top of page
  • Gambar penulisR

JPU Kejari Surabaya Catut Nama Panitera PN Surabaya


“ Soal Atensi Vonis Hakim Sabu Seberat 0,60 gram dan Di Penjara 1,2 Tahun “

Surabaya, Koordinatberita.com- JPU Suparlan dari Kejari Surabaya di duga catut atau sebut- sebut salah satu Panitera PN Surabaya terkait vonis Hakim Anne 1 Tahun 2 bulan terhadap terdakwa Maria Nostalgia Dartoko. Ironisnya terdakwa tersebut masih ada dengan saudara Panitera PN Surabaya. Kini menjadi ramai pemberitaan surat kabar maupun online.

Ramainya dipemberitaan terkait, Panitera sidang terdakwa Maria Nostalgia Dartoko membenarkan jika terdakwa sabu Maria Nostalgia Dartoko merupakan ‘titipan’ Panitera berinsal T. “Yang saya ketahui memang (Panitera) T masih kerabat terdakwa, dan beliau langsung berhubungan dengan Jaksa,” urainya.

Sebelumnya, dari penjelasan Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya mengaku pada wartawan yang bertugas di PN Surabaya, jika terdakwa Maria Nostalgia Dartoko merupakan keluarga Panitera PN Surabaya.

Tak heran jika Suparlan memberikan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/8/2018), memvonisnya 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Soedjatmiko, SH, MH menampik pemberitaan yang menyatakan kalau dirinya telah memberikan komentar, " saya tidak sama sekali pernah memberikan komentar terkait hal tersebut, " terangnya, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, (13/8/2018) diruang kerjanya,

" Apalagi jika proses sedang berjalan, saya tidak akan melakukan intervensi pada hakim yang sedang menyidangkan dalam suatu kasus apapun."

" Kan steatmen yang berkembang adanya vonis titipan karena Jaksanya sungkan sebab terdakwanya masih saudara salah satu dari Panitera di PN.Surabaya, itukan komentar jaksa kepada para pencari berita, ya tanyakan kepada Jaksanya yang bersangkutan, kok saya yang harus menjelaskan untuk memberikan komentar, saya tidak.memberikan komentar sedikitpun terkait hal tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara No 641/Pid.Sus/2018/PN SBY, Maria Nostalgia Dartoko ditangkap polisi saat berada di tempat kost yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar VII Surabaya, Maret 2018 lalu. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu poket sabu berat kotor 0,60 gram.

Hasil penyidikan terdakwa mengaku sabu paket hemat didapat dari buronan Ali, dengan harga Rp 200 ribu. Akhirnya Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Maria kemudian dituntut 2 tahun penjara.

Dan sampai berita ini dinaikan koordinatberita.com belum bisa dikonfirmasi Karena pihak JPU Suparlan dari Kejari Surabaya sibuk,” Orangnya masi sibuk Mas !” Kata petugas. Jum’at, 10/8/2018. (Oiru)


57 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page