begitu, maka terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan dipidana.

“Dengan begitu, maka dakwaan dengan pasal 263 ayat (1) KUHP telah terpenuhi,” jelasnya, Kamis (9/8).

Adapun pertimbangan hakim mencakup hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, dimana selama persidangan terdakwa tak mau mengakui kesalahan dan mengurangi kepercayaan konsumen pada profesinya sebagai notaris. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan.

“Dijatuhi pidana lima bulan penjara potong masa tahanan,” katanya.

Sontak, terdakwa cukup kaget dengan putusan ini. Pasalnya, dalam tuntutan sebelumnya, JPU Ali Prakosa menilai bahwa dakwaan terbukti sehingga minta dijerat tiga bulan penjara. Setelah berbincang sejenak dengan kuasa hukumnya, Lanny dengan tegas mengajukan banding.

“Saya pilih banding,” katanya di persidangan. (Oirul)


73 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page