Hakim Tawarkan Hukuman Ringan Pada Terdakwa Kasus Narkoba
Koordinatberita.com (Surabaya)- Tidak sepatutnya hakim sidang yang menyidangkan suatu perkara memberikan tawaran berupa iming-iming kepada terdakwa terkait putusan ringan. Kendati yang dilakukan oleh hakim tersebut. Hal itu hakim bisa dianggap melanggar SOP, sebab bisa mencoreng nama peradilan.
Seperti dalam pantauan awak media ini, bahwa Ketua Majelis Hakim Yulisar saat menyidangkan perkara terdakwa terkait penyalahguna Narkoba, Rilo Dewata, dengan hukuman paling ringan dari ancaman pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya (Hakim Yulisar.Red) memberi iming-iming atau menggoda dengan tawaran putusan ringan kepada terdakwa.
Masih pantauan awak media ini, penawaran hukuman itu dilontarkan hakim Yulisar, sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 6 tahun hukuman penjara.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 6 tahun, denda Rp. 1 miliar Subsider 3 bulan” ujar Anggraeni membacakan tuntutannya di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (5/11).
Setelah mendengar tuntutan Jaksa, hakim Yulisar kemudian menjelaskan pada terdakwa bahwa ia dituntut 6 tahun oleh JPU. Sejurus kemudian hakim bertanya pada JPU berapa minimal hukuman dari pasal yang dituntutkan itu.
Penuntut Umum Anggraeni kemudian menjawab pertanyaan hakim Yulisar, dengan mengatakan ancaman minimal dari pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 adalah 4 tahun.
“Kamu mau dihukum minimal” goda Hakim Yulisar, Yang langsung direspon terdakwa dengan jawaban “Mau”.
Setelah beberapa saat bermusyawarah dengan hakim anggota, Ketua Majelis Hakim Yulisar langsung membacakan amar putusan dengan benar-benar menjatuhkan hukuman minimal.
“Mengadili terdakwa Rilo Dewata terbukti secara sah meyakinkan berslah menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun” Ujar Ketua Majlis Hakim Yulisar, Membacakan amar putusannya.
Putusan itu direspon baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum dengan langsung menyatakan menerima.
Selain dihukum badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 800 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan apa bila tidak mampu membayar sejumlah denda yang disebutkan.
Rilo Dewata ditangkap polisi pada Minggu 14 Agustus 2018 pukul 05:00 WIB. Di tempat kostnya, Perum Kencana Sari Timur 27 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0,31 gram.
Selain sabu, petugas juga mendapati barang bukti lain berupa sebuah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, 2 pak plastik sedotan, 1 pak plastik klip, 3 skrop plastik sedotan, dan 1 buah dompet merah muda berisikan plastik klip bekas isi Narkotika jenis sabu serta sebuah dos sepatu dan 1 buah HP.
Terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Farid Wahyudi, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri@-Oirul