top of page
  • Gambar penulisR

Perkara Kasus Lain Belum Tuntas, Kini Henry JG Diduga Kemplang Pajak


“ Ditjen Pajak keluarkan SPDP dan Henry JG Diancam Denda Rp. 1,25 triliun “

Surabaya, koordinatberita.com- Perkara Kasus Lain Belum Tuntas, Kini Henry JG Diduga Kemplang Pajak dan Ditjen Pajak juga sudah keluarkan SPDP atas nama Henry J Gunawan. Dan Henry akan diancam Denda Rp. 1 triliun.

Ironis, perkara Henry J Gunawan dengan Pedagang Pasar Turi belum tuntas kini ditambah lagi perkara baru yaitu uang para pedagang sebesar Rp. 250 Miliar belum dibayarkan ke pajak. Dan, Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Pajak akan melakukan investigasi dalam keterkaitan tanggung jawab Henry J Gunawan kepada Negara.

Seyogyanya Henry J Gunawan membayarkan uang pajak pedagang Pasar Turi sebear Rp. 250 miliar kepada Negara dalam hal ini Ditjen Pajak, ternyata belum dibayarkan pajaknya oleh Henry.

Sementara penyidik Ditjen pajak M. Luthfi pada awak media,” Kita sudah melakukan proses negosiasi, dan Henry gagal lakukan pembayaran, maka kami akan mengambil langkah lebih lanjut," tutur. Selasa (14/08/2018).

Dirinya menambahkan,” dengan dikeluarkan nya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditjen Pajak akan melakukan full investigation. Dan dilakukannya investigasi secara penuh, maka Henry akan dikenakan denda pajak mencapai 400% dari tagihan pajak. Misalnya, tagihan pajak Henry mencapai Rp 250 miliar, maka dendanya Rp 1 triliun,” urainya Lithfi.

" Full investigation dendanya 400%. Kalau kemarin total pajaknya Rp 250 miliar, dendanya Rp 1 triliun jadinya kan yg harus dibayar Rp 1,25 triliun," pungkas M.Luthfi.

Kendatipun, satu demi satu Henry J Gunawan terus-terusan dibrondong perkara baru faktanya sampai saat ini, Henry belum menyelesaikan kewajibannya kepada Ditjen Pajak. Dari hal itu, sampai-sampai Ditjen pajak pun akan memulai penyidikan dengan dikeluarkan nya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Padahal perkara lain, masih dalam persidangan terkait pelaporan para pedagan Pasar Turi dalam kasus penipuan dan pengelapan. Lebih ironisnya lagi, Henry di jemput paksa oleh Bareskim Mabes Polri persoalan pelimpahan tahap II ke Kejari Surabaya, Rabu tanggal 8/8/ 2018 pukul 10.00, wib, dan statusnya menjadi tahan terkait tersanka atas laporan dua ( 2 ) kongsinya yang berkerja sama dalam pembanguna Pasar Turi.

Sampai berita ini dinaikan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, pasalnya tim kuasa hukum Henry J Gunawan seperti Yusril sedang sibuk dan kuasa hukum lainya dalam meperdiapkan ibada Haji.(Oirul)


12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page