top of page
  • Gambar penulisR

KLB 2014 Peradin Merubah Menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia


Foto: Saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 30 Agustus 2014

Koordinatberita.com (Surabaya)- Dalam KLB pada tahun 2014 Peradin telah merubah nama menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia yang berbadan hukum nomor AHU-00121.60.10.2014 tgl 20 Mei 2014 dan bukan lagi Peradin Persatuan.

Namun anehnya dalam perubahan nama ini masih saja di persengketan.

Kendati, terkait dengan perkara yang ada di PN Banyuwangi tidak ada wewenang Hakim dalam hukum acara untuk memberi pertimbngan tentang legal standing kuasa hukum, kecuali berlaku tentang legal standing prinsipal penggugat atau tergugat.

Sumardi, Ketua Korwil Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur, menyikapi terkait perkara di PN Banyuwangi menjelaskan” bahwa tidak ada wewenang hakim dalam hukum acara untuk memberi pertimbangan, kecuali berlaku tentang legal standing prinsipal penggugat atau tergugat,” terangnya. Kamis,(8/11)

Sumardi mengatakan harus bisa membedakan.

“ Yayasan dan Perkumpulan dikelompokkan sebagai Badan Hukum Sosial, sedangkan PT sebagai Badan Hukum Komersial,”ujarnya Sumardi.

“Badan Hukum Sosial atau Yayasan sudah diatur dalam UU Yayasan, Kalau Perkumpulan masih diatur dalam KUHPerdata”.

Seperti dijelaskan di Kementerian Hukum dan HAM, Nomenklatur yang digunakan terhadap Ormas adalah Perkumpulan Hal ini dilakukan untuk keseragaman Nomenklatur.

“ Memang masih banyak Organisasi Profesi termasuk Ormas dibidang hukum yang menggunakan nomenklatur lain selain Perkumpulan. Hal itu terjadi karena Ormas tersebut belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya ke Kementerian Hukum dan HAM,” papar Ketua Korwil Peradin Jatim.

Kemudian, Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) yang telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Organisasi Legal karena telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian “ Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) syah diakui negara aquo tidak ada 2(dua) nama Peradin diakui negara di Republik ini. Maka, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu Ilegal.

Sementara Advokat Eko Juniarso, SH yang mengatakan Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) illegal adalah Orang yang tidak paham hukum,” ucapnya.

Walhasil Selama ini,” saya menggunakan KTA Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) ketika sidang di PN, PA dan PTUN Majelis Hakim tidak pernah mempermasalahkan, dalam persidangan majelis hakim lah yang menilai siapa yang boleh beracara dan tidak boleh beracara, terkait persidangan di PN Surabaya bahwa eksepsi yang diajukan saudara Rudi dari Peradin Persatuan dalam perkara Gugatan terhadap oknum guru Stela Maris ditolak hakim itu sepenuhnya hak prerogatif hakim, dan pada saat itu putusan MA sudah turun dan yang membuat suratnya adalah Panitera Mahkamah Agung bukan Ketua Mahkamah Agung,” ceritanya.

“ Logikanya berpikir tidak perlu tinggi, kalau Pengadilan Tinggi saja bisa mengambil Sumpah Advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), kenyataannya majelis hakim juga membolehkan beracara, artinya itu KTA Peradin Perkumpulan Syah dan Legal,” pungkas.@-Oirul.


105 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page