top of page
  • Gambar penulisR

Siswanto Minta Perlindungan Hukum Kepada Polda Jatim Terkait Kriminalisasi


“ Diduga Ada Oknum Mengkriminalisasi Dengan Tuduhan Perkosa Muridnya “

Surabaya, koordinatberita.com- Siswanto salah seorang mantan guru disalah satu sekolahan di wilaya Kabupaten Ngawi yang merasa difitna bahkan juga ada dugaan oknum ingin mengkriminalisasikan atas tuduhan pemerkosaan kepada muridnya. Dan anehnya, dalam kejadiannya saja tahun 2015, masak hasilnya baru keluar 3 bulan ini. Kini, pihaknya ( Siswanto.Red ), Selasa (21/8/2018) pukul 13.30 WIB mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk meminta perlindungan hukum dalam kasus tuduhan pemerkosaan.

Siswanto mengaku kepada awak media ini, bahwa pihaknya dituduh melakukan tindak asusila (pemerkosaan, red) atau tidak terpuji terhadap salah satu murid perempuan di sebuah hotel di Kawasan Wisata Sarangan, Kabupaten Magetan pada tahun 2015 lalu. Hingga dirinya dilaporkan ke Polres Ngawi.

Akunya Siswanto," Saya dilaporkan atas tuduhan memperkosa murid saya. Dan adapun yang dijadikan bukti itu seperti Brah (BH), celana dalam (CD) dan kaos milik saya. Kenapa kok bukan milik dia (muridnya, red) saja. Apalagi, hasil visum itu disebutkan terdapat sejumlah robekan, kejadiannya saja tahun 2015, masak hasilnya baru keluar 3 bulan ini," akunya.

Dalam kedatangannya Siswanto, ke Polda Jawa Timur ini menganggap kasus yang dituduhkan tersebut terlihat sarat rekayasa. Sampai ia merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

"Untuk itu kami minta perlindungan hukum, dalam arti jangan asal lapor tanpa ada bukti yang kuat serta saksi yang benar," imbuh Siswanto pada awak media di depan Gedung SPKT Polda Jawa Timur, Selasa (21/8/2018).

Siswanto didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Surabaya, juga mendatangi Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk menyampaikan pengaduan atas apa yang dialaminya.

Ia curiga ada oknum dibalik laporan tersebut, karena sebelumnya laporan yang sama pernah dilakukan mantan muridnya itu kepada sejumlah Polres Mataraman. "Laporannya ini banyak, saya dilaporkan di Polres Ngawi, tapi tidak terbukti, lalu dilaporkan lagi ke Polres Magetan. Di Magetan juga tidak terbukti, dilaporkan lagi ke

Polres Bantul Yogyakarta, di Yogyakarta tidak terbukti, hingga saya dilaporkan lagi ke Ngawi," ujarnya.

Di Polres Ngawi inilah, Siswanto yang awalnya jadi saksi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ia merasa perbuatan dugaan asusila itu tidak pernah ia lakukan. "Disinilah saya merasa dirugikan," singkatnya.

Kejanggalan lain menurut pria asal Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi tersebut yang patut dipertanyakan, adalah bukti visum yang turut disertakan saat pengungkapan kasus oleh Polres Ngawi.(Ad/Oirul)


25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page